JATIMRAYA.COM – Rencana pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR di lahan eks Happy Pupy, Jl. Dr. Sutomo 69, Surabaya, menuai protes dari warga. Mereka menilai pembangunan SPBU di kawasan tersebut berpotensi melanggar aturan, mengingat banyak bangunan di sepanjang Jl. Dr. Sutomo merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.
Menurut F. Iskandar, salah satu warga yang berkantor di sebelah lahan tersebut, pendirian SPBU memerlukan izin khusus. “Harus ada izin khusus. Karena tidak boleh bangunan asli cagar budaya dirobohkan total,” ujarnya kepada pers, Jumat siang (28/2).
Penolakan ini mencuat setelah beredarnya berita acara rapat terkait pembahasan formulir UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, yang digelar Senin (24/2) di Gedung Siola, lantai 2.
Dalam berita acara tersebut, terungkap bahwa penanggung jawab proyek ini adalah PT Aneka Petroindo Raya. Namun, dari 20 peserta yang diundang, hanya 7 instansi yang hadir, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses perizinan.
Seorang pejabat Pemerintah Kota Surabaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengajuan UKL-UPL bisa ditolak apabila ada syarat yang tidak terpenuhi. “Apalagi bila warga sekitar menolak dan menyampaikan keberatan melalui website SAPA WARGA,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya belum memberikan tanggapan terkait status UKL-UPL untuk proyek SPBU AKR di kawasan Jl. Dr. Sutomo. Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait perlindungan cagar budaya di area tersebut. (as)