JATIMRAYA.COM – Satlantas Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 226 kendaraan bermotor dalam arena balap liar. Aksi Balap Liar di wilayah Kabupaten Sidoarjo sering terjadi di beberapa lokasi di antaranya Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo Surabaya, Jalan Jenggolo, Eks jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong.
Aksi balap liar diindikasi menjadi salah satu pemicu permasalahan konflik sosial atau perkelahian antar kelompok Di Wilayah Kab. Sidoarjo.
Dalam press release, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo dan Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Humas Polresta Sidoarjo mengatakan berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi aksi Balap Liar yang dilakukan oleh sekelompok orang dibeberapa lokasi di wilayah Kab Sidoarjo yakni Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Jalan Jenggolo, Eks jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong.
Selanjutnya selama 14 hari mulai Tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Sat sabhara, Satreskrim, Sat intelkam dan si propam untuk melakukan Patroli harkamtibmas pada jam-jam rawan Aksi kejahatan atau pelanggaran khususnya Aksi Balap Liar dibeberapa lokasi di wilayah Kab. Sidoarjo.
Baca Juga:
Masyarakat Sidoarjo Antusias Sholawatan Bareng Habib Ali Zainal Abidin Assegaf
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kamar Kos Berhasil Diungkap Polisi
“Dari pelaksanaan patroli dijumpai dan ditemukan Aksi balap liar di beberapa lokasi tersebut, kemudian dilakukan Upaya Hukum berupa Penindakan pelanggaran (Dakgar Tilang) terhadap masyarakat yang didapati melakukan Pelanggaran serta melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana Balap Liar ataupun ranmor yang tidak sesuai spektek laik jalan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, “Dakgar Lantas ini dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar berupa konflik sosial atau perkelaian antar kelompok atau tawuran yang dipicu dari aksi balap liar dan atau aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising yang berujung terjadinya ketersinggungan dan gesekan antar kelompok.”
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan beberapa pasal yang disangkakan diantaranya:
– Pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”
Baca Juga:
Pasutri Pengedar Sabu di Ringkus Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Tekankan Anggota di Samsat Agar Tidak Melakukan Pelanggaran
– Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 “mengendarai kendaraan bermotor yang tidak layak jalan (knalpot Bising, tidak ada TNKB, Tidak Ada kaca Spion)
“Beberapa barang bukti diantaranya : 228 lembar Blanko tilang, bukti penindakan pelanggaran berupa tilang terhadap para pelanggar, Barang Bukti Ranmor dengan rincian sebagai berikut :
226 Kendaraan Roda 2 yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar maupun penggembira, 2 Unit Kendaraan R4, yang digunakan sebagai sarana angkut Motor yang akan digunakan beradu balap liar.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo, beberapa hasil yang dicapai dari pengamanan balap liar yakni terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kab. Sidoarjo, terciptanya budaya tertib berlalulintas dijalan raya sehingga Kamseltibcar lantas dapat terjaga.
Baca Juga:
Antisipasi Bahaya Kriminal, Polresta Sidoarjo Imbau Agar Menitipkan Barang di Mako
Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024, Kapolda Jatim Bersama Jajaran Cek Kesiapan di Bungurasih
Buka Bersama Polresta Sidoarjo Dihadiri Bupati Gus Muhdlor dan Gus Miftah
“Sebagai tindak lanjut ke depan, pemilik kendaraan bermotor Wajib membawa surat-surat kendaraan Bermotor, mengembalikan kendaraan sesuai Standart, memberikan Surat Tilang untuk dilaksanakan sidang pada tanggal 22 Maret dan 19 April 2024, membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh Orang tua dan Kepala Desa,” tandasnya. (Andy Setiawan)***