Hukum Formal, Legitimacy Deficit, dan Bayang-Bayang Oligarki

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hadipras 

JATIMRAYA.COM – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi 6 Oktober 2026 memperontonkan drama klasik dalam panggung hukum modern: kemenangan hukum formal (legal formalism) yang berbanding terbalik dengan kepuasan publik.

Dengan menjatuhkan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atas dasar legal standing pemohon, MK secara teknis berhasil memagari dirinya dari tuduhan melampaui kewenangan. Namun, pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) yang menggarisbawahi tidak ditemukannya bukti fisik maupun administratif terkait keabsahan dokumen sang pejabat publik justru melempar bola panas yang jauh lebih membakar ke area politik.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut tidak menyelesaikan keraguan; ia hanya mengalihkan beban pembuktian dari meja hijau ke ruang publik dan gedung parlemen. Di satu sisi, temuan tersebut memberikan amunisi baru bagi kekuatan oposisi dan elemen masyarakat sipil untuk mendesak digunakannya hak-hak pengawasan DPR, seperti hak interpelasi hingga angket. Di sisi lain, paralelitas isu ini dengan proses hukum yang masih bergulir di Kepolisian terkait kasus serupa terhadap lingkaran elite kekuasaan makin mempertegas sinergi narasi tentang adanya krisis integritas dalam konsolidasi kekuasaan.

Namun, di tengah potensi gejolak tersebut, realitas politik sering kali memiliki daya tahan yang dingin. Koalisi dominan hampir dipastikan merapat untuk mengunci segala celah pemakzulan atau investigasi politik di parlemen. Narasi balasan bahwa perkara secara hukum formal telah “selesai dan final” akan terus diproduksi untuk menepis substansi pertimbangan hakim sebagai angin lalu. Akibatnya, pemerintahan tetap berjalan, tetapi di bawah bayang-bayang defisit legitimasi moral yang memanjang. Setiap kebijakan strategis yang lahir berisiko dipandang skeptis oleh publik yang kian apatis.

Pada akhirnya, siklus ini memantulkan wajah demokrasi yang makin abu-abu yang dikuasai oleh pola konsolidasi oligarkhis. Pemilu dan proses peradilan tetap digelar secara berkala sebagai panggung formalitas, sementara redistribusi kemakmuran dan akses kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite yang sama dengan topeng yang berganti-ganti. Keadaan ini menciptakan tekanan diam (sub-surface pressure) di tengah masyarakat—sebuah kondisi di mana kejenuhan publik terus menumpuk hingga suatu saat menyentuh titik pecahnya (burst pressure).

“Di negeri di mana stempel hukum lebih sakral daripada kebenaran, keadilan tidak sedang ditegakkan—ia hanya sedang disewakan untuk menjaga ketenangan para pemilik pesta… sampai tiba saatnya”

Berita Terkait

Ijazah, Kesetaraan, dan Kepercayaan kepada Negara: Membaca Ulang Polemik Pendidikan Transnasional dalam Kasus Gibran
POPDA Malang: Bawa Nama Daerah, Bayar Sendiri, Bonus Dilepas?
Memutus Jebakan Potensi, Membangun Disiplin Investasi
Paradoks Sarjana Menganggur: Ketika Kelimpahan Tenaga Kerja Terdidik Menjadi Beban, Bukan Berkah
Anatomi Kesadaran dan Realitas Ilahiah: Jalan Sufistik Menembus Kabut Ilusi
Shalat yang Menyerahkan Diri: Ketika Ibadah Menjadi Cermin Kejujuran
Demokrasi Abu-Abu dan Drama Perbenturan Takhta di Mahkamah Konstitusi
Muhasabah (Perhitungan/Menghizab)

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Ijazah, Kesetaraan, dan Kepercayaan kepada Negara: Membaca Ulang Polemik Pendidikan Transnasional dalam Kasus Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:15 WIB

POPDA Malang: Bawa Nama Daerah, Bayar Sendiri, Bonus Dilepas?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Hukum Formal, Legitimacy Deficit, dan Bayang-Bayang Oligarki

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Memutus Jebakan Potensi, Membangun Disiplin Investasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Paradoks Sarjana Menganggur: Ketika Kelimpahan Tenaga Kerja Terdidik Menjadi Beban, Bukan Berkah

Berita Terbaru

Lifestyle

Memutus Jebakan Potensi, Membangun Disiplin Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:10 WIB