Polresta Sidoarjo Ringkus Pembunuh Penjaga Toko Arya Mart Gedangan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

JATIMRAYA.COM – Seorang penjaga toko Arya Mart Jalan Mandala No. 493 RT17 RW05 Desa Semambung Kecamatan Gedangan ditemukan kondisi meninggal didalam toko tempat bekerjanya, Minggu (31)3). korban berinisial YM (22) asal Desa Wayang Dukuh Mutih Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo,

Hasil resume otopsi, sebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang menutup lubang mulut dan hidung dari luar (smothering) sehingga mati lemas (afeksia).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa pelaku berinisial PR (21) asal Desa Buduan Kecamatan Subah Kabupaten Situbondo kost di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ini memang sudah merencanakan pencurian di toko tersebut, Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdalih membeli pulsa, pelaku masuk ke dalam toko membawa pisau dapur dan dilihat korban, namun korban berteriak. Akhirnya pelaku menaruh pisau di meja kasir, selanjutnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban hingga korban tidak bergerak, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di toko yang dijaga oleh korban,” terang Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Lebih lanjut disampaikan Kombes Pol Christian, saat melakukan aksinya, pelaku tidak menyadari kalau didalam toko ada CCTV. “Bukti itulah yang menjadikan pelaku bisa dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian lantaran tidak punya uang untuk mudik ke kampung halamannya, usai kena PHK dari tempatnya bekerja.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban dan jilbab abu abu, pisau dapur, masker warna hitam, pakaian pelaku yaitu Hodie hitam bertuliskan 3 second dan celana pendek warna biru, uang tunai Rp4.995.000, HP OPPO warna putih, HP VIVO warna merah, rekaman CCTV.

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Hadiri Bakti Sosial Makan Gratis Sehat di Blukid Square
Pemkab Sidoarjo Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penguatan Kelompok Tani dan Bantuan Alsintan
MSP Bersama Pemkab dan Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan untuk Warga dan Driver Ojol
Bupati Subandi Serahkan Bonus Atlet Porprov: Janji Naikkan Reward Hingga Rp 50 Juta
MSP dan Forkopimda Sidoarjo Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Makanan Gratis untuk Warga
Prambon Dilanda Angin Kencang: 18 Rumah Rusak, Kapolsek AKP Sugiono Turun Tangan
Bencana Puting Beliung Guncang Prambon, Wabup Sidoarjo Pastikan Penanganan Cepat bagi Warga
Krisis Kepercayaan, 250 Massa Ormas GAIB Perjuangan Akan Geruduk Kejaksaan Negeri Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:07 WIB

Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Hadiri Bakti Sosial Makan Gratis Sehat di Blukid Square

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:51 WIB

Pemkab Sidoarjo Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penguatan Kelompok Tani dan Bantuan Alsintan

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:29 WIB

MSP Bersama Pemkab dan Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan untuk Warga dan Driver Ojol

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:22 WIB

Bupati Subandi Serahkan Bonus Atlet Porprov: Janji Naikkan Reward Hingga Rp 50 Juta

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:20 WIB

MSP dan Forkopimda Sidoarjo Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Makanan Gratis untuk Warga

Berita Terbaru