Polresta Sidoarjo Ringkus Pembunuh Penjaga Toko Arya Mart Gedangan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

JATIMRAYA.COM – Seorang penjaga toko Arya Mart Jalan Mandala No. 493 RT17 RW05 Desa Semambung Kecamatan Gedangan ditemukan kondisi meninggal didalam toko tempat bekerjanya, Minggu (31)3). korban berinisial YM (22) asal Desa Wayang Dukuh Mutih Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo,

Hasil resume otopsi, sebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang menutup lubang mulut dan hidung dari luar (smothering) sehingga mati lemas (afeksia).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa pelaku berinisial PR (21) asal Desa Buduan Kecamatan Subah Kabupaten Situbondo kost di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ini memang sudah merencanakan pencurian di toko tersebut, Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdalih membeli pulsa, pelaku masuk ke dalam toko membawa pisau dapur dan dilihat korban, namun korban berteriak. Akhirnya pelaku menaruh pisau di meja kasir, selanjutnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban hingga korban tidak bergerak, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di toko yang dijaga oleh korban,” terang Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Lebih lanjut disampaikan Kombes Pol Christian, saat melakukan aksinya, pelaku tidak menyadari kalau didalam toko ada CCTV. “Bukti itulah yang menjadikan pelaku bisa dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian lantaran tidak punya uang untuk mudik ke kampung halamannya, usai kena PHK dari tempatnya bekerja.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban dan jilbab abu abu, pisau dapur, masker warna hitam, pakaian pelaku yaitu Hodie hitam bertuliskan 3 second dan celana pendek warna biru, uang tunai Rp4.995.000, HP OPPO warna putih, HP VIVO warna merah, rekaman CCTV.

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Ombudsman Jatim Dukung Monev KIP 2025, Dorong Transparansi dan Cegah Maladministrasi
Ular Masuk Sekolah di Magetan Saat Libur, Guru TK Kaget Bukan Main
Raker PWI Tuban di Tawangmangu: Rumuskan Langkah Nyata Jaga Etika Pers
Desa Sangen Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
BRI Surabaya Manukan Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024: Nasabah Dapat Motor hingga Mobil
BREU Coffee Sumenep Resmi Dibuka: Tempat Cozy untuk Nongkrong dan Menikmati Kopi
Porprov Jatim 2025 Siap Digelar di Malang Raya, Moreno Soeprapto Ajak Warga Jatim Meriahkan Pesta Olahraga
Wali Kota Malang Dukung Liga Jurnalis Main Remi, Pererat Sinergi Media dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ombudsman Jatim Dukung Monev KIP 2025, Dorong Transparansi dan Cegah Maladministrasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:47 WIB

Ular Masuk Sekolah di Magetan Saat Libur, Guru TK Kaget Bukan Main

Senin, 7 Juli 2025 - 15:32 WIB

Raker PWI Tuban di Tawangmangu: Rumuskan Langkah Nyata Jaga Etika Pers

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:46 WIB

BRI Surabaya Manukan Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024: Nasabah Dapat Motor hingga Mobil

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:05 WIB

BREU Coffee Sumenep Resmi Dibuka: Tempat Cozy untuk Nongkrong dan Menikmati Kopi

Berita Terbaru

Lifestyle

Puasa Tasua dan Asyura

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:59 WIB