Jatimraya.com, Purwokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi.
“Kami akan sosialisasikan PKPU tentang Kampanye ini kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 pada hari Senin (10/9/2018),” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (7/9/2018).
Menurut dia, sosialisasi tersebut penting dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2019 akan mulai berlangsung sejak tanggal 23 September 2018 hingga 14 April 2019.
Dalam hal ini, ruang lingkup PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum meliputi kampanye calon presiden dan calon wakil presiden serta kampanye calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ia mengharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, partai politik bisa memahami aturan main dalam kampanye yang dilakukan berdasarkan prinsip jujur, terbuka, dan dialogis sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.
Disinggung mengenai daftar calon tetap (DCT), Unggul mengatakan pihaknya akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten Banyumas menjadi DCT pada tanggal 20 September atau tiga hari menjelang masa kampanye.
“Saat ini masih dilakukan pemeliharaan DCS yang akan ditetapkan menjadi DCT. Kemarin ada beberapa partai politik yang konsultasi terkait dengan penggantian bakal calon legistalor yang sudah masuk ke dalam DCS, namun baru PDIP yang merealisasikan proses administrasi,” katanya.
Ia mengatakan dua perempuan bakal calon legislator dari PDIP mengajukan pengunduran diri sehingga kuota perempuan di salah satu daerah pemilihan menjadi terganggu.
Oleh karena itu, kata dia, dua perempuan bakal calon legislator yang mengundurkan diri tersebut harus digantikan.
“Kalau yang mengundurkan diri hanya satu orang perempuan, itu tidak mengganggu kuota perempuan di daerah pemilihan tersebut. Oleh karena yang mundur dua perempuan, kuotanya jadi terganggu sehingga harus digantikan, penggantinya boleh perempuan semua dan boleh juga satu orang yang perempuan,” katanya.
Menurut dia, dua perempuan bakal calon legislator itu hanya diganti oleh seorang perempuan dan penggantinya akan langsung masuk DCT, sedangkan yang mengundurkan diri akan dicoret.
Ia mengatakan bakal calon legislator yang mengundurkan diri harus menyerahkan surat dari otoritas yang mengeluarkan keputusan pengunduran diri itu kepada KPU pada tanggal 19 September 2018.
“Selama belum ditetapkan sebagai DCT, masih memungkinkan dilakukan penggantian bakal calon legislator. Hanya saja jika yang mengundurkan diri itu laki-laki tidak perlu diganti, namun jika perempuan dan mengganggu kuota, harus dilakukan penggantian,” katanya. (smt)