SURABAYA
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Segera Tunjuk Plt Dirut RPH

Jatimraya.com, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta wali kota segera menunjuk pelaksanan tugas Dirut Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan setelah Teguh Prihandoko melayangkan surat pengunduran dari jabatannya sebagai dirut pada 17 Desember 2018.
“Kepala daerah selalu pemegang otoritas pemilik perusahaan daerah harus segera memutuskan. Tidak perlu menunggu 31 Januari 2019. Secara moral, mundur itu ya terhitung sejak diucapkan atau sejak dibuat surat pernyataan mundur,” kata anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria di Surabaya, Kamis (27/12/2018).
Menurut dia, persoalan ini harus segera diputuskan sambil menunggu terbentuknya Badan Pengawas (Bawas) Rumah Potong Hewan (RPH) yang baru yang nantinya yang bertugas melakukan seleksi calon dirut RPH.
“Seleksi bawas harus dituntaskan segera,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan pasal 13 D ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 1982 Tentang Pembentukan PD RPH, anggota direksi RPH dapat diberhentikan kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir.
Pemberhentian tersebut dikarenakan beberapa hal yakni a. permintaan sendiri, b. melakukan tindakan yang merugikan pemerintah daerah, c. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah daerah atau kepentingan negara dan d. sesuatu yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
“Dalam persoalan ini masuk poin a dan d,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, terkait berbagai masalah yang dihadapi RPH saat ini harus segera direspons Pemkot Surabaya selaku pemilik RPH, seperti halnya persoalan IPAL, revitalisasi tempat pemotongan RPH di Pegirikan dan Kedurus dan usulan rumah potong unggas di RPH.
Terbaru, menurut Zakaria, masalah polemik penyelesaian pencabutan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) atau sertifikasi dari rumah potong hewan untuk menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur.
“Kalau serius menyelematkan hajat hidup orang banyak dalam ketersediaan daging yang ASUH, ya, harus dilakukan penyehatan perusahaan dengan penyertaan modal,” katanya.
Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya harus ajukan raperda penambahan penyertaan modal kepada RPH. Terakhir pengajuan RPH dilakukan pada 2009 dilakukan. Hasilnya sembilan tahun setelahnya masih belum optimal.
“Tapi penambahan penyertaan modal ini murni untuk penyehatan RPH, harus dilakukan secara hati-hati,” katanya.
Ia menyarankan untuk direksi RPH yang tersisa, pegawai perusahaan dan seluruh stakeholder harus bekerja sesuai tupoksinya. Begitu juga dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Surabaya harus meningkatkan supervisi pengawasan perusahaan ini sesuai tupoksi perundang-undangan.
“Pemkot Harus Segera Selamatkan RPH,” katanya.
Dirut RPH Teguh Prihandoko sebelumnya mengatakan alasan pengunduran diri yang utama karena selama ini belum ada kesamaan persepsi di internal direksi RPH dalam menjalankan organisasi perusahan.
Konflik berkepanjangan di internal RPH tersebut memuncak pada saat pencabutan NKV oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur. Teguh meminta Direktur Keuangan RPH Romi Wicaksono mengeluarkan anggaran untuk memenuhi persyaratan NKV.
“Tapi Romi tidak mau keluar biaya. Padahal investasi, kebersihan, IPAL sebagai prasyarat NKV itu butuh biaya. Buat apa menyimpan uang, sementara pengelolaan RPH berdampak buruk,” ujarnya.
Teguh menilai dengan kondisi konflik yang berkepanjangan ini, maka yang dirugikan adalah masyarakat, begitu juga dengan jaminan keamanan pangan akan terancam. Untuk itu, Teguh memilih sikap mengundurkan diri dengan harapan Pemkot Surabaya bisa menata ulang RPH agar lebih baik. (abd)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
SURABAYA
Empat JPU Kejari Pamekasan Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

