Oleh: Tri Prakoso, S.H., M.HP. (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)
JATIMRAYA.COM – Ada saat-saat tertentu ketika pasar tidak lagi dibaca sebagai pasar. Ia berubah menjadi medan perang. Grafik saham yang turun tidak lagi dilihat sebagai akibat kombinasi suku bunga global, tekanan nilai tukar, profit taking, sentimen investor, defisit transaksi berjalan, atau kegelisahan terhadap arah kebijakan fiskal. Ia mendadak dibaca sebagai sandi. Ia dianggap jejak operasi. Ia ditafsirkan sebagai bukti adanya tangan tersembunyi yang sedang memainkan nasib sebuah bangsa.
Dalam suasana semacam itu, lahirlah narasi yang keras, tajam, dan mudah menyebar: Singapura hanyalah cangkang Amerika Serikat; dana triliunan rupiah yang keluar dari Indonesia bukanlah bagian dari mekanisme pasar, melainkan operasi sistematis “Sell Indonesia”; pelemahan IHSG bukan sekadar koreksi bursa, melainkan serangan terencana untuk melumpuhkan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Narasi seperti ini tidak bisa begitu saja ditertawakan. Ia memang sering keliru secara empiris, tetapi ia tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari luka panjang sejarah ekonomi Indonesia: kolonialisme, ketergantungan pada modal asing, trauma krisis 1997–1998, dominasi lembaga keuangan global, praktik transfer pricing, kebocoran devisa hasil ekspor, dan kenyataan pahit bahwa sebagian kekayaan Indonesia memang terlalu sering “berputar” di luar negeri sebelum kembali ke tanah air—sering kali dalam bentuk utang, investasi portofolio, atau instrumen keuangan lain yang lebih mahal.
Di sinilah kita perlu bersikap hati-hati. Teori konspirasi sering kali salah dalam kesimpulan, tetapi tidak selalu sepenuhnya salah dalam kegelisahan. Ia kerap gagal membuktikan siapa dalangnya, tetapi kadang berhasil menangkap adanya struktur kekuasaan yang timpang. Ia sering berlebihan dalam menunjuk aktor, tetapi tidak selalu keliru dalam membaca adanya relasi dominasi.
Masalahnya, jika kecurigaan itu tidak ditata oleh nalar, ia berubah menjadi histeria. Jika nalar geopolitik digantikan oleh amarah, bangsa ini mudah terseret pada nasionalisme yang bising tetapi miskin strategi. Sebaliknya, jika semua kecurigaan rakyat buru-buru dicap irasional, kita justru akan gagal memahami keresahan yang lebih dalam: keresahan tentang kedaulatan ekonomi. Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar: “Benarkah Singapura adalah cangkang Amerika Serikat untuk menghancurkan ekonomi Indonesia?” Pertanyaan yang lebih produktif adalah: “Mengapa narasi seperti itu bisa dipercaya?” Struktur ekonomi macam apa yang membuat kecurigaan itu terasa masuk akal? Dan, bagaimana kebijakan ekspor satu pintu Indonesia dapat dibaca sebagai upaya merebut kembali kendali atas sirkulasi komoditas, devisa, dan nilai tambah yang selama ini terlalu mudah keluar dari orbit nasional?
Singapura sebagai Simbol
Dalam imajinasi ekonomi-politik Indonesia, Singapura menempati posisi yang unik. Ia terlalu dekat untuk disebut asing sepenuhnya, tetapi terlalu kuat untuk dianggap sekadar tetangga biasa. Ia kecil secara teritorial, tetapi besar secara finansial. Ia tidak memiliki sumber daya alam sebesar Indonesia, tetapi justru menjadi simpul penting dari perdagangan, perbankan, logistik, pelayaran, asuransi, manajemen aset, arbitrase, dan private banking kawasan.
Singapura, dalam arti ini, bukan hanya sebuah negara. Ia adalah infrastruktur. Ia adalah pelabuhan modal. Ia adalah terminal kepercayaan global. Ia adalah tempat di mana uang merasa lebih aman, dokumen lebih rapi, hukum lebih pasti, kontrak lebih terlindungi, dan sengketa lebih dapat dihitung.
Di sinilah letak ironi Indonesia. Kita memiliki batu bara, sawit, nikel, timah, tembaga, gas alam, minyak bumi, emas, dan pasar domestik raksasa. Namun, dalam banyak hal, sebagian dari nilai tambah, pengendalian harga, pembiayaan perdagangan, dan pengelolaan kekayaan justru berputar melalui yurisdiksi yang secara geografis lebih kecil. Indonesia menjadi tanah produksi; Singapura menjadi ruang kalkulasi. Indonesia menjadi sumber barang; Singapura menjadi pusat kontrak. Indonesia menanggung beban ekologis, sosial, dan politik; pusat finansial kawasan menikmati fee, margin, jasa hukum, jasa perbankan, jasa logistik, dan reputasi.
