Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Curas di Buduran, Dua Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dua pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Buduran. Korbannya dua anak di bawah umur berinisial F.B.N (14) dan M.A.B (13), warga Buduran.

Kejadian bermula saat kedua korban pulang membeli makanan. Di lokasi kejadian, mereka dipepet dan diberhentikan oleh dua orang pelaku dengan modus menanyakan keberadaan seseorang. Pelaku kemudian memisahkan korban dan secara paksa meminta kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik korban.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu korban sempat terseret hingga mengalami luka di bagian lengan dan lutut. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ke arah Surabaya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kenjeran, Surabaya. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pelaku tengah membongkar motor hasil curian. Sempat berupaya melarikan diri, keduanya akhirnya berhasil diamankan.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Z.A (30), warga Simokerto Surabaya, dan U (28), warga Kenjeran Surabaya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, serta dua pelat nomor kendaraan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut untuk menjual motor hasil curian dan mendapatkan uang.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti selang beberapa jam dari kejadian,” ujarnya.

Diketahui, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Kini keduanya ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat keluar rumah membawa barang berharga. Serta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pesan Wakapolresta Sidoarjo. (Fid)

Berita Terkait

BRI Jemursari dan Polda Jatim Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Keuangan untuk Personel Polri
Prestasi Nasional, Mahasiswi IAI Al-Khairat Pamekasan Sabet Medali Perunggu Bidang Akuntansi
Pemkot Madiun Dorong Deteksi Dini, RSUD Sogaten Buka Skrining Kanker Rektum Gratis
BRImo Campus Ambassador Surabaya 2026 Sukses Digelar, BRI Gandeng Mahasiswa Percepat Inklusi Keuangan Digital
Hari Pertama UAS UNIBA Madura Berjalan Sukses, Rektor Dorong Budaya Jujur di Lingkungan Akademik
Dugaan Hilangnya Netralitas Polrestabes Surabaya Dalam Penanganan Perkara Dewan Kesenian Surabaya
Peternak Ayam Petelur Jatim Terancam Gulung Tikar, PATERAIN Ajukan Lima Tuntutan ke DPRD
Kolaborasi Sister Fillah dan HIMAKEB Unija, 100 Anak Yatim Terima Santunan Muharram

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:53 WIB

BRI Jemursari dan Polda Jatim Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Keuangan untuk Personel Polri

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prestasi Nasional, Mahasiswi IAI Al-Khairat Pamekasan Sabet Medali Perunggu Bidang Akuntansi

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:54 WIB

Pemkot Madiun Dorong Deteksi Dini, RSUD Sogaten Buka Skrining Kanker Rektum Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

BRImo Campus Ambassador Surabaya 2026 Sukses Digelar, BRI Gandeng Mahasiswa Percepat Inklusi Keuangan Digital

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Hari Pertama UAS UNIBA Madura Berjalan Sukses, Rektor Dorong Budaya Jujur di Lingkungan Akademik

Berita Terbaru

Lifestyle

Dhele Kopong di Hati Pemimpin

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:56 WIB