Jampidsus Dalami Kaitannya dengan BPK Soal Kasus Korupsi BTS 4G, Sadikin Rusli Ditangkap di Surabaya

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

JATIMRAYA.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G pada Minggu (15/10/2023).

Sadikin Rusli ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10/2024) pada pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur,

Sadikin ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca artikel lainnya di sini: Aliran Dana Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI ke DPR dan BPK akan Ditelusuri Jampidsus Kejaksaan Agung

Dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Demikian hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Keterangan lengkap mengenai penetapan tersangka Sadikin Rusli, Ketut mengatakan pihaknya akan mengumumkan pada Senin siang.

“Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Sebelum Sadikin Rusli, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang.***

Berita Terkait

PWI Lampung Kebut Persiapan Porwanas XV 2027, Incar Prestasi dan Sukses Event
KLH Diminta Tindak Ilegal Smelter PT TPA di Karawang
PWI Gelar Takziah Nasional, Kenang Loyalitas dan Pengabdian Zulmansyah Sekedang
Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru
Lampung Dipilih Jadi Pusat Perayaan HPN dan Porwanas 2027
Pemerintah Indonesia Harus Berdiri di Sisi Iran
Wisuda ke-27 Universitas Al-Ahgaff: 14 Putra Madura Ukir Prestasi di Negeri Yaman
TNI Bantah Isu 9 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Senjata di Puncak Papua

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:37 WIB

KLH Diminta Tindak Ilegal Smelter PT TPA di Karawang

Jumat, 24 April 2026 - 21:58 WIB

PWI Gelar Takziah Nasional, Kenang Loyalitas dan Pengabdian Zulmansyah Sekedang

Jumat, 24 April 2026 - 12:50 WIB

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Kamis, 23 April 2026 - 07:49 WIB

Lampung Dipilih Jadi Pusat Perayaan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WIB

Pemerintah Indonesia Harus Berdiri di Sisi Iran

Berita Terbaru