Apakah ini sebuah konspirasi? Tidak selalu. Dalam banyak hal, ini adalah konsekuensi dari struktur ekonomi global. Namun, apakah struktur ini netral? Tentu tidak. Pasar global tidak pernah benar-benar polos. Ia dibentuk oleh sejarah kolonial, jaringan hukum Anglo-Saxon, dominasi dolar AS, rezim perdagangan internasional, lembaga pemeringkat, bank investasi, perusahaan asuransi, firma hukum global, pusat arbitrase, dan kebiasaan korporasi multinasional untuk terus mencari yurisdiksi yang paling efisien bagi modal.
Singapura menjadi kuat bukan karena ia sekadar “cangkang” siapa pun, melainkan karena ia berhasil menjadikan dirinya sebagai simpul dari tata dunia yang lebih besar: tata dunia kapital finansial. Ia tidak perlu repot-repot menghancurkan Indonesia. Cukup menjadi tempat paling nyaman bagi uang Indonesia untuk singgah, bersembunyi, berkembang, atau sekadar menunggu momentum yang tepat untuk kembali.
Di titik inilah teori konspirasi harus dikoreksi. Singapura tidak perlu dibayangkan sebagai boneka Amerika Serikat dalam arti yang vulgar. Yang lebih penting untuk dipahami adalah bahwa Singapura berada dalam ekosistem geoekonomi Barat-global yang lebih luas: ekosistem dolar, common law, jasa keuangan, perdagangan bebas, pasar modal, dan keamanan maritim. Ia memang memiliki hubungan strategis dengan Amerika Serikat, tetapi pada saat yang sama ia juga berdagang secara intensif dengan Tiongkok, ASEAN, India, Eropa, dan Timur Tengah. Ia bukan pion pasif. Ia adalah aktor yang sangat cerdas dalam memainkan kepentingannya sendiri.
Meskipun demikian, bagi Indonesia, fakta bahwa Singapura mandiri tidak otomatis berarti relasi itu simetris. Justru karena Singapura sangat rasional dalam mengelola kepentingannya, Indonesia harus bersikap lebih rasional lagi.
Dari “Sell Indonesia” ke Krisis Kepercayaan
Narasi “Sell Indonesia” menjadi populer karena ia berbicara dalam bahasa yang mudah dipahami publik: ada musuh, ada korban, ada operasi, ada pengkhianatan. Di tengah dunia yang rumit, masyarakat sering mencari cerita yang sederhana. Ketika IHSG turun, rupiah melemah, harga kebutuhan pokok merangkak naik, dan modal asing keluar, penjelasan teknokratik terasa dingin dan jauh. Istilah-istilah seperti capital outflow, risk-off sentiment, yield differential, dan portfolio rebalancing tidak memiliki daya emosional. Sebaliknya, kalimat “Indonesia sedang diserang” langsung menyentuh naluri kolektif.
Di sinilah teori konspirasi bekerja sebagai mitologi politik modern. Ia menggantikan analisis dengan drama. Ia menggantikan struktur dengan figur dalang. Ia menggantikan rantai sebab-akibat yang kompleks dengan plot tunggal yang tunggal. Semua hal yang tidak nyaman dijelaskan sebagai buah dari rencana rahasia pihak luar.
Akan tetapi, teori konspirasi juga tidak boleh hanya dibaca sebagai kebodohan massa. Ia sering kali lahir dari krisis kepercayaan. Ketika rakyat melihat elite domestik menyimpan dana di luar negeri, ketika kebijakan publik berubah-ubah tanpa arah yang jelas, ketika hukum terasa tajam ke bawah dan lentur ke atas, ketika kekayaan alam tidak otomatis bertransformasi menjadi kesejahteraan rakyat—maka kecurigaan terhadap kekuatan asing menjadi sangat mudah tumbuh.
Rakyat bertanya: Jika Indonesia kaya, mengapa begitu banyak orang tetap miskin? Jika volume ekspor besar, mengapa nilai tukar rupiah tetap rapuh? Jika sumber daya alam melimpah, mengapa devisa mudah bocor? Jika pertumbuhan ekonomi tercatat positif, mengapa lapangan kerja berkualitas terasa sangat sempit? Jika pasar modal sudah modern, mengapa nasibnya begitu mudah diguncang oleh keputusan investor asing?
