Gadis Kebutuhan Khusus di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Tetangga Ruko

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku cabul saat diamankan Polresta Sidoarjo.

Pelaku cabul saat diamankan Polresta Sidoarjo.

JATIMRAYA.COM – Gadis berkebutuhan khusus, 9 tahun, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan S.W., pria 61 Tahun, tetangganya sendiri di sebuah ruko wilayah Candi, Sidoarjo, pada awal Agustus 2024.

Keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita tetapi seperti orang kesakitan.

Pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saat korban tidur merintih kesakitan di kemaluannya, lalu ibu korban lihat di celana korban masih ada darahnya dan ibu korban lihat di kemaluannya korban ada luka kemerahan, kemudian besok paginya saat korban buang air kecil korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, selanjutnya ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan visum di rumah sakit terhadap korban.

“Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada S.W. tetangganya di komplek ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah memegang payudaranya, kemudian di dorong dengan kaki lalu merasa dua jari tangan pelaku masuk ke dalam kemaluannya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (26/8/2024).

Korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen.

Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku cabul terhadap korban yakni S.W. berhasil diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo.

Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Transparansi SPPG MBG Antar Kapolresta Sidoarjo Raih IJTI Awards 2026
Cegah Hoaks, Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa SMA Bhayangkari Porong soal AI
Polwan Jenggala Presisi Patroli Pasar dan Permukiman di Sidoarjo
BRI BO Surabaya Jemursari dan PT SIER Perkuat Kemitraan Lewat Olahraga Bersama
Warga Desa Tanjung Magetan Dikejutkan Penemuan Pria Meninggal di Area Dekat Masjid
Cegah Bullying hingga Pelecehan Seksual, Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa SMPN 1 Waru
Patroli Sekolah dan Perumahan, Polwan Jenggala Presisi Perkuat Komunikasi dengan Warga
Cegah Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polresta Sidoarjo Bina Siswa SMP Muhammadiyah 8

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:47 WIB

Transparansi SPPG MBG Antar Kapolresta Sidoarjo Raih IJTI Awards 2026

Kamis, 24 September 2026 - 08:47 WIB

Cegah Hoaks, Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa SMA Bhayangkari Porong soal AI

Kamis, 24 September 2026 - 08:36 WIB

Polwan Jenggala Presisi Patroli Pasar dan Permukiman di Sidoarjo

Rabu, 23 September 2026 - 12:10 WIB

BRI BO Surabaya Jemursari dan PT SIER Perkuat Kemitraan Lewat Olahraga Bersama

Rabu, 23 September 2026 - 11:37 WIB

Warga Desa Tanjung Magetan Dikejutkan Penemuan Pria Meninggal di Area Dekat Masjid

Berita Terbaru