226 Kendaraan R2 dan 2 Unit R4 di Amankan Satlantas Polresta Sidoarjo dalam Aksi Balap Liar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo dan  Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Humas Polresta Sidoarjo menunjukkan kendaraan yang telah diamankan Satlantas Polresta Sidoarjo dalam aksi balap liar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo dan Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Humas Polresta Sidoarjo menunjukkan kendaraan yang telah diamankan Satlantas Polresta Sidoarjo dalam aksi balap liar.

JATIMRAYA.COM – Satlantas Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 226 kendaraan bermotor dalam arena balap liar. Aksi Balap Liar di wilayah Kabupaten Sidoarjo sering terjadi di beberapa lokasi di antaranya Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo Surabaya, Jalan Jenggolo, Eks jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong.

Aksi balap liar diindikasi menjadi salah satu pemicu permasalahan konflik sosial atau perkelahian antar kelompok Di Wilayah Kab. Sidoarjo.

Dalam press release, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo dan Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Humas Polresta Sidoarjo mengatakan berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi aksi Balap Liar yang dilakukan oleh sekelompok orang dibeberapa lokasi di wilayah Kab Sidoarjo yakni Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Jalan Jenggolo, Eks jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya selama 14 hari mulai Tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Sat sabhara, Satreskrim, Sat intelkam dan si propam untuk melakukan Patroli harkamtibmas pada jam-jam rawan Aksi kejahatan atau pelanggaran khususnya Aksi Balap Liar dibeberapa lokasi di wilayah Kab. Sidoarjo.

“Dari pelaksanaan patroli dijumpai dan ditemukan Aksi balap liar di beberapa lokasi tersebut, kemudian dilakukan Upaya Hukum berupa Penindakan pelanggaran (Dakgar Tilang) terhadap masyarakat yang didapati melakukan Pelanggaran serta melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana Balap Liar ataupun ranmor yang tidak sesuai spektek laik jalan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, “Dakgar Lantas ini dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar berupa konflik sosial atau perkelaian antar kelompok atau tawuran yang dipicu dari aksi balap liar dan atau aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising yang berujung terjadinya ketersinggungan dan gesekan antar kelompok.”

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan beberapa pasal yang disangkakan diantaranya:

– Pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”

– Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 “mengendarai kendaraan bermotor yang tidak layak jalan (knalpot Bising, tidak ada TNKB, Tidak Ada kaca Spion)

“Beberapa barang bukti diantaranya : 228 lembar Blanko tilang, bukti penindakan pelanggaran berupa tilang terhadap para pelanggar, Barang Bukti Ranmor dengan rincian sebagai berikut :

226 Kendaraan Roda 2 yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar maupun penggembira, 2 Unit Kendaraan R4, yang digunakan sebagai sarana angkut Motor yang akan digunakan beradu balap liar.

Masih kata Kapolresta Sidoarjo, beberapa hasil yang dicapai dari pengamanan balap liar yakni terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kab. Sidoarjo, terciptanya budaya tertib berlalulintas dijalan raya sehingga Kamseltibcar lantas dapat terjaga.

“Sebagai tindak lanjut ke depan, pemilik kendaraan bermotor Wajib membawa surat-surat kendaraan Bermotor, mengembalikan kendaraan sesuai Standart, memberikan Surat Tilang untuk dilaksanakan sidang pada tanggal 22 Maret dan 19 April 2024, membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh Orang tua dan Kepala Desa,” tandasnya. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Pemkab Sidoarjo Kejar STBM Paripurna, Verifikasi 5 Pilar Sanitasi Dilakukan di 12 Desa
Sidak Sentra Kuliner Gajah Mada, Wabup Sidoarjo Soroti Bangunan Retak dan Penataan Lapak
Perkuat Karakter Siswa, KKMA 02 Pamekasan Lakukan Evaluasi Implemetasi Kurikulum Berbasis Cinta
Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!
Brigjen TNI Kohir: Marwah Pejuang Kemerdekaan Harus Tertanam di Jiwa Generasi Muda
Surat Terbuka Kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Flyover Gedangan Segera Dibangun, Pemkab Sidoarjo Alokasikan Rp400 Miliar Ganti Rugi Lahan
PWI Pamekasan Fasilitasi Dialog Konstruktif Cari Solusi Krisis Jabatan Definitif Pemkab

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

Pemkab Sidoarjo Kejar STBM Paripurna, Verifikasi 5 Pilar Sanitasi Dilakukan di 12 Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:47 WIB

Sidak Sentra Kuliner Gajah Mada, Wabup Sidoarjo Soroti Bangunan Retak dan Penataan Lapak

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Brigjen TNI Kohir: Marwah Pejuang Kemerdekaan Harus Tertanam di Jiwa Generasi Muda

Senin, 20 Juli 2026 - 16:40 WIB

Surat Terbuka Kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Berita Terbaru