Pertanyaan-pertanyaan itu sah. Yang menjadi masalah adalah ketika semua jawabannya direduksi dan disederhanakan menjadi satu kalimat: karena Singapura adalah cangkang Amerika.
Padahal, persoalannya jauh lebih dalam. Indonesia tidak hanya menghadapi tekanan eksternal, tetapi juga bergulat dengan kelemahan internal: kepastian hukum yang belum stabil, birokrasi yang mahal, rente perizinan yang berlapis, kualitas industrialisasi yang belum matang, struktur ekspor yang masih sangat bertumpu pada komoditas mentah atau setengah jadi, kedalaman pasar keuangan yang terbatas, serta kebiasaan lama menjual barang dengan kendali harga yang tidak sepenuhnya berada di tangan nasional.
Dalam bahasa filosofis, masalah Indonesia bukan hanya “dijajah dari luar”, melainkan juga belum selesainya proyek membangun subjek ekonomi dari dalam. Kedaulatan bukan sekadar kemampuan mengusir pengaruh asing. Kedaulatan adalah kemampuan untuk menentukan harga, mengendalikan data, mengelola devisa, membangun industri, memperkuat teknologi, dan memastikan bahwa setiap mata rantai nilai tambah tidak menguap begitu saja ke luar negeri.
Kapital Finansial dan Kekuasaan yang Tidak Tampak
Michel Foucault pernah mengajarkan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui larangan langsung atau represi fisik. Kekuasaan bekerja melalui pengetahuan, prosedur, klasifikasi, standar, disiplin, dan normalisasi. Dalam lanskap ekonomi global kontemporer, kekuasaan tidak selalu datang dalam bentuk ultimatum diplomatik atau kapal perang. Ia hadir melalui rating kredit, compliance, standar ESG, indeks global, algoritma risiko, kontrak derivatif, sistem pembayaran, yurisdiksi arbitrase, dan jaringan bank kustodian.
Karena itu, bangsa yang hanya sibuk mencari “dalang” sering kali terlambat dalam memahami “sistem”. Ia sibuk menunjuk wajah, tetapi gagal membaca cara kerja mesin. Ia marah kepada Singapura, tetapi tidak kunjung membangun pusat keuangan domestik yang kompetitif. Ia curiga kepada Amerika, tetapi tetap bergantung pada dolar. Ia mengecam investor asing, tetapi belum mampu menyediakan instrumen investasi domestik yang dalam, likuid, aman, dan menarik. Ia menuduh pasar jahat, tetapi membiarkan tata kelola domestik tidak cukup dipercaya oleh para pemilik modalnya sendiri.
Di sinilah kritik ideologis harus diarahkan bukan pada kebencian, melainkan pada pembacaan struktur. Kapital finansial global memang memiliki kecenderungan untuk menghisap nilai dari pinggiran menuju pusat. Negara-negara penghasil komoditas sering kali menjadi pemasok bahan mentah, sementara pusat-pusat finansial, pusat teknologi, dan pusat hukum mengambil bagian terbesar dari nilai tambah. Ini bukanlah konspirasi dalam arti sebuah ruang gelap yang dipenuhi aktor jahat. Ini adalah “konspirasi tanpa konspirator tunggal”: sebuah sistem yang bekerja justru karena semua aktor rasional mengejar kepentingannya masing-masing di dalam sebuah struktur yang timpang.
Singapura diuntungkan oleh struktur itu. Amerika Serikat diuntungkan oleh dominasi dolar dan arsitektur keuangan global. Eropa diuntungkan oleh standar, regulasi, dan pasar konsumennya. Tiongkok diuntungkan oleh kapasitas manufaktur dan rantai pasoknya yang masif. Lalu, apa yang harus dilakukan Indonesia?
Jawabannya bukan berteriak. Jawabannya adalah membangun kapasitas negara.
Ekspor Satu Pintu sebagai Politik Kedaulatan
Dalam konteks inilah kebijakan ekspor satu pintu atas komoditas strategis perlu dibaca. Kebijakan ini bukan sekadar soal teknis perdagangan. Ia adalah sebuah pernyataan politik. Negara ingin kembali hadir di titik paling krusial dalam rantai ekonomi komoditas: titik ketika barang keluar, harga ditentukan, devisa masuk, data tercatat, dan margin terbentuk.
