Komisi A DPRD Sidoarjo Terima Aspirasi PPDI soal Status dan Gaji Perangkat Desa

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo mengadu ke pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (20/01).

Mereka mengadu sekaligus memperjuangkan status kepegawaian perangkat desa serta meningkatkan hak kesejahteraan perangkat desa .

Ketua PPDI Kabupaten Sidoarjo, Achmad Mifta Kurniawan menyatakan meskipun sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, tetapi status perangkat desa masih membingungkan karena di bawah tiga kementrian. Karena itu, dalam hearing ini pihaknya berharap status sebagai aparatur perangkat desa, masuk dalam data kepegawaian nasional.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini perangkat desa tidak memiliki nomor induk seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, status kita ini juga membingungkan meski kami bekerja layaknya ASN,” ujar Achmad Mifta Kurniawan

PPDI Kabupaten Sidoarjo juga berharap ada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja bagi ribuan perangkat desa di Sidoarjo. Karena itu, pihaknya sangat berharap kenaikan tunjangan itu, mengingat kerja perangkat desa sangat padat di lingkungan tapi kesejahteraannya sampai saat ini, tidak memadai. Bahkan gajinya juga dibawa Upah Minimum Regional (UMR).

“Boleh dibilang kerja kami ini sehari 25 jam, setiap persoalan di lingkungan kami harus selalu siap turun dan menanganinya. Tetapi, gaji yang kami terima tidak memadai,” ungkap Mifta.

‎Sementara Perbup yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dasar gaji bagi perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) hingga hari ini belum turun.

Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi dasar utama gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDes dengan maksimal 30 persen dari ADD untuk gaji dan tunjangan.

Gaji Kades dan perangkat desa bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota Dasar Hukum: Diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dan diimplementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) di setiap daerah.

Sedangkan Peran Peraturan Bupati (Perbup) menetapkan besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya) di wilayahnya minimal setara gaji PNS golongan II/A.

Perbup juga mengatur penerimaan lain yang sah seperti honorarium kegiatan, perjalanan dinas yang bersumber dari APBDesa atau APBN/APBD.

“Kalau Perbup tidak turun, maka perangkat desa tidak bisa menerima gaji hingga Perbup turun itu. Karena itu, kami mendesak agar Perbup itu segera diturunkan. Harapannya agar para perangkat desa bisa segera menerima gaji sebagai haknya sebagai perangkat di tingkat desa,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin.

Bagi Gus Rizza tidak selayaknya Perbup yang dikeluarkan Bupati Sidoarjo berjalan terlambat. Hal ini, karena realiasi penerimaan gaji itu, menjadi hak perangkat desa sebagai modal utama dalam ujung tombak pelayanan di Sidoarjo.

“Versi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bu Inayah paling lambat pekan depan Perbup bakal dikeluarkan Perbup itu,” ucap Gus Rizza. (Fid)

Berita Terkait

Guru Besar UIN Madura: 1 Zulhijah 1447 Hijriah Jatuh pada 18 Mei 2026
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, BRI Jemursari Serahkan Bantuan TJSL ke SMAN 10 Surabaya
Siswa SMP Al Muslim Waru Turun ke Desa, Program Young Changemakers 2025/2026 Cetak Solusi Nyata
IBS PKMKK Pamekasan Lahirkan Generasi Penulis, 206 Buku Santri Ber-ISBN Terbit
GraduAction 2026 SMA Al Muslim: Kelulusan Tak Sekadar Seremoni, Siswa Turun ke Masyarakat
Penyuluhan di SPPG Bluru Kidul 04, Danramil Tekankan Kebersihan dan Tanggung Jawab Relawan
Fenomena Roasting hingga Kacoan, Guru Besar UIN Madura Tawarkan Kurikulum Cinta
Polresta Sidoarjo Laksanakan Kerja Bakti di Jajaran Polsek, Ciptakan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:34 WIB

Guru Besar UIN Madura: 1 Zulhijah 1447 Hijriah Jatuh pada 18 Mei 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:21 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, BRI Jemursari Serahkan Bantuan TJSL ke SMAN 10 Surabaya

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43 WIB

Siswa SMP Al Muslim Waru Turun ke Desa, Program Young Changemakers 2025/2026 Cetak Solusi Nyata

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:35 WIB

IBS PKMKK Pamekasan Lahirkan Generasi Penulis, 206 Buku Santri Ber-ISBN Terbit

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:35 WIB

GraduAction 2026 SMA Al Muslim: Kelulusan Tak Sekadar Seremoni, Siswa Turun ke Masyarakat

Berita Terbaru

Lifestyle

Antara Algoritma dan Gentong Babi: Wajah Ganda Demokrasi 5.0

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:04 WIB