Jatimraya.com, Madiun – Kejaksaan Negeri Madiun menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah di Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kejaksaan memang sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan informasi ada indikasi salah peruntukan dari pengelolaan dana hibah di Politeknik Negeri Madiun yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini masih penyelidikan awal,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun I Ketut Suarbawa kepada wartawan di Madiun, Kamis (6/9/2018).
Menurut dia, penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak 23 Agustus 2018. Pihakya juga telah memintai keterangan sebanyak 10 saksi.
“Kejaksaan masih membutuhkan keterangan lanjutan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti,” kata dia lanjut.
Kasus tersebut bermula saat PNM mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Madiun sebesar Rp2,3 miliar pada tahun 2014. Dana tersebut diberikan saat masa transisi PNM menjadi negeri.
Dari dana Rp2,3 miliar yang diberikan pada tahun 2014, hanya terserap Rp1,8 miliar untuk sejumlah kegiatan. Oleh karena itu, kejaksaan mempertanyakan selisih anggaran Rp500 juta yang belum terserap dan menjadi temuan BPK.
Selain selisih, kejaksaan juga menemukan ada sejumlah anggaran yang terserap tersebut tidak sesuai dengan peruntukan. Dari anggaran Rp1,8 miliar yang diserap, sekitar Rp186 juta justru untuk membayar gaji PNS sehingga menjadi temuan BPK.
Hal yang sama pada tahun 2015. PNM memperoleh kembali dana hibah dari Pemkot Madiun sebesar Rp2,3 miliar. Akan tetapi, sebesar Rp500 juta di antaranya justru untuk mengembalikan pinjaman pada tahun 2014 yang menjadi temuan BPK ke kas daerah.
Suarbawa menjelaskan bahwa pihaknnya masih terus melakukan pemeriksaan hingga ada titik kejelasan dan kesimpulan.
Sejumlah saksi lain dari pejabat PNM dan Pemkot Madiun juga akan diperiksa guna mendapatkan keterangan serta bahan bukti dari kasus tersebut. (rka)