JATIMRAYA.COM – Sebanyak 242 Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/06).
Terlihat wajah ratusan kades sumringah dan penuh semangat karena pengabdian mereka untuk membangun desa diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, artinya ada tambahan dua tahun masa bakti. Sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi berpesan, kepala desa yang sudah mendapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja lebih giat lagi, lebih semangat lagi untuk mewujudkan kemandirian desa, baik secara ekonomi, sosial maupun politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan tambahan 2 tahun masa jabatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan untuk kemajuan desa,” kata Subandi.
Dia juga mengajak semua kepala desa untuk saling bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan satu sama lain. Subandi ingin desa-desa di Kabupaten Sidoarjo bisa mandiri.
“Yang tak kalah penting juga menjaga kondusifitas pemerintah desa,” ucapnya.
Menurutnya desa yang mandiri akan berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal.
Baca Juga:
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
Forkopimcam Gedangan dan Pemprov DKI Jakarta Kenalkan Pengolahan Sampah di Ketajen
Dari Vladivostok hingga Kamar Jenazah: Menjelang Meledaknya Gunung Es Korupsi Sistemik
Selain itu desa yang mandiri akan efektif dan efisien dalam menyediakan layanan publik, pengelolaan anggaran dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
“Saya juga menekankan agar pelayanan publik harus menjadi prioritas bagi kepala desa beserta jajarannya. Dimana reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetapi juga di level pemerintah desa,” lanjutnya
Ia juga mengajak kepala desa untuk menciptakan kemandirian desa khususnya dari aspek pendapatan asli desa (PAD). Setiap potensi yang ada bisa dikembangkan dan bisa berkolaborasi dengan banyak pihak untuk mensupport pembangunan yang ada di desa masing-masing.
“Kolaborasi dengan semua stakeholder dan masyarakat ini sangat penting untuk menunjang percepatan pembangunan yang ada di desa,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ekuilibirium Teror dan Jendela Overton yang Dipaksa Menganga
BUMN Takut Gagal, Negara Takut Maju: Membongkar Rezim Ketakutan dalam Tata Kelola Korporasi
Peringati Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Pemkab Sidoarjo Bagikan Beras ke Ojol
Lebih lanjut, setiap berada di forum kepala desa, Ia selalu menyerukan program penurunan kasus stunting di Kabupaten Sidoarjo, terutama dalam menggalakkan Sidoarjo bebas Open Defecation Free (ODF). (Andy Setiawan)***














