Oleh: Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI ~Ranggah Rajasa Indonesia
Ketika “Ketahanan Energi” Menjadi Tameng
JATIMRAYA.COM – Ada satu pertanyaan yang menggantung di ruang publik akhir-akhir ini: mengapa pemerintah nekat menggandeng Lemigas—sebuah lembaga penelitian dan pengujian minyak dan gas—untuk mengimpor 150 juta barel minyak mentah dari Rusia? Bukan Pertamina, yang selama ini menjadi ujung tombak ketahanan energi nasional. Bukan pula melalui mekanisme pasar yang lazim. Melainkan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian ESDM yang secara historis hanya berfungsi sebagai laboratorium uji dan pemberi rekomendasi teknis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kontrak telah diteken oleh Lemigas. Volumenya, katanya, bisa berkembang lebih banyak lagi ke depan.”Kita kan sudah ada deal antara G2G (government-to-government) dengan Presiden Putin dan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Tapi di balik narasi resmi yang dibangun—tentang diplomasi energi, kemandirian, dan harga minyak yang lebih rasional—terdapat konstruksi birokrasi yang jauh lebih rumit dan mengkhawatirkan. Ini bukan sekadar kebijakan energi. Ini adalah rekayasa kelembagaan yang dirancang untuk menghindari sanksi internasional, dengan risiko sistemik yang siap menerjang keuangan negara kapan saja.
Mengapa Pertamina “Dipinggirkan”? Logika Penghindaran Sanksi
Jawabannya sederhana namun mencemaskan: Pertamina takut. Dan ketakutan itu beralasan.
Pertamina, sebagai BUMN yang terintegrasi dengan pasar keuangan global melalui penerbitan obligasi global (global bonds), tidak bisa serta-merta membeli minyak dari negara yang tengah dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa. Transaksi langsung dengan komoditas atau entitas yang terkena sanksi berpotensi memicu cross-default—klausul dalam kontrak obligasi yang memungkinkan kreditur menagih utang lebih cepat jika perusahaan terlibat dalam aktivitas ilegal secara internasional.
Risiko ini bukan isapan jempol belaka. Jika terjadi, Pertamina bisa dipaksa membayar utangnya seketika (accelerated repayment), memicu krisis likuiditas yang pada akhirnya harus ditutangi APBN. Dengan kata lain: rakyat yang akan membayar. Maka, pemerintah pun mencari jalan pintas. Presiden Prabowo menerbitkan Perpres No. 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan ini membuka peluang bagi BLU di sektor energi—dalam hal ini Lemigas—untuk melakukan impor. Pasal 5 bahkan memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk mengimpor dalam “keadaan mendesak” meski terdapat perbedaan harga. Dan siapa yang menetapkan “keadaan mendesak”? Menteri ESDM.
Seorang menteri yang sama yang menunjuk Lemigas sebagai importir. Seorang menteri yang sama yang kemudian menerbitkan Permen ESDM No. 10/2026 yang mengubah aturan main Lemigas. Konflik kepentingan? Tampaknya tidak terlalu dipedulikan.
Lemigas: Dari Laboratorium Menjadi “Organisasi Front”
Yang paling menggelitik adalah transformasi instan Lemigas. Dalam hitungan minggu, sebuah lembaga riset berubah menjadi trader minyak berskala raksasa. Ini bukan sekadar perubahan fungsi—ini adalah metamorfosis kelembagaan yang tidak wajar.
Dalam teori intelijen, praktik semacam ini dikenal sebagai front organization atau cut-out: entitas perantara yang digunakan untuk memutus mata rantai hubungan langsung antara dua pihak, demi menjaga keamanan operasional dan menyembunyikan identitas aktor utama. Pertamina tidak bisa membeli langsung dari Rusia? Maka disisipkanlah Lemigas sebagai perantara. Jika sanksi datang, Pertamina secara hukum bisa berargumen bahwa mereka hanya membeli dari lembaga domestik, bukan dari entitas Rusia.
Ini adalah plausible deniability—penyangkalan yang masuk akal. Tapi dalam dunia intelijen modern, yang didukung oleh analisis data terbuka dan pelacakan satelit, penyangkalan semacam ini sangat rapuh.
Rekayasa Birokrasi dan “Orang Dalam”
Transformasi Lemigas tidak berhenti pada perubahan fungsi. Struktur kepemimpinannya pun dirombak. Melalui Permen ESDM No. 10/2026, pemerintah membuka jalan bagi tenaga profesional non-PNS untuk menjabat sebagai Kepala Lemigas. Dan siapa yang ditunjuk? Muhammad Ikhsan Kiat—tenaga ahli Menteri ESDM Bahlil Lahadalia—sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lemigas, efektif 18 Juni 2026.
Ikhsan Kiat bukanlah sosok sembarangan. Ia adalah alumnus perguruan tinggi di Rusia dan mantan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Rusia. Ia memiliki jaringan luas di kalangan elit dan birokrat Rusia. Penempatannya di tengah proses negosiasi impor minyak dari Rusia bukanlah kebetulan. Ini adalah penempatan aset (asset placement) yang agresif—memastikan eksekusi operasi berjalan lancar dari sisi lobi dan negosiasi informal.
