Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Pelaku Penggelapan Dana Konsumen Renovasi Rumah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kuswardoyo sebagai mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas.

Tersangka Kuswardoyo sebagai mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas.

JATIMRAYA.COM – Kasus penggelapan dana konsumen untuk  renovasi rumah yang dilakukan mantan Direktur Operasional perusahaan developer PT Maswindo Bumi Mas berhasil diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan memanfaatkan jabatan uang sejumlah Rp. 73 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tindak penggelapan tersebut, menurut keterangan Kuswardoyo sebagai mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukannya pada Juli 2022 lalu. Saat itu dirinya meminta Kepala Cabang Sidoarjo PT Maswindo Bumi Mas Solihan Toha untuk mencairkan dana renovasi rumah salah seorang konsumen senilai Rp. 73 juta ke rekening istri Kuswardoyo.

Kemudian pada Januari 2023, Tomas Haumahu sebagai korban mendatangi kantor perusahaan developer tersebut, untuk menanyakan progres renovasi rumahnya di Sidoarjo tak kunjung beres.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari sinilah adanya penggelapan dana konsumen terungkap, saat manajemen PT Maswindo Bumi Mas menanyai Solihan Toha selaku kepala cabang wilayah Sidoarjo, bahwa pernah ada permintaan pencairan dana pengerjaan renovasi rumah oleh Kuswardoyo,” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Deckha Rian Embar, Rabu (5/6/2024).

Manajemen PT Maswindo Bumi Mas bersama korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Kuswardoyo. Ia pun mengakui telah menggunakan dana renovasi rumah konsumen senilai Rp. 73 juta untuk keperluan pribadinya.

Agar tindak penyalahgunaan jabatan untuk penyelewengan dana perusahaan ini tidak terulang lagi, apalagi merugikan pihak konsumen, Kuswardoyo memberikan pesan bagi karyawan lainnya di PT Maswindo Bumi Mas jangan sampai melakukan kesalahan seperti dilakukannya.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menirut Iptu Deckha Rian juga akan mengembangkan kasus ini, bila ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan. Sedangkan terhadap Kuswardoyo, polisi mengenakan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 374 KUHP. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT RI di Pabean Sidoarjo, Hadiah Utama Umrah
Kecelakaan di Jalan Raya Kesatria, Polsek Buduran Evakuasi Dua Korban
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Ketua DPC GMNI Jember Mengaku Dihantam Batu hingga Bibir Robek
Konferda GMNI Jatim di Nganjuk Berakhir Ricuh, Pimpinan DPP dan DPD Disorot
Polemik SK dan Surat Rekomendasi Memicu Kericuhan di Konferda GMNI Jatim
Forkopimcam Gedangan dan Pemprov DKI Jakarta Kenalkan Pengolahan Sampah di Ketajen
Peringati Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Pemkab Sidoarjo Bagikan Beras ke Ojol
BGN Suspensi SPPG Kalitengah Usai 748 Santri Ponpes Manbaul Hikam Keracunan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:36 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT RI di Pabean Sidoarjo, Hadiah Utama Umrah

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Kesatria, Polsek Buduran Evakuasi Dua Korban

Minggu, 6 September 2026 - 17:42 WIB

Konferda GMNI Jatim di Nganjuk Berakhir Ricuh, Pimpinan DPP dan DPD Disorot

Minggu, 6 September 2026 - 17:30 WIB

Polemik SK dan Surat Rekomendasi Memicu Kericuhan di Konferda GMNI Jatim

Sabtu, 5 September 2026 - 17:17 WIB

Forkopimcam Gedangan dan Pemprov DKI Jakarta Kenalkan Pengolahan Sampah di Ketajen

Berita Terbaru