Warga Tolak Pendirian SPBU AKR di Jl. Dr. Sutomo 69 Surabaya, Cagar Budaya Terancam?

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Rencana pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR di lahan eks Happy Pupy, Jl. Dr. Sutomo 69, Surabaya, menuai protes dari warga.

Rencana pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR di lahan eks Happy Pupy, Jl. Dr. Sutomo 69, Surabaya, menuai protes dari warga.

JATIMRAYA.COM – Rencana pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR di lahan eks Happy Pupy, Jl. Dr. Sutomo 69, Surabaya, menuai protes dari warga. Mereka menilai pembangunan SPBU di kawasan tersebut berpotensi melanggar aturan, mengingat banyak bangunan di sepanjang Jl. Dr. Sutomo merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menurut F. Iskandar, salah satu warga yang berkantor di sebelah lahan tersebut, pendirian SPBU memerlukan izin khusus. “Harus ada izin khusus. Karena tidak boleh bangunan asli cagar budaya dirobohkan total,” ujarnya kepada pers, Jumat siang (28/2).

Penolakan ini mencuat setelah beredarnya berita acara rapat terkait pembahasan formulir UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, yang digelar Senin (24/2) di Gedung Siola, lantai 2.

Dalam berita acara tersebut, terungkap bahwa penanggung jawab proyek ini adalah PT Aneka Petroindo Raya. Namun, dari 20 peserta yang diundang, hanya 7 instansi yang hadir, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses perizinan.

Seorang pejabat Pemerintah Kota Surabaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengajuan UKL-UPL bisa ditolak apabila ada syarat yang tidak terpenuhi. “Apalagi bila warga sekitar menolak dan menyampaikan keberatan melalui website SAPA WARGA,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya belum memberikan tanggapan terkait status UKL-UPL untuk proyek SPBU AKR di kawasan Jl. Dr. Sutomo. Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait perlindungan cagar budaya di area tersebut. (as)

Berita Terkait

Menjelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim
Minim Manfaat, Bazar Murah Ramadhan Bank Jatim Cabang Sampang, Terkesan Pencitraan Saja
Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI
Terbaik Beri Pelayanan Kesehatan, RSMZ Sampang Terima Penghargaan Indonesian Golden Best Awards 2025
Pemkab Malang Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran 2025
Kebakaran Hebat Landa Ruko di Magetan, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polresta Malang Kota Gelar Barang Bukti Operasi Pekat Semeru 2025
RSUD Ngantang Butuh Dokter Spesialis Kandungan untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:02 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:05 WIB

Minim Manfaat, Bazar Murah Ramadhan Bank Jatim Cabang Sampang, Terkesan Pencitraan Saja

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:03 WIB

Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:18 WIB

Terbaik Beri Pelayanan Kesehatan, RSMZ Sampang Terima Penghargaan Indonesian Golden Best Awards 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:48 WIB

Kebakaran Hebat Landa Ruko di Magetan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Ditemui Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan (baju putih) sejumlah Mahasiswa Perwakilan Demonstran, mendesak DPRD Sampang untuk menyampaikan Aspirasinya dalam menolak RUU TNI, Rabu (26/03/2025)

Info Jatim

Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

Kamis, 27 Mar 2025 - 03:03 WIB