Regulasi dirancang tailor-made. Orang yang tepat ditempatkan di posisi yang tepat. Pertanyaan yang mengganjal: untuk kepentingan siapa semua ini dirancang?
Ilusi Harga Murah yang Menguap
Narasi utama yang dijual pemerintah adalah bahwa minyak Rusia lebih murah—diskon USD 15-20 per barel di bawah harga pasar. Tapi fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Minyak Rusia (Urals/ESPO) seharusnya tunduk pada mekanisme batas harga (price cap) USD 60 per barel yang ditetapkan oleh G7. Alih-alih mendapatkan harga di sekitar atau di bawah price cap, transaksi ini menggunakan benchmark rata-rata minyak Brent bulan Juni—sekitar USD 84,5 per barel. Ditambah biaya tambahan (premium) USD 9,5 per barel untuk biaya angkut, asuransi, dan margin Lemigas. Total harga membengkak menjadi sekitar USD 94-95 per barel.
Di sinilah letak persoalan: negara, melalui Lemigas, bertindak sebagai middleman yang menyedot margin dari transaksi yang seharusnya menjadi efisiensi bagi rakyat. Ini adalah rent-seeking yang dilembagakan—pemburuan rente dengan kedok G2G dan ketahanan energi.
Kapal-kapal yang bersedia mengangkut minyak dari negara tersanksi mematok tarif freight dan asuransi lebih tinggi. Lemigas sebagai BLU yang sebelumnya tak pernah menjadi trader tidak memiliki benchmark margin yang jelas. Ruang untuk mark-up terbuka lebar.
Potensi Korupsi: Kerugian Negara yang Terstruktur
Ada tiga lapis potensi kerugian negara dalam skandal ini.
Pertama, kerugian langsung dari selisih harga. Jika Pertamina membayar USD 94-95 per barel untuk komoditas yang seharusnya bisa diperoleh dengan harga lebih rendah, maka setiap barel menyimpan potensi kerugian puluhan dolar. Dikalikan 150 juta barel, angkanya triliunan rupiah.
Kedua, biaya siluman yang tidak transparan. Biaya angkut, asuransi, dan margin Lemigas tidak memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Tidak ada benchmark yang mengikat. Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan “keadaan mendesak”—sebagaimana diatur Pasal 5 Perpres No. 26/2026—memberi legitimasi atas pembelian di atas harga pasar. Ini adalah celah korupsi yang dirancang secara struktural.
Ketiga, risiko sistemik yang lebih besar: cross-default obligasi global Pertamina. Jika pelacakan komoditas ini terbukti melanggar klausul covenant, Pertamina bisa dipaksa membayar utangnya seketika. Krisis likuiditas BUMN migas akan memaksa APBN turun tangan. Kerugian negara tidak terbatas pada selisih harga—seluruh stabilitas fiskal nasional dipertaruhkan.
Tata Kelola yang Dipertaruhkan: Catatan Kritis bagi Pengawas
Kasus ini adalah ujian bagi seluruh aparat pengawas negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh rantai transaksi: penetapan harga, komponen biaya, dan margin Lemigas. Jangan biarkan dalih “kerahasiaan dagang” menjadi tameng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu membuka penyelidikan terhadap indikasi mark-up, konflik kepentingan dalam pengangkatan Plt Kepala Lemigas, dan rekayasa regulasi yang bersifat tailor-made. Proses impor energi memang rawan korupsi karena melibatkan nilai transaksi besar dan skema penunjukan langsung.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menginvestigasi struktur harga antara Lemigas dan Pertamina. Apakah ada praktik persaingan tidak sehat? Apakah harga yang dibayar Pertamina kepada Lemigas mencerminkan harga pasar yang wajar?
Yang tidak kalah penting: DPR sebagai lembaga pengawas kebijakan pemerintah harus memanggil Menteri ESDM, Dirut Pertamina, dan Plt Kepala Lemigas untuk memberikan klarifikasi publik. Rakyat berhak tahu.
Di Antara Keberanian Diplomatik dan Pengkhianatan Tata Kelola
Tulisan ini tidak hendak menafikan pentingnya diversifikasi sumber energi. Indonesia memang membutuhkan pasokan minyak yang stabil dan terjangkau. Diplomasi energi dengan Rusia—atau negara mana pun—adalah hak kedaulatan bangsa.
Tapi kedaulatan tidak boleh menjadi kedok untuk mengabaikan tata kelola yang baik. Keberanian diplomatik tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ketika negara dengan sengaja merancang skema penghindaran sanksi, menempatkan “orang dalam” melalui rekayasa regulasi, dan membayar harga di atas pasar dengan berbagai biaya siluman—maka yang terjadi bukanlah diplomasi energi, melainkan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
Minyak Rusia mungkin akan mengalir ke tangki-tangki timbun Pertamina. Tapi pertanyaan yang harus terus kita gantungkan di ruang publik adalah: sebesar apa kerugian yang harus ditanggung rakyat, dan siapa yang akan bertanggung jawab?
Karena pada akhirnya, energi bukan hanya soal barel. Energi adalah soal keadilan, kedaulatan, dan masa depan. Dan masa depan tidak boleh dipertaruhkan di atas skema yang dirancang dalam kegelapan.

















