Menko PMK Muhadjir: Akan Ada Perubahan Bantuan Stimulan untuk Rumah Rusak Pasca Bencana Gempa Bumi Cianjur

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko PMK Muhadjir Effendy mendampingi Presiden RI Joko Widodo saat meninjau korban bencana alam di Cianjur, Jawa Barat.

Menko PMK Muhadjir Effendy mendampingi Presiden RI Joko Widodo saat meninjau korban bencana alam di Cianjur, Jawa Barat.

JATIMRAYA.COM, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pasca bencana.

Keputusan tersebut dicetuskan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo menaikkan biaya bantuan pada bencana gempa bumi Cianjur satu tahun silam.

“Memperhatikan arahan Presiden, akan ada perubahan bantuan stimulan yang akan dikeluarkan Dana Siap Pakai BNPB,” ujar Muhadjir usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (21/11/2023)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sejak tahun 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan. Kemudian, diusulkan untuk ditambahkan menjadi Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan.

“Tentu saja dengan perkembangan waktu, harga material semakin naik, terakhir bencana Cianjur diperkirakan dana segitu tidak cukup untuk membangun rumah yang layak untuk penyintas bencana. Bapak Presiden menghitung akhirnya dinaikkan menjadi 60 juta, 30 juta, 15 juta,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Dan juga akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.

“Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB,” ucap Muhadjir.

Dalam Kesempatan RTM yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB Suharyanto, Deputi PMK Setkab Yuli Harsono, perwakilan Kemenlu, Setneg, Kemendagri, Kemenkeu, BPKP. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Kredit UMKM Melambat, Achsanul Qosasi Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand
Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel
PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
PCM Grand Wisata Ucapkan Terima Kasih kepada Donatur, TK ABA 12 Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan
PWI Pusat Berlakukan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026 untuk Tertibkan Administrasi
LaNyalla Mahmud Mattalitti: Pidato Prabowo Subianto Bukti Keberanian Politik Kembalikan SDA untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Kredit UMKM Melambat, Achsanul Qosasi Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:18 WIB

PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:40 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terbaru