SURABAYA
Terpidana Hukuman Kebiri di Jatim Ajuran PK

Jatimraya.com, Surabaya, (26/8/2019), – Terpidana kasus pencabulan, Muhammad Aris yang dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), menurut informasi dari seorang pejabat kejaksaan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Asep Maryono di Surabaya, Senin (26/8/2019), mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris harus menunggu putusan PK tersebut.
“Ini menjadi upaya terakhir dari terpidana untuk meringankan hukumannya,” katanya kepada wartawan di Surabaya.
Terpidana Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, dalam perkara ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.
Dia diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, selain pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan
Persidangan pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Aspidum Asep mengungkapkan, jika putusan PK terhadap terpidana Aris semakin menguatkan dari persidangan di tingkat sebelumnya, eksekusi hukuman kebiri kimia bisa dilakukan setelah menjalani hukuman pokok 12 tahun penjara.
“Ini tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan putusan hukuman tambahan dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokoknya,” ujarnya.
Asep mengatakan Kejati Jatim saat ini sedang berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri kimia.
“Hari ini kami membuat surat permohonan petunjuk teknis untuk melakukan eksekusi kebiri. Paling lambat besok pagi sudah dikirim ke Kejagung,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut. (ami)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
SURABAYA
Empat JPU Kejari Pamekasan Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

Jatimraya.com, Surabaya – Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dyesa Kolpajung,y Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Mahmud, Adv Nisan Radian akan melaporkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, empat JPU tersebut diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai dengan dakwaan.
“Saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa 10 November JPU tidak bisa membuktikan sesuai dakwaannya. Maka dari itu kami dari tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan empat orang JPU dari Kejari Pamekasan berinisial TRC, IW, MR dan PT itu ke Bareskrim Polri. Empat orang jaksa itu akan kita laporkan pasal 263 KUHP,” kata Nisan Radian dalam siaran persnya Rabu 11 November 2020.
Menurutnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Topikor Surabaya kemarin, JPU menyajikan leter C atas nama Nasirudin sedangkan dalam surat dakwaan JPU menunjukkan bukti Leter C atas nama P Muari/Percaton.
Selanjutnya, JPU menunjukkan SPPT 2013 atas Nama P Muari/Percaton sedangkan didalam surat dakwaan JPU mengatakan bahwa tanah itu atas nama Muari Percaton. Lalu JPU menunjukkan SPPT 2014 yang bertuliskan salinan. Namun faktanya kami membawa bukti perbandingan SPPT 2014.
“Pasalnya SPPT 2014 versi JPU tidak sama dengan enam SPPT yang di tunjukan oleh penasehat hukum,” ujarnya.
Dijelaskan Radian, saat sidang berlangsung kami minta bukti dakwaan kepada JPU. Namun, mereka hanya terlihat membolak balikan kertas.
“Bahkan saya sempat minta kepada majelis hakim jika jaksa tidak dapat menyajikan bukti kami mohon untuk mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” ucap Radian. (*/tim)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
SURABAYA
Debat Perdana Pilwali Surabaya Digelar, Sudah Tahu Aturannya?

Jatimraya.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, akan melaksanakan debat publik pedana pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya. Tema besar pada debat perdana ini adalah “Menjawab permasalaham dan tantangan Kota Surabaya di era pamdemi”.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, debat kali ini hanya dihadiri oleh 17 orang undangan. Masing-masing dua pasangan calon, serta 4 tim sukses mereka, ditambah dengan lima orang panelis, selain itu tidak diperkenkan untuk masuk.
“Semua pihak harus menjaga protokol kesehatan. Misal tidak boleh melepas masker atau menurunkan masker selama debat, tentu jarak harus dijaga minimal satu meter,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Nus berharap, debat terbuka ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk mensosialisasikan profil para peserta Pilwali Surabaya, dan visi misi mereka bagaimana untuk membangun Kota Surabaya selama lima tahun ke depan.
“Fungsi debat publik itu adalah menyebarkan profil, visi, misi dan program pasangan calon, serta menggali persoalan yang sedang dibahas,” ujarnya.
Di tengah pandemi ini, membuat sistem kampanye terpaksa menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19, khususnya adalah jaga jarak alias tidak diperkenankan adanya kerumunan. Sehingga dengan debat publik ini, diharapkan menjadi salah satu upaya efektif kampanye.
“Sepanjang debat itu mampu menggali seluruh tujuan debat, saya pikir melalui elektronik tidak ada persoalan. Dan memang debat publik itu kan kemudian ditujukan kepada masyarakat secara umum terutama yang belum sempat melihat profil, visi, misi dan program pasangan calon,” terangnya.
Pada debat perdana ini, KPU akan mengundang lima panelis, masing masing Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unair, Dosen Fakultas Ekonomi Unair, dan Dosen dari Universitas Brawijaya.
Debat perdana ini diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji, serta pasangan nomor urut 2, Mahfud Arifin dan Mujiaman. Debat akan disiarkan di tiga stasiun televisi, yakni TVRI dan dua TV lokal, malam ini di Hotel JW Mariot Surabaya. (rad)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
SURABAYA
Sidang Korupsi Tanah Desa, Jaksa Gunakan Bukti Tidak Sesuai Fakta

Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788.
-
KEDIRI3 years ago
Gudang Garam Dipastikan akan Bangun Bandara di Kediri
-
LAMONGAN3 years ago
Gelar Haul yang Dihadiri Prabowo, Begini Histori Pondok Pesantren Sunan Drajat
-
SURABAYA3 years ago
ITS Mendirikan Galangan Kapal Kayu Tahun 2020
-
POLITIK3 years ago
Prabowo Lebih Mendukung Gus Ipul – Mbak Puti Guntur. Alasannya?
-
NGAWI3 years ago
Seorang Tewas Akibat Kecelakaan Bus Tol Ngawi-Kertosono
-
POLITIK3 years ago
Demokrat Surabaya Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2019
-
NASIONAL3 years ago
Lahan Padi Sawah Gorontalo Utara Diasuransikan
-
SURABAYA1 year ago
Rektor Unesa Restui Dedy Rahman Prehanto Maju Pilkada Surabaya