Jatimraya.com, Trenggalek – Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi saat mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh tim KPK di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (29/11/2018).
Emil yang saat itu mengenakan pakaian Korpri membubuhkan tanda tangan sebagai komitmen pengendalian gratifikasi, khususnya di tingkat asosiasi penyedia barang dan jasa di daerah itu, disaksikan Deputi Pencegahan KPK Andhina Rizkyta Putri.
“Kami tentu menyambut positif kehadiran Deputi Pencegahan KPK ke Trenggalek untuk berbagi pemahaman terkait dengan gratifikasi yang telah menjerat banyak pejabat pemerintah di berbagai daerah.
Menurut Emil, banyaknya kalangan yang terjerat kasus tersebut dapat dimungkinkan karena kurangnya pemahaman gratifikasi.
Namun, lanjut dia, pada dasarnya tidak semua pemberian kepada pejabat pemerintah atau penyelenggara negara itu gratifikasi,” kata Emil.
Dengan sosialisasi dari Deputi Pencegahan KPK tersebut, Emil berharap ada pemahaman yang tepat dari pejabat dan penyelenggara negara, sehingga dapat terhindar dari jeratan kasus gratifikasi.
KPK di Tulungagung mengirimkan dua narasumber yang menyampaikan materi tentang gratifikasi dengan cara yang menarik.
“Jadi, orang bukan tegang ataupun takut, namun justru terpanggil, karena peserta disuguhi tayangan video yang inspiratif,” kata Emil.
Terus juga ada sistem lapor. Mungkin orang mendapatkan barang dari orang lain, apalagi orang itu berharap pamrih pasti kita tolak.
Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama dengan instansi vertikal lainnya terhadap upaya pencegahan gratifikasi.
Penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di Kabupaten Trenggalek tersebut disaksikan Deputi Pencegahan KPK Andhina Rizkyta Putri selaku Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi dan Yolanda Angelina Setiawati selaku Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi.