Pasutri Pengedar Sabu di Ringkus Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi anggota saat berikan keterangan didepan awak media.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi anggota saat berikan keterangan didepan awak media.

JATIMRAYA.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali dan setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (8/5/2024).

Setelah  dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos di Keboharan, Krian atau kos di Wonoayu, Sidoarjo ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong.

Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram.

Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Pj Bupati, Kajari & Kapolres Sampang Hadiri Simbolis Olah Garam Konsumsi Jadi Garam Industri
Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2025-2030
Tabligh Akbar UMM Hadirkan Prof. Abdul Mu’ti, Bahas Islam Berkemajuan
BRI Unit Balongsari Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Nasabah Pensiunan
Kuatkan Silaturahmi & Wawasan Masyarakat, H. Abd Halim Gelar Sosialisasi Merawat Toleransi Dalam Keberagaman
KPU Tuban Gelar Sosialisasi Pilkada Bermartabat Bersama PWI
PWI Tuban Gelar Pelatihan Membuat Kue, Dorong Pemberdayaan Istri Wartawan
HIMPAUDI Sampang Gelar Rakerda 2025 Untuk Wujudkan Pendidik PAUD Profesional dan Adaptif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:00 WIB

Perjalanan Pola Konsumsi Kopi di Indonesia

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:57 WIB

Jannatul Baqi, Makam Fenomenal Sayyidah Siti Aisyah dan Ustman bin Affan di Madinah Menggusur Hotel

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:34 WIB

Lika-liku Memburu Tiket Taman Surga di Masjid Nabawi Madinah Al Munawwarah

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:26 WIB

Serunya Sebuah Rasa

Jumat, 31 Januari 2025 - 05:51 WIB

Iri Hati dan Dengki (Hasad) Dalam Islam

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:00 WIB

Aroma yang Mendamaikan

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:37 WIB

Hartamu Ingin Seperti apa Diambil?

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:01 WIB

Apa Yang Menarik dari Kopi?

Berita Terbaru

Lifestyle

Perjalanan Pola Konsumsi Kopi di Indonesia

Sabtu, 8 Feb 2025 - 07:00 WIB

Wakil Presiden Filipina Sara Zimmerman Duterte.

Politik

Parlemen Makzulkan Wakil Presiden

Jumat, 7 Feb 2025 - 13:14 WIB