Selama ini, salah satu problem terbesar negara penghasil sumber daya alam adalah lemahnya kontrol terhadap nilai sebenarnya dari ekspor. Ada risiko under-invoicing, transfer pricing, pengalihan margin ke trading company di luar negeri, penggunaan perusahaan afiliasi di yurisdiksi rendah pajak, serta selisih antara harga kontrak dan harga pasar yang sangat sulit dilacak secara sempurna. Dalam rantai perdagangan global, komoditas tidak hanya berpindah secara fisik; ia juga berpindah secara legal, finansial, dan akuntansi. Di titik-titik perpindahan itulah nilai sering kali bergeser.
Jika Indonesia mengekspor batu bara, minyak sawit, atau ferroalloy, pertanyaan kedaulatannya bukan hanya “berapa ton yang keluar?”. Pertanyaannya adalah: Siapa yang sesungguhnya menetapkan harga? Di hukum negara mana kontrak itu dibuat? Mata uang apa yang digunakan sebagai denominasi? Bank mana yang memproses pembayarannya? Di pusat arbitrase mana sengketa akan diselesaikan? Siapa yang menikmati margin perdagangan? Berapa banyak devisa yang benar-benar pulang ke Tanah Air? Berapa yang tertahan di luar negeri? Berapa pajak yang masuk ke kas negara? Dan, berapa nilai tambah yang hilang di sepanjang rantai itu?
Kebijakan ekspor satu pintu mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan cara yang radikal: negara menjadi simpul pengendali. Melalui badan usaha yang ditunjuk, ekspor komoditas strategis tidak lagi sepenuhnya dibiarkan tersebar di dalam ribuan relasi privat antara eksportir, trader, pembeli luar negeri, bank internasional, dan perusahaan afiliasi. Negara ingin melihat, mengatur, dan pada batas tertentu menentukan.
Secara ideologis, ini adalah bentuk resource nationalism: nasionalisme sumber daya. Negara menolak menjadi penonton pasif atas kekayaan alamnya sendiri. Negara ingin memastikan bahwa sumber daya alam tidak hanya memperkaya segelintir korporasi, trader internasional, dan pusat-pusat finansial luar negeri, tetapi juga benar-benar berkontribusi memperkuat cadangan devisa, penerimaan negara, stabilitas rupiah, dan kemampuan fiskal nasional.
Namun, nasionalisme sumber daya selalu berjalan di atas garis yang tipis. Jika dikelola dengan baik, ia akan menjadi alat kedaulatan yang ampuh. Jika dikelola dengan buruk, ia akan segera berubah menjadi monopoli birokratis, sumber rente baru, gangguan terhadap kontrak yang sudah berjalan, penurunan efisiensi, dan ketidakpastian hukum yang justru kontraproduktif. Karena itu, ekspor satu pintu tidak boleh hanya gagah secara retorik. Ia harus canggih secara kelembagaan.
Mengapa Kebijakan Ini Bisa Mengganggu Singapura?
Di sinilah kaitannya dengan Singapura menjadi sangat penting. Jika selama ini sebagian besar perdagangan komoditas Indonesia menggunakan jaringan trading, pembiayaan, pengapalan, asuransi, arbitrase, dan manajemen dana yang berpusat di Singapura, maka kebijakan ekspor satu pintu jelas berpotensi mengurangi sebagian ruang intermediasi tersebut.
Bukan berarti Singapura akan runtuh seketika. Itu adalah pandangan yang berlebihan. Namun, beberapa kenyamanan lama yang sudah berjalan puluhan tahun bisa terganggu. Pertama, data ekspor Indonesia akan menjadi lebih terpusat di tangan negara. Ini secara signifikan mengurangi ruang gelap dalam pembentukan harga dan arus devisa. Kedua, margin yang selama ini mungkin dinikmati oleh perusahaan-perusahaan perantara di luar negeri bisa ditekan atau setidaknya diawasi dengan lebih ketat. Ketiga, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dapat mengurangi likuiditas dana Indonesia yang biasa berputar di pusat-pusat keuangan luar negeri. Keempat, jika Indonesia berhasil membangun platform digital ekspor yang kredibel, sebagian dari fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh trader dan financial arranger di luar negeri dapat dipindahkan secara bertahap ke dalam negeri.
Inilah titik yang membuat teori konspirasi menjadi menarik, meskipun tetap harus dikendalikan oleh nalar. Ketika Indonesia mencoba merebut kembali kendali atas arus ekspornya, siapa yang potensial terganggu? Tentu bukan hanya Singapura sebagai sebuah negara, tetapi juga seluruh jaringan bisnis yang selama ini menikmati fragmentasi tata kelola komoditas Indonesia: para trader, broker, bank, konsultan, firma hukum, perusahaan shipping, perusahaan asuransi, fund manager, dan entitas afiliasi yang hidup dari perbedaan harga, perbedaan yurisdiksi, serta asimetri informasi.
