Kasus Pemotongan Intensif Pajak Pegawai, Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Siap Bantu KPK

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

, Dimas Yemahura Al Farauq

, Dimas Yemahura Al Farauq

JATIMRAYA.COM – Dengan Suara lantang Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Dimas Yemahura Al Farauq mendesak KPK segera menahan bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan insentif pajak pegawai Badan Pelayanan Pajak daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami berharap KPK menjaga independensinya, kewibawaan dan marwahnya dengan berani menahan Bupati Sidoarjo pada Jumat besok, seperti yang sudah dilakukannya terhadap Kepala BPPD AS dan SW, Staf BPPD,” kata Dimas Yemahura, Kamis (18/4)

Jika tuntutannya tersebut diabaikan, Dimas yang mengaku mewakili warga kota delta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo itu mengancam akan menggelar demo di kantor KPK di Jakarta seperti yang pernah ia lakukan pada 1 Maret lalu. Dalam demo yang pertama itu kami sempat ditemui orang KPK dan mereka menegaskan tidak akan bisa dipolitisasi dalam kasus ini. Karena itu jika besok Muhdlor tidak ditahan, kami menganggap mereka sudah mencoba mencederai penegakan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimas menegaskan bahwa LBH Damar Indonesia di Sidoarjo siap membantu KPK dalam upaya menuntaskan kasus ini secepatnya. Pasalnya kasus korupsi merupakan extra ordinary crime yang harus diberantas hingga tuntas, tak peduli berapapun nilai kerugiannya.

Karena itu, tegas Dimas tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda proses penanganan kasus ini. “Bukan hanya demo, kami juga akan melaporkan KPK ke dewan pengawas atau dewan kehormatan jika mamang ada indikasi kesana,” katanya lagi.

Terkait kemungkinan tidak hadirnya bupati Muhdlor memenuhi panggilan KPK, Jumat (19/4) Dimas mengatakan hal itu mungkin saja terjadi. “Tapi tetap harus disertai dengan alasan yang masuk akal dan bisa diterima. Kalau tidak KPK bisa koq melakukan penangkapan meskipun tetap ada mekanisme pemanggilan kedua.”

Selain itu KPK juga diminta untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam dan tuntas pada siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk orang-orang yang berada di luar struktur pemerintahan Pemkab Sidoarjo.

“Kami minta KPK mengusut siapa saja yang menikmati uang hasil pemotongan intensif pajak itu dan digunakan untuk apa saja, semuanya harus diproses secara hukum. Soalnya mereka pun ikut terlibat dalam praktek penyalahgunaan kekuasaan ini,” pungkas Dimas. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Patroli Humanis, Polwan Polresta Sidoarjo Imbau Warga Waspadai Gangguan Kamtibmas
Forkopimka Gedangan Kompak Olahraga Bersama, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Sat Binmas Polresta Sidoarjo Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMAN 3
Puluhan Wartawan Nganjuk Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Adhyaksa Night Run Merah Putih 2026 Digelar, 3.000 Pelari Padati Kota Nganjuk
Jaringan Uang Palsu Rp298 Juta Dibongkar Polresta Sidoarjo, 3 Orang Ditangkap
Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar soal Hukum, Bullying hingga Radikalisme
Anak Hilang di Mojokerto Ditemukan Selamat oleh Polsek Balongbendo

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:42 WIB

Patroli Humanis, Polwan Polresta Sidoarjo Imbau Warga Waspadai Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 12 September 2026 - 11:30 WIB

Forkopimka Gedangan Kompak Olahraga Bersama, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 - 10:36 WIB

Sat Binmas Polresta Sidoarjo Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMAN 3

Kamis, 10 September 2026 - 20:30 WIB

Puluhan Wartawan Nganjuk Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Rabu, 9 September 2026 - 11:27 WIB

Adhyaksa Night Run Merah Putih 2026 Digelar, 3.000 Pelari Padati Kota Nganjuk

Berita Terbaru

Lifestyle

Demokrasi Tanpa Akal Sehat: Mengapa Kita Harus Muak?

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:44 WIB