JATIMRAYA.COM – Seorang penjaga toko Arya Mart Jalan Mandala No. 493 RT17 RW05 Desa Semambung Kecamatan Gedangan ditemukan kondisi meninggal didalam toko tempat bekerjanya, Minggu (31)3). korban berinisial YM (22) asal Desa Wayang Dukuh Mutih Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo,
Hasil resume otopsi, sebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang menutup lubang mulut dan hidung dari luar (smothering) sehingga mati lemas (afeksia).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa pelaku berinisial PR (21) asal Desa Buduan Kecamatan Subah Kabupaten Situbondo kost di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ini memang sudah merencanakan pencurian di toko tersebut, Senin (1/3).
“Berdalih membeli pulsa, pelaku masuk ke dalam toko membawa pisau dapur dan dilihat korban, namun korban berteriak. Akhirnya pelaku menaruh pisau di meja kasir, selanjutnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban hingga korban tidak bergerak, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di toko yang dijaga oleh korban,” terang Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.
Baca Juga:
Gadis Kebutuhan Khusus di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Tetangga Ruko
Pengedar Sabu Jaringan Internasional Diringkus Polresta Sidoarjo, Angkut Sabu 30 Kilo
Lebih lanjut disampaikan Kombes Pol Christian, saat melakukan aksinya, pelaku tidak menyadari kalau didalam toko ada CCTV. “Bukti itulah yang menjadikan pelaku bisa dijebloskan ke penjara,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian lantaran tidak punya uang untuk mudik ke kampung halamannya, usai kena PHK dari tempatnya bekerja.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban dan jilbab abu abu, pisau dapur, masker warna hitam, pakaian pelaku yaitu Hodie hitam bertuliskan 3 second dan celana pendek warna biru, uang tunai Rp4.995.000, HP OPPO warna putih, HP VIVO warna merah, rekaman CCTV.
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Andy Setiawan)***