Komisi A DPRD Sidoarjo Terima Aspirasi PPDI soal Status dan Gaji Perangkat Desa

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo mengadu ke pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (20/01).

Mereka mengadu sekaligus memperjuangkan status kepegawaian perangkat desa serta meningkatkan hak kesejahteraan perangkat desa .

Ketua PPDI Kabupaten Sidoarjo, Achmad Mifta Kurniawan menyatakan meskipun sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, tetapi status perangkat desa masih membingungkan karena di bawah tiga kementrian. Karena itu, dalam hearing ini pihaknya berharap status sebagai aparatur perangkat desa, masuk dalam data kepegawaian nasional.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini perangkat desa tidak memiliki nomor induk seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, status kita ini juga membingungkan meski kami bekerja layaknya ASN,” ujar Achmad Mifta Kurniawan

PPDI Kabupaten Sidoarjo juga berharap ada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja bagi ribuan perangkat desa di Sidoarjo. Karena itu, pihaknya sangat berharap kenaikan tunjangan itu, mengingat kerja perangkat desa sangat padat di lingkungan tapi kesejahteraannya sampai saat ini, tidak memadai. Bahkan gajinya juga dibawa Upah Minimum Regional (UMR).

“Boleh dibilang kerja kami ini sehari 25 jam, setiap persoalan di lingkungan kami harus selalu siap turun dan menanganinya. Tetapi, gaji yang kami terima tidak memadai,” ungkap Mifta.

‎Sementara Perbup yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dasar gaji bagi perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) hingga hari ini belum turun.

Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi dasar utama gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDes dengan maksimal 30 persen dari ADD untuk gaji dan tunjangan.

Gaji Kades dan perangkat desa bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota Dasar Hukum: Diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dan diimplementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) di setiap daerah.

Sedangkan Peran Peraturan Bupati (Perbup) menetapkan besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya) di wilayahnya minimal setara gaji PNS golongan II/A.

Perbup juga mengatur penerimaan lain yang sah seperti honorarium kegiatan, perjalanan dinas yang bersumber dari APBDesa atau APBN/APBD.

“Kalau Perbup tidak turun, maka perangkat desa tidak bisa menerima gaji hingga Perbup turun itu. Karena itu, kami mendesak agar Perbup itu segera diturunkan. Harapannya agar para perangkat desa bisa segera menerima gaji sebagai haknya sebagai perangkat di tingkat desa,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin.

Bagi Gus Rizza tidak selayaknya Perbup yang dikeluarkan Bupati Sidoarjo berjalan terlambat. Hal ini, karena realiasi penerimaan gaji itu, menjadi hak perangkat desa sebagai modal utama dalam ujung tombak pelayanan di Sidoarjo.

“Versi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bu Inayah paling lambat pekan depan Perbup bakal dikeluarkan Perbup itu,” ucap Gus Rizza. (Fid)

Berita Terkait

Usai Apel Pagi, Polsek Waru Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Pengguna Jalan
Kejari Nganjuk Gelar Pasar Rakyat, Libatkan Ribuan Pelaku UMKM
AKP Septia Intan Putri Resmi Jabat Kasatlantas Polres Kediri Kota
Polsek Krian Edukasi Siswa SD Cinta Hati tentang Bahaya Bullying dan Perundungan
Curhat Kamtibmas di Banjarsari, Polresta Sidoarjo Ajak Warga Cegah Bullying, Intoleransi dan Hoaks
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Subandi Cek Langsung Penyaluran Bantuan Beras di Jabon
Jatim Social Care Bantu Mobilitas Peserta Muktamar ke-35 NU dengan Kursi Roda Gratis
Kampung Literasi Hadir di Muktamar ke-35 NU, Dorong Tradisi Membaca dan Menulis

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Usai Apel Pagi, Polsek Waru Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:56 WIB

Kejari Nganjuk Gelar Pasar Rakyat, Libatkan Ribuan Pelaku UMKM

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:13 WIB

AKP Septia Intan Putri Resmi Jabat Kasatlantas Polres Kediri Kota

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Curhat Kamtibmas di Banjarsari, Polresta Sidoarjo Ajak Warga Cegah Bullying, Intoleransi dan Hoaks

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Subandi Cek Langsung Penyaluran Bantuan Beras di Jabon

Berita Terbaru