POPDA Malang: Bawa Nama Daerah, Bayar Sendiri, Bonus Dilepas?

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI – Ranggah Rajasa Indonesia

Ada yang janggal dalam cara sebuah daerah memperlakukan atlet pelajarnya.

JATIMRAYA.COM – Di satu sisi, mereka diminta berjuang membawa nama Kota Malang dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026. Di sisi lain, sebagian atlet yang tidak masuk kuota pembiayaan pemerintah justru diminta berangkat melalui jalur mandiri, membayar kebutuhan sendiri, dan—berdasarkan informasi yang disampaikan para wali atlet—harus menandatangani pernyataan yang disebut menghilangkan hak atas bonus atau apresiasi serta membebaskan pemerintah daerah dari konsekuensi tertentu apabila terjadi risiko serius selama pertandingan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau benar demikian, pertanyaannya sederhana tetapi menusuk:

Apakah ini efisiensi anggaran, atau pemindahan beban negara kepada keluarga atlet?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah atlet pelajar Kota Malang sebenarnya telah lolos seleksi teknis untuk POPDA XV Jawa Timur 2026. Namun kuota pemberangkatan resmi dibatasi dengan alasan efisiensi anggaran.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan keterbatasan anggaran tersebut.

“Setiap cabang olahraga hanya mendapatkan kuota sembilan atlet yang diberangkatkan.”

Konsekuensinya, atlet yang tidak masuk sembilan besar kuota pembiayaan tetap diberikan kesempatan bertanding melalui jalur mandiri.

Sekilas, kebijakan itu tampak kompromistis: pemerintah tidak memberangkatkan, tetapi atlet tetap diberi kesempatan bertanding.

Namun persoalan menjadi jauh lebih serius ketika kesempatan tersebut dibarengi dengan beban biaya yang seluruhnya dikembalikan kepada keluarga atlet.

Dalam Pakta Integritas Kontingen/Atlet Mandiri yang tersedia, disebutkan bahwa biaya pendaftaran, transportasi, akomodasi, konsumsi, peralatan tanding hingga kebutuhan medis tidak bersumber dari APBD Pemerintah Kota Malang.

Artinya, istilah “mandiri” bukan sekadar soal ongkos berangkat.

Ia menyentuh seluruh kebutuhan atlet selama kompetisi.

SEMBILAN ATLET, LALU YANG LAIN?

Di sinilah kebijakan efisiensi perlu dibuka secara terang.

Mengapa setiap cabang olahraga hanya mendapatkan kuota sembilan atlet?

Apa dasar perhitungannya?

Apakah sembilan atlet tersebut ditentukan berdasarkan peringkat prestasi?

Apakah berdasarkan nomor pertandingan?

Apakah berdasarkan peluang medali?

Atau semata-mata berdasarkan kemampuan anggaran?

Kalau kriterianya prestasi, publik berhak mengetahui parameternya.

Kalau kriterianya anggaran, publik juga berhak mengetahui berapa anggaran POPDA yang tersedia dan bagaimana distribusinya.

Sebab UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memang menyatakan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan keolahragaan sesuai kemampuan keuangan daerah. Tetapi pada saat yang sama, pengelolaan dana keolahragaan harus berlandaskan prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

Dengan demikian, kata “efisiensi” tidak boleh menjadi kata sakti yang mengakhiri pertanyaan.

Efisiensi harus bisa diaudit.

Efisiensi harus bisa dijelaskan.

Dan yang paling penting, efisiensi jangan sampai berubah menjadi beban yang dipindahkan dari APBD ke rekening orang tua atlet.

BERAPA HARGA YANG HARUS DIBAYAR KELUARGA?

Informasi yang disampaikan menyebutkan kebutuhan atlet untuk pertandingan di Surabaya diperkirakan mencapai Rp724.500 per atlet per hari, ditambah perlengkapan awal sekitar Rp841.800.

Untuk pertandingan di Kediri dan Ngawi, biaya harian diperkirakan sekitar Rp667.000 per atlet.

Angka-angka ini bukan jumlah kecil bagi keluarga.

Jika kompetisi berlangsung beberapa hari, pengeluaran dengan cepat berubah menjadi jutaan rupiah.

Dan jangan lupa: itu baru biaya yang dihitung.

Masih ada kemungkinan biaya perjalanan, kebutuhan tambahan, kebutuhan kesehatan, perlengkapan pertandingan dan kebutuhan lain yang muncul selama kompetisi.

Pertanyaannya:

Apakah keluarga atlet memang secara sukarela memilih jalur tersebut?

Atau mereka sebenarnya berada dalam posisi dilematis:

bayar sendiri atau anak kehilangan kesempatan bertanding?

Kalau pilihannya demikian, maka istilah “mandiri” patut dipertanyakan maknanya.

Sebab pilihan yang lahir dari keterbatasan bukan selalu pilihan yang benar-benar bebas.

