Anggota polisi yang menjadi korban pembakaran oleh istrinya sendiri yang juga anggota Polri, Briptu RDW, 27 tahun, akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Minggu, 9 Juni 2024.
Warga Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Jombang itu tak bisa diselamatkan lantaran luka bakarnya mencapau 96 persen. Korban meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
RDW merupakan anggota Polres Jombang. Sementara sang istri, FN, 28 tahun, adalah anggota Polres Mojokerto Kota bagian SPKT
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri membenarkan kabar yang menyebut korban meninggal dunia.
“Tadi korban meninggal sekitar pukul 12.55 WIB dan tadi akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai daerah asalnya,” jelasnya, Minggu 9 Juni 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di Asrama Polisi Polres Mojokerto yang beralamat di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, sekitar pukul 11.00 WIB.
Diduga pemicu prahara suami istri itu karena masalah keluarga. Dari informasi diterima, insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Data yang diterima dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18 /VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, Tanggal 08 Juni 2024, kasus berawal saat sang istri mengecek gaji ke-13 milik suaminya di ATM. Namun, FN terkejut karena saldonya sudah berkurang. FN kemudian minta korban pulang. Cekcok pun terjadi hingga berujung dugaan pembakaran.
Daniel menyebut, dugaan konflik rumah tangga anggota Polri itu saat ini sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
“Untuk terduga pelaku tadi pagi kami limpahkan penanganan ke Ditreskrimum, dan saat ini masih dilakukan gelar perkara. Kita masih tunggu hasilnya,” tandasnya.
RDW dirawat sejak Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Bahkan, RDW sempat mengalami gangguan saluran pernapasan karena luka bakar 96 persen. RDW sempat akan dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Namun, sebelum hal itu dilakukan, korban lebih dulu meninggal dunia.