JATIMRAYA.COM – Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Oleh tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Demikian, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/1/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menerangkan, semua saksi yang diperiksa hari ini guna melengkapi berkas perkara dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lihat konten video lainnya, di sini: Sudah Dibahas Lama, Prabowo Subianto dan Kabinet Jokowi Dorong Pembangunan Giant Sea Wall di Pantura
Pemeriksaan hari ini pun dilakukan kepada delapan orang yang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan.
Baca Juga:
Perkuat Karakter Siswa, KKMA 02 Pamekasan Lakukan Evaluasi Implemetasi Kurikulum Berbasis Cinta
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!
Disebutkan Ade Safri, pemeriksaan dilakukan kepada SYL dan dua tersangka kasus gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI).”
“Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Ade Safri.***