YANG LEBIH MENGGELISAHKAN: BONUS

Polemik menjadi semakin panas ketika muncul informasi mengenai surat pernyataan yang disebut memuat pelepasan hak atas bonus, insentif dan penghargaan apabila atlet jalur mandiri memperoleh medali.

Menurut informasi yang disampaikan, klausul tersebut menyatakan atlet melepaskan hak secara permanen atas segala bentuk klaim bonus, insentif maupun penghargaan finansial dan nonfinansial dari Pemkot Malang apabila meraih medali.

Jika benar terdapat klausul dengan rumusan seperti itu, inilah bagian yang paling layak diuji.

Sebab ada paradoks besar di dalamnya.

Atlet tetap diperbolehkan bertanding.

Atlet tetap membawa nama daerah.

Atlet tetap berpotensi menyumbangkan medali untuk daerah.

Tetapi ketika medali benar-benar diperoleh, hak apresiasinya justru disebut dilepaskan.

Maka pertanyaannya:

Prestasi itu milik siapa?

Kalau atlet disebut membawa nama Kota Malang ketika bertanding, mengapa ketika prestasi datang statusnya berubah menjadi urusan pribadi?

Dan kalau atlet dianggap peserta mandiri sepenuhnya, mengapa identitas daerah tetap melekat dalam perjuangannya?

Di sinilah logika kebijakan tersebut terasa timpang.

UU 11/2022 sendiri mengatur penghargaan olahraga sebagai bagian dari sistem keolahragaan. Bahkan pada 2026 telah berlaku Perpres Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi pedoman pemberian penghargaan kepada olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.

Tentu, keberadaan aturan penghargaan tidak otomatis berarti setiap atlet pasti berhak atas nominal bonus tertentu. Besaran, syarat dan mekanismenya tetap harus dilihat dari aturan daerah yang berlaku.

Tetapi justru karena itu, pertanyaan hukumnya menjadi jelas:

Apa dasar hukum Pemkot Malang meminta atlet jalur mandiri melepaskan hak penghargaan secara permanen?

Apakah ada Peraturan Daerah?

Apakah ada Peraturan Wali Kota?

Apakah ada keputusan resmi?

Atau hanya surat pernyataan?

Ini bukan persoalan kecil.

KETIKA RISIKO CEDERA JUGA DIPINDAHKAN

Lebih jauh lagi, informasi yang disampaikan para wali atlet menyebut adanya klausul yang membebaskan Pemkot Malang dari tuntutan hukum maupun finansial apabila atlet mengalami cedera fisik, gangguan kesehatan, kecacatan hingga kematian selama mengikuti pertandingan.

Jika rumusan tersebut benar-benar terdapat dalam dokumen yang ditandatangani, maka klausul itu perlu diuji secara serius.

Bukan berarti setiap risiko pertandingan otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah.

Olahraga memang memiliki risiko.

Tetapi pemerintah daerah juga tidak dapat sekadar menggunakan selembar pernyataan untuk menganggap seluruh persoalan keselamatan atlet selesai.

PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah serta mengoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Maka, jika seorang atlet pelajar bertanding dalam agenda olahraga daerah dan mengalami risiko kesehatan serius, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana perlindungannya, bagaimana mekanisme penanganan medisnya, dan siapa yang menanggung konsekuensi pembiayaannya.

Jangan sampai keselamatan atlet menjadi “mandiri” juga.

PAKTA YANG ADA JUSTRU MENYISAKAN PERTANYAAN

Ada hal yang perlu diluruskan agar polemik ini tidak bercampur.

Pakta Integritas Kontingen/Atlet Mandiri yang tersedia dan telah diperiksa memuat ketentuan pendanaan mandiri, kepatuhan regulasi, sportivitas, tanggung jawab keamanan, konsekuensi biaya serta ketentuan penghargaan.

Namun, dokumen tersebut tidak memuat secara eksplisit kalimat pelepasan permanen bonus atau pembebasan tuntutan hingga kecacatan dan kematian seperti yang disebut dalam informasi para wali atlet.

Karena itu, apabila memang ada surat pernyataan lain yang memuat klausul tersebut, dokumen itulah yang seharusnya dibuka kepada publik dan diperiksa secara utuh.

Justru di sinilah transparansi menjadi penting.

Jangan sampai dua dokumen berbeda digunakan dalam satu kebijakan, tetapi publik hanya diperlihatkan sebagian.

Kalau memang ada surat tambahan, tunjukkan.

Kalau tidak ada, luruskan.

Kalau ada klausul yang kemudian dicabut atau direvisi, umumkan.

Sederhana.

MANDIRI ATAU DILEMA?

Seorang wali atlet yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kegelisahannya:

“Anak-anak disuruh berjuang membela nama daerah dengan biaya sendiri. Tapi kalau menang, hak apresiasinya malah dihilangkan. Ini sungguh tidak adil.”

Kalimat tersebut mungkin terdengar emosional.

Tetapi di balik emosi itu ada persoalan kebijakan yang rasional.

