Polda Jawa Timur resmi menetapkan tiga pelaku kasus penembakan di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya sebagai tersangka, Selasa (28/5/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah NBL, 20 tahun, asal Surabaya; JLK, 19 tahun, (Surabaya); dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka terbukti melakukan penembakan dengan korban random ketika melintas di jalanan. Ironisnya, mereka melakukan aksinya sebanyak empat kali yang mengakibatkan empat korban terluka.
Keempat korban itu diketahui terdiri dari tiga sopir truk dan satu tukang pengolah sampah. Mereka menjadi korban dari para pelaku yang mengaku iseng saat melancarkan aksinya tersebut.
Atas aksinya ini, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
“Kami anggap peristiwa ini adalah tindak pidana yang berkelanjutan, sehingga kami kenakan delik Pasal 64. Untuk ancaman hukuman Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Totok mengungkapkan, aksi ini berawal dari obsesi ketiga tersangka setelah memainkan game online tembak-menembak. Atas dasar itu, mereka lantas membeli airsoft gun secara online untuk menjalankan aksinya secara nyata.
Agar tidak terlacak, sebelum beraksi mereka lebih dulu mengganti plat nomor kendaraan aslinya dengan yang palsu. “Sebelum beraksi sudah diganti, mungkin agar tidak terdeteksi,” ungkap Kombespol Totok.
Para pelaku tindakan kriminal ini menggunakan Toyota Innova Zenix berpelat nomor N 999 BL. Saat kejadian, pelat mobil ini ditukar dengan pelat palsu L 1214 USK.