JATIMRAYA.COM – Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berlangsung di PN Jaksel.
Adapun terdakwanya ada 2 orang aktivìs, yaitu:
1. Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia itu mendapatkan sejumlah dakwaan, diantaranya:
Baca artikel lainnya di sini : Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
TNI Bantah Isu 9 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Senjata di Puncak Papua
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menilai, menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia
“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
Baca Juga:
Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji
Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional
Santri Al Amanah Krian Dapat Edukasi Safety Riding dari Polresta Sidoarjo
“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.”
“Seebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga,” tegas Cokorda.***