Anak-anak tersebut bukan sekadar peserta rekreasi.

Mereka adalah atlet pelajar.

Mereka berlatih.

Mereka diseleksi.

Mereka bertanding.

Dan ketika bertanding, mereka membawa identitas daerah.

Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyediakan “kesempatan bertanding”.

Pemerintah juga harus menjelaskan standar keadilan dalam pembinaan.

Jangan sampai ada sistem yang membuat atlet harus memilih antara:

berhenti bertanding karena tidak mampu membayar, atau

bertanding dengan biaya sendiri sambil melepaskan hak yang mungkin diperoleh dari prestasinya.

Kalau kondisi itu benar terjadi, maka kebijakan tersebut layak dipertanyakan bukan karena atlet tidak boleh mandiri, tetapi karena mandiri jangan sampai menjadi nama lain dari ketidakmampuan negara memenuhi sistem pembinaan secara adil.

YANG HARUS DIBUKA PEMKOT MALANG

Pemerintah Kota Malang sebenarnya tidak perlu berdebat panjang.

Cukup buka dokumen.

Pertama, berapa total anggaran POPDA XV Jawa Timur 2026?

Kedua, berapa anggaran yang tersedia untuk pemberangkatan kontingen?

Ketiga, apa dasar penetapan kuota sembilan atlet setiap cabang olahraga?

Keempat, siapa yang menetapkan atlet yang dibiayai dan atlet yang masuk jalur mandiri?

Kelima, apakah ada surat atau keputusan resmi yang mengatur status atlet mandiri?

Keenam, apakah benar terdapat klausul pelepasan bonus secara permanen?

Ketujuh, apakah benar terdapat klausul pembebasan Pemkot dari tuntutan akibat cedera, kecacatan atau kematian?

Kedelapan, jika benar, apa dasar hukum pencantuman klausul tersebut?

Dan kesembilan, apakah kebijakan tersebut sudah melalui telaah hukum serta mekanisme administrasi pemerintahan yang semestinya?

Ini bukan permintaan berlebihan.

Ini adalah pertanyaan publik.

Sebab UU 11/2022 tidak hanya berbicara mengenai olahraga sebagai pertandingan, tetapi juga mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, pembinaan, pendanaan, penghargaan dan pengawasan.

JANGAN JADIKAN EFISIENSI SEBAGAI ALIBI

Efisiensi memang penting.

Tetapi efisiensi tidak boleh hanya dihitung dari berapa rupiah yang berhasil dihemat pemerintah.

Efisiensi juga harus dihitung dari apa yang dikorbankan.

Kalau anggaran hemat, tetapi keluarga atlet menanggung jutaan rupiah, apakah itu efisiensi?

Kalau pemerintah mengurangi biaya, tetapi atlet kehilangan hak apresiasi, apakah itu efisiensi?

Kalau pemerintah mengurangi tanggung jawab, tetapi risiko cedera berpindah ke keluarga, apakah itu efisiensi?

Atau sebenarnya yang terjadi hanyalah pemindahan biaya dan risiko dari pemerintah kepada masyarakat?

Pertanyaan itu layak dijawab.

Sebab atlet tidak pernah meminta lahir menjadi atlet yang mahal.

Mereka hanya berlatih, bertanding dan berharap diberi kesempatan.

Mereka tidak sedang meminta negara menjadikan mereka anak emas.

Mereka hanya membutuhkan sistem yang adil.

Dan ketika mereka berdiri di arena dengan nama Kota Malang di belakangnya, jangan sampai pemerintah hanya hadir ketika kamera menyala dan medali dikalungkan.

Sebab kalau keberangkatan harus dibayar sendiri, perlengkapan dibayar sendiri, konsumsi dibayar sendiri, penginapan dibayar sendiri, risiko kesehatan ditanggung sendiri, bahkan apresiasi harus dilepas sendiri, maka pertanyaan paling pahit akhirnya muncul:

Sebenarnya siapa yang sedang membina atlet—pemerintah daerah, atau orang tua mereka?

Atlet boleh mandiri dalam perjuangan.

Tetapi pemerintah tidak boleh “mandiri” dari tanggung jawabnya.

Dan jangan sampai medali menjadi milik daerah ketika menang, tetapi seluruh beban perjuangan menjadi milik keluarga ketika berangkat.

Itu bukan sekadar persoalan anggaran. Itu persoalan keberpihakan.

Berita Terkait

Ijazah, Kesetaraan, dan Kepercayaan kepada Negara: Membaca Ulang Polemik Pendidikan Transnasional dalam Kasus Gibran
Hukum Formal, Legitimacy Deficit, dan Bayang-Bayang Oligarki
Memutus Jebakan Potensi, Membangun Disiplin Investasi
Paradoks Sarjana Menganggur: Ketika Kelimpahan Tenaga Kerja Terdidik Menjadi Beban, Bukan Berkah
Anatomi Kesadaran dan Realitas Ilahiah: Jalan Sufistik Menembus Kabut Ilusi
