Polresta Sidoarjo Ringkus Pembunuh Penjaga Toko Arya Mart Gedangan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

Tersangka PR (21) ketika diamankan di Polresta Sidoarjo.

JATIMRAYA.COM – Seorang penjaga toko Arya Mart Jalan Mandala No. 493 RT17 RW05 Desa Semambung Kecamatan Gedangan ditemukan kondisi meninggal didalam toko tempat bekerjanya, Minggu (31)3). korban berinisial YM (22) asal Desa Wayang Dukuh Mutih Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo,

Hasil resume otopsi, sebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang menutup lubang mulut dan hidung dari luar (smothering) sehingga mati lemas (afeksia).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa pelaku berinisial PR (21) asal Desa Buduan Kecamatan Subah Kabupaten Situbondo kost di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ini memang sudah merencanakan pencurian di toko tersebut, Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdalih membeli pulsa, pelaku masuk ke dalam toko membawa pisau dapur dan dilihat korban, namun korban berteriak. Akhirnya pelaku menaruh pisau di meja kasir, selanjutnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban hingga korban tidak bergerak, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di toko yang dijaga oleh korban,” terang Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Lebih lanjut disampaikan Kombes Pol Christian, saat melakukan aksinya, pelaku tidak menyadari kalau didalam toko ada CCTV. “Bukti itulah yang menjadikan pelaku bisa dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian lantaran tidak punya uang untuk mudik ke kampung halamannya, usai kena PHK dari tempatnya bekerja.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban dan jilbab abu abu, pisau dapur, masker warna hitam, pakaian pelaku yaitu Hodie hitam bertuliskan 3 second dan celana pendek warna biru, uang tunai Rp4.995.000, HP OPPO warna putih, HP VIVO warna merah, rekaman CCTV.

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Sidoarjo Kembangkan Perpustakaan Digital untuk Perkuat Budaya Literasi
Subandi Salurkan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas dan Penderita Stroke
Inovasi Pemkab Sidoarjo Meningkat, Subandi Soroti Stunting dan Pengangguran
Bupati Subandi Apresiasi Senada Fest Fatayat NU, Dorong Perempuan Berkarya untuk Sidoarjo
BRI Surabaya Kusuma Bangsa Perkuat Kedekatan dengan Nasabah di Harpelnas 2026
Syarikat Islam Gelar Kongres ke 42 di Surabaya
Peduli Kesehatan Warga, PT IMLI Gelar Bakti Sosial di Pasuruan
Lutfil Hakim Daftar Ketua PWI Jatim, Dwi Eko Kembali Bidik Ketua DKP

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Sidoarjo Kembangkan Perpustakaan Digital untuk Perkuat Budaya Literasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Subandi Salurkan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas dan Penderita Stroke

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Inovasi Pemkab Sidoarjo Meningkat, Subandi Soroti Stunting dan Pengangguran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Bupati Subandi Apresiasi Senada Fest Fatayat NU, Dorong Perempuan Berkarya untuk Sidoarjo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:28 WIB

BRI Surabaya Kusuma Bangsa Perkuat Kedekatan dengan Nasabah di Harpelnas 2026

Berita Terbaru