Polresta Sidoarjo Ringkus Pembunuh Penjaga Toko Arya Mart Gedangan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

JATIMRAYA.COM – Seorang penjaga toko Arya Mart Jalan Mandala No. 493 RT17 RW05 Desa Semambung Kecamatan Gedangan ditemukan kondisi meninggal didalam toko tempat bekerjanya, Minggu (31)3). korban berinisial YM (22) asal Desa Wayang Dukuh Mutih Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo,

Hasil resume otopsi, sebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang menutup lubang mulut dan hidung dari luar (smothering) sehingga mati lemas (afeksia).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa pelaku berinisial PR (21) asal Desa Buduan Kecamatan Subah Kabupaten Situbondo kost di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ini memang sudah merencanakan pencurian di toko tersebut, Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdalih membeli pulsa, pelaku masuk ke dalam toko membawa pisau dapur dan dilihat korban, namun korban berteriak. Akhirnya pelaku menaruh pisau di meja kasir, selanjutnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban hingga korban tidak bergerak, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di toko yang dijaga oleh korban,” terang Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Lebih lanjut disampaikan Kombes Pol Christian, saat melakukan aksinya, pelaku tidak menyadari kalau didalam toko ada CCTV. “Bukti itulah yang menjadikan pelaku bisa dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian lantaran tidak punya uang untuk mudik ke kampung halamannya, usai kena PHK dari tempatnya bekerja.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban dan jilbab abu abu, pisau dapur, masker warna hitam, pakaian pelaku yaitu Hodie hitam bertuliskan 3 second dan celana pendek warna biru, uang tunai Rp4.995.000, HP OPPO warna putih, HP VIVO warna merah, rekaman CCTV.

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Perkuat Karakter Siswa, KKMA 02 Pamekasan Lakukan Evaluasi Implemetasi Kurikulum Berbasis Cinta
Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!
Brigjen TNI Kohir: Marwah Pejuang Kemerdekaan Harus Tertanam di Jiwa Generasi Muda
Surat Terbuka Kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Flyover Gedangan Segera Dibangun, Pemkab Sidoarjo Alokasikan Rp400 Miliar Ganti Rugi Lahan
PWI Pamekasan Fasilitasi Dialog Konstruktif Cari Solusi Krisis Jabatan Definitif Pemkab
Peringati HUT Ke-80 Bhayangkara, PWI Nganjuk Bersama Polres Bedah Rumah Warga Desa Sugihwaras
Usai Aksi Warga Gulomantung, PT HRM Klarifikasi Pabrik Kaleng Bekas Belum Beroperasi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:35 WIB

Perkuat Karakter Siswa, KKMA 02 Pamekasan Lakukan Evaluasi Implemetasi Kurikulum Berbasis Cinta

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Brigjen TNI Kohir: Marwah Pejuang Kemerdekaan Harus Tertanam di Jiwa Generasi Muda

Senin, 20 Juli 2026 - 16:40 WIB

Surat Terbuka Kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:28 WIB

Flyover Gedangan Segera Dibangun, Pemkab Sidoarjo Alokasikan Rp400 Miliar Ganti Rugi Lahan

Berita Terbaru

Lifestyle

Dari Tapa Brata Senopati ke Transaksionalisme Istana

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:36 WIB