Polresta Sidoarjo Ringkus Pembunuh Penjaga Toko Arya Mart Gedangan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

JATIMRAYA.COM – Seorang penjaga toko Arya Mart Jalan Mandala No. 493 RT17 RW05 Desa Semambung Kecamatan Gedangan ditemukan kondisi meninggal didalam toko tempat bekerjanya, Minggu (31)3). korban berinisial YM (22) asal Desa Wayang Dukuh Mutih Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo,

Hasil resume otopsi, sebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang menutup lubang mulut dan hidung dari luar (smothering) sehingga mati lemas (afeksia).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa pelaku berinisial PR (21) asal Desa Buduan Kecamatan Subah Kabupaten Situbondo kost di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ini memang sudah merencanakan pencurian di toko tersebut, Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdalih membeli pulsa, pelaku masuk ke dalam toko membawa pisau dapur dan dilihat korban, namun korban berteriak. Akhirnya pelaku menaruh pisau di meja kasir, selanjutnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban hingga korban tidak bergerak, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di toko yang dijaga oleh korban,” terang Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Lebih lanjut disampaikan Kombes Pol Christian, saat melakukan aksinya, pelaku tidak menyadari kalau didalam toko ada CCTV. “Bukti itulah yang menjadikan pelaku bisa dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian lantaran tidak punya uang untuk mudik ke kampung halamannya, usai kena PHK dari tempatnya bekerja.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban dan jilbab abu abu, pisau dapur, masker warna hitam, pakaian pelaku yaitu Hodie hitam bertuliskan 3 second dan celana pendek warna biru, uang tunai Rp4.995.000, HP OPPO warna putih, HP VIVO warna merah, rekaman CCTV.

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Tim URC Polres Sampang Bekuk Dua Pelaku Curat Motor, Modus Potong Kabel Kontak
Pimpin BEM SI Kerakyatan Jatim 2026–2027, Iskil El Fatih Tegaskan Independensi Gerakan Mahasiswa
Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini
Cegah HIV pada Remaja, Pemkab Sidoarjo Gandeng IKA Unair dan Umsida Gelar Edukasi
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Kodim 0826 Pamekasan Berhasil Operasi Katarak 160 Pasien
Dishub Jatim dan Pemkab Sidoarjo Lepas Patok di Perlintasan KA JPL 69 Gelam
Apresiasi Tokoh Inspiratif, PWI Gresik dan DPRD Gelar Giri Pancasuar Awards (GPA) 2026
Ngopi Bareng Kemendagri, Pemkab Sidoarjo Perkuat Otonomi Daerah dan Akuntabilitas Keuangan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tim URC Polres Sampang Bekuk Dua Pelaku Curat Motor, Modus Potong Kabel Kontak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Pimpin BEM SI Kerakyatan Jatim 2026–2027, Iskil El Fatih Tegaskan Independensi Gerakan Mahasiswa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Cegah HIV pada Remaja, Pemkab Sidoarjo Gandeng IKA Unair dan Umsida Gelar Edukasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat, Kodim 0826 Pamekasan Berhasil Operasi Katarak 160 Pasien

Berita Terbaru