SURABAYA
Kota Surabaya Bakal Miliki Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Jatimraya.com, Surabaya – Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal segera memiliki peraturan kawasan tanpa rokok, karena Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya siap disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (4/4).
“Besok (2/4/2091) ada rapat paripurna pandangan akhir fraksi terkait Raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan Kamis (4/4) dijadwalkan rapat paripurna pengesahan Raperda KTR,” kata Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya Junaedi kepada Antara di Surabaya, Senin.
Menurut dia, surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 188/4755/013.4/2019 perihal Fasilitasi Raperda KTR Surabaya ini sudah turun ke Sekretariat DPRD Surabaya pada 15 Maret 2019.
Junaedi menjelaskan ada sejumlah catatan dari Pemprov Jatim terkait Raperda KTR yang sudah dibahas bersama antara pansus KTR dan Pemkot Surabaya. “Kita sudah sepakat hasil pembahasan KTR dilaporkan ke Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Surabaya,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Banmus yang digelar pada Senin ini, lanjut dia, menyetujui untuk digelar rapat paripurna berupa pandangan tiap-tiap fraksi terkait raperda KTR pada Selasa (2/4). Junaedi mengatakan tidak ada revisi atau masalah lagi karena semua anggota banmus sepekat dijadwalkan rapat paripurna.
“Meskipun saat pandangan akhir ada setuju dan tidak setuju dari masing-masing fraksi, namun hal itu tidak berpengaruh terhadap pengesahan raperda KTR,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini.
Anggota pansus lainnya, Reni Astuti sebelumnya mengatakan salah satu catatan dari Pemprov Jatim adalah dalam Raperda tersebut dicantumkan pengaturan berupa jangka waktu penyusunan Peraturan Wali Kota Surabaya untuk tata laksana. Artinya setelah diparipurnakan Pemkot Surabaya diberi waktu maksimal enam bulan agar segera membuat perwali.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong pemkot bisa menyiapkan infrastrukturnya sebagaimana amanah yang tercantum di dalam raperda.
Saat ditanya kapan perda tersebut mulai diberlakukan, anggota Komisi A DPRD Surabaya ini mengatakan sesuai bunyi dari perda itu akan berlaku setelah diundangkan di Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
“Tapi kalau pasal-pasal di raperda KTR itu bunyinya adalah ditentukan oleh perwali, maka itu menunggu perwali,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (abd)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
SURABAYA
Empat JPU Kejari Pamekasan Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

Jatimraya.com, Surabaya – Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dyesa Kolpajung,y Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Mahmud, Adv Nisan Radian akan melaporkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, empat JPU tersebut diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai dengan dakwaan.
“Saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa 10 November JPU tidak bisa membuktikan sesuai dakwaannya. Maka dari itu kami dari tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan empat orang JPU dari Kejari Pamekasan berinisial TRC, IW, MR dan PT itu ke Bareskrim Polri. Empat orang jaksa itu akan kita laporkan pasal 263 KUHP,” kata Nisan Radian dalam siaran persnya Rabu 11 November 2020.
Menurutnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Topikor Surabaya kemarin, JPU menyajikan leter C atas nama Nasirudin sedangkan dalam surat dakwaan JPU menunjukkan bukti Leter C atas nama P Muari/Percaton.
Selanjutnya, JPU menunjukkan SPPT 2013 atas Nama P Muari/Percaton sedangkan didalam surat dakwaan JPU mengatakan bahwa tanah itu atas nama Muari Percaton. Lalu JPU menunjukkan SPPT 2014 yang bertuliskan salinan. Namun faktanya kami membawa bukti perbandingan SPPT 2014.
“Pasalnya SPPT 2014 versi JPU tidak sama dengan enam SPPT yang di tunjukan oleh penasehat hukum,” ujarnya.
Dijelaskan Radian, saat sidang berlangsung kami minta bukti dakwaan kepada JPU. Namun, mereka hanya terlihat membolak balikan kertas.
“Bahkan saya sempat minta kepada majelis hakim jika jaksa tidak dapat menyajikan bukti kami mohon untuk mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” ucap Radian. (*/tim)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
SURABAYA
Debat Perdana Pilwali Surabaya Digelar, Sudah Tahu Aturannya?

Jatimraya.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, akan melaksanakan debat publik pedana pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya. Tema besar pada debat perdana ini adalah “Menjawab permasalaham dan tantangan Kota Surabaya di era pamdemi”.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, debat kali ini hanya dihadiri oleh 17 orang undangan. Masing-masing dua pasangan calon, serta 4 tim sukses mereka, ditambah dengan lima orang panelis, selain itu tidak diperkenkan untuk masuk.
“Semua pihak harus menjaga protokol kesehatan. Misal tidak boleh melepas masker atau menurunkan masker selama debat, tentu jarak harus dijaga minimal satu meter,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Nus berharap, debat terbuka ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk mensosialisasikan profil para peserta Pilwali Surabaya, dan visi misi mereka bagaimana untuk membangun Kota Surabaya selama lima tahun ke depan.
“Fungsi debat publik itu adalah menyebarkan profil, visi, misi dan program pasangan calon, serta menggali persoalan yang sedang dibahas,” ujarnya.
Di tengah pandemi ini, membuat sistem kampanye terpaksa menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19, khususnya adalah jaga jarak alias tidak diperkenankan adanya kerumunan. Sehingga dengan debat publik ini, diharapkan menjadi salah satu upaya efektif kampanye.
“Sepanjang debat itu mampu menggali seluruh tujuan debat, saya pikir melalui elektronik tidak ada persoalan. Dan memang debat publik itu kan kemudian ditujukan kepada masyarakat secara umum terutama yang belum sempat melihat profil, visi, misi dan program pasangan calon,” terangnya.
Pada debat perdana ini, KPU akan mengundang lima panelis, masing masing Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unair, Dosen Fakultas Ekonomi Unair, dan Dosen dari Universitas Brawijaya.
Debat perdana ini diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji, serta pasangan nomor urut 2, Mahfud Arifin dan Mujiaman. Debat akan disiarkan di tiga stasiun televisi, yakni TVRI dan dua TV lokal, malam ini di Hotel JW Mariot Surabaya. (rad)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
SURABAYA
Sidang Korupsi Tanah Desa, Jaksa Gunakan Bukti Tidak Sesuai Fakta

Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
-
KEDIRI3 years ago
Gudang Garam Dipastikan akan Bangun Bandara di Kediri
-
LAMONGAN3 years ago
Gelar Haul yang Dihadiri Prabowo, Begini Histori Pondok Pesantren Sunan Drajat
-
SURABAYA3 years ago
ITS Mendirikan Galangan Kapal Kayu Tahun 2020
-
POLITIK3 years ago
Prabowo Lebih Mendukung Gus Ipul – Mbak Puti Guntur. Alasannya?
-
NGAWI3 years ago
Seorang Tewas Akibat Kecelakaan Bus Tol Ngawi-Kertosono
-
POLITIK3 years ago
Demokrat Surabaya Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2019
-
NASIONAL3 years ago
Lahan Padi Sawah Gorontalo Utara Diasuransikan
-
SURABAYA1 year ago
Rektor Unesa Restui Dedy Rahman Prehanto Maju Pilkada Surabaya