Jatimraya.com, Surabaya – Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dyesa Kolpajung,y Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Mahmud, Adv Nisan Radian akan melaporkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, empat JPU tersebut diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai dengan dakwaan.
“Saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa 10 November JPU tidak bisa membuktikan sesuai dakwaannya. Maka dari itu kami dari tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan empat orang JPU dari Kejari Pamekasan berinisial TRC, IW, MR dan PT itu ke Bareskrim Polri. Empat orang jaksa itu akan kita laporkan pasal 263 KUHP,” kata Nisan Radian dalam siaran persnya Rabu 11 November 2020.
Menurutnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Topikor Surabaya kemarin, JPU menyajikan leter C atas nama Nasirudin sedangkan dalam surat dakwaan JPU menunjukkan bukti Leter C atas nama P Muari/Percaton.
Selanjutnya, JPU menunjukkan SPPT 2013 atas Nama P Muari/Percaton sedangkan didalam surat dakwaan JPU mengatakan bahwa tanah itu atas nama Muari Percaton. Lalu JPU menunjukkan SPPT 2014 yang bertuliskan salinan. Namun faktanya kami membawa bukti perbandingan SPPT 2014.
“Pasalnya SPPT 2014 versi JPU tidak sama dengan enam SPPT yang di tunjukan oleh penasehat hukum,” ujarnya.
Dijelaskan Radian, saat sidang berlangsung kami minta bukti dakwaan kepada JPU. Namun, mereka hanya terlihat membolak balikan kertas.
“Bahkan saya sempat minta kepada majelis hakim jika jaksa tidak dapat menyajikan bukti kami mohon untuk mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” ucap Radian. (*/tim)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
SURABAYA
Debat Perdana Pilwali Surabaya Digelar, Sudah Tahu Aturannya?

Jatimraya.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, akan melaksanakan debat publik pedana pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya. Tema besar pada debat perdana ini adalah “Menjawab permasalaham dan tantangan Kota Surabaya di era pamdemi”.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, debat kali ini hanya dihadiri oleh 17 orang undangan. Masing-masing dua pasangan calon, serta 4 tim sukses mereka, ditambah dengan lima orang panelis, selain itu tidak diperkenkan untuk masuk.
“Semua pihak harus menjaga protokol kesehatan. Misal tidak boleh melepas masker atau menurunkan masker selama debat, tentu jarak harus dijaga minimal satu meter,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Nus berharap, debat terbuka ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk mensosialisasikan profil para peserta Pilwali Surabaya, dan visi misi mereka bagaimana untuk membangun Kota Surabaya selama lima tahun ke depan.
“Fungsi debat publik itu adalah menyebarkan profil, visi, misi dan program pasangan calon, serta menggali persoalan yang sedang dibahas,” ujarnya.
Di tengah pandemi ini, membuat sistem kampanye terpaksa menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19, khususnya adalah jaga jarak alias tidak diperkenankan adanya kerumunan. Sehingga dengan debat publik ini, diharapkan menjadi salah satu upaya efektif kampanye.
“Sepanjang debat itu mampu menggali seluruh tujuan debat, saya pikir melalui elektronik tidak ada persoalan. Dan memang debat publik itu kan kemudian ditujukan kepada masyarakat secara umum terutama yang belum sempat melihat profil, visi, misi dan program pasangan calon,” terangnya.
Pada debat perdana ini, KPU akan mengundang lima panelis, masing masing Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unair, Dosen Fakultas Ekonomi Unair, dan Dosen dari Universitas Brawijaya.
Debat perdana ini diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji, serta pasangan nomor urut 2, Mahfud Arifin dan Mujiaman. Debat akan disiarkan di tiga stasiun televisi, yakni TVRI dan dua TV lokal, malam ini di Hotel JW Mariot Surabaya. (rad)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
SURABAYA
Sidang Korupsi Tanah Desa, Jaksa Gunakan Bukti Tidak Sesuai Fakta

Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
-
KEDIRI3 years ago
Gudang Garam Dipastikan akan Bangun Bandara di Kediri
-
LAMONGAN3 years ago
Gelar Haul yang Dihadiri Prabowo, Begini Histori Pondok Pesantren Sunan Drajat
-
SURABAYA3 years ago
ITS Mendirikan Galangan Kapal Kayu Tahun 2020
-
POLITIK3 years ago
Prabowo Lebih Mendukung Gus Ipul – Mbak Puti Guntur. Alasannya?
-
NGAWI3 years ago
Seorang Tewas Akibat Kecelakaan Bus Tol Ngawi-Kertosono
-
POLITIK3 years ago
Demokrat Surabaya Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2019
-
NASIONAL3 years ago
Lahan Padi Sawah Gorontalo Utara Diasuransikan
-
SURABAYA1 year ago
Rektor Unesa Restui Dedy Rahman Prehanto Maju Pilkada Surabaya