Dalam perspektif teori konspirasi yang lebih matang, kita tidak perlu membayangkan adanya rapat rahasia di ruang bawah tanah untuk melancarkan operasi “hancurkan Indonesia.” Cukup pahami satu prinsip dasar: setiap perubahan kebijakan yang mengancam rente ekonomi lama akan melahirkan resistensi. Resistensi itu bisa muncul dalam berbagai bentuk: tekanan pasar, lobi diplomatik, gugatan arbitrase internasional, opini negatif investor, laporan analis yang pesimistis, downgrade sentimen, capital outflow yang tiba-tiba, atau kampanye media yang secara halus menekankan “risiko kebijakan” Indonesia.
Apakah semua kritik terhadap ekspor satu pintu lantas berarti bagian dari operasi asing? Tentu tidak. Banyak kritik yang justru sah, valid, dan sangat diperlukan. Pelaku usaha berhak mempertanyakan kepastian kontrak jangka panjang, kejelasan mekanisme pembayaran, mata uang transaksi, metodologi penentuan harga, kesiapan teknis badan usaha milik negara yang ditunjuk, risiko cash flow, serta potensi perlambatan ekspor yang bisa terjadi dalam masa transisi. Namun, Indonesia juga memiliki hak yang sama besarnya untuk bertanya balik: mengapa setiap kali negara mencoba memperketat kendali atas komoditas strategisnya, langkah itu selalu segera dibaca sebagai ancaman bagi pasar?
Pasar sering kali meminta negara hadir dengan kekuatan penuh saat krisis melanda. Tetapi, di saat yang sama, pasar juga sering meminta negara melemah dan menyingkir ketika rente privat terganggu.
Antara Kedaulatan dan Efisiensi: Garis Tipis yang Harus Dijaga
Kebijakan ekspor satu pintu harus diuji bukan hanya dari niatnya, tetapi dari desain dan pelaksanaannya. Niat untuk berdaulat saja tidak pernah cukup. Sejarah ekonomi dunia penuh dengan contoh dramatis tentang nasionalisasi, monopoli negara, dan kontrol ekspor yang dimulai dengan semangat berkobar-kobar untuk meraih kemerdekaan ekonomi, tetapi akhirnya berujung pada inefisiensi kronis, korupsi sistemik, penyelundupan massal, atau penurunan daya saing yang tajam.
Indonesia sendiri pernah mencatat pengalaman pahit dengan sistem tata niaga yang terlalu tertutup. Ketika negara atau badan tertentu diberi kewenangan yang sangat besar tanpa diimbangi oleh transparansi dan akuntabilitas, yang sering muncul bukanlah kedaulatan rakyat, melainkan rente elite yang baru. Karena itu, kebijakan ekspor satu pintu harus dijaga dengan sangat ketat agar tidak berubah menjadi “rente satu pintu.”
Ada beberapa syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Pertama, metodologi penentuan harga harus sepenuhnya transparan dan mengacu pada indeks internasional yang dapat diaudit setiap saat. Kedua, badan usaha yang ditunjuk oleh negara tidak boleh berubah menjadi pedagang gelap baru yang mengambil margin besar tanpa akuntabilitas publik. Ketiga, kontrak-kontrak yang sudah berjalan harus dihormati sejauh mungkin, agar reputasi hukum Indonesia tetap terjaga di mata dunia internasional. Keempat, pembayaran kepada para eksportir harus dilakukan dengan jelas, tepat waktu, dan dalam denominasi mata uang yang sesuai dengan struktur pembiayaan mereka. Kelima, data ekspor harus terintegrasi secara mulus dengan sistem bea cukai, perpajakan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan seluruh kementerian teknis terkait. Keenam, harus tersedia mekanisme pengawasan publik yang kuat serta audit berkala yang kredibel. Ketujuh, kebijakan ini harus didesain sebagai sebuah jembatan strategis menuju hilirisasi industri, bukan sekadar menjadi alat baru untuk memungut devisa.
Jika syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, maka kritik pasar akan menemukan pembenarannya sendiri. Investor tidak perlu repot-repot berkonspirasi untuk keluar dari Indonesia; mereka cukup melihat risiko yang membesar di depan mata. Eksportir tidak perlu disuruh oleh pihak asing untuk merasa gelisah; mereka cukup menghadapi ketidakpastian cash flow yang riil. Singapura tidak perlu melakukan sabotase apa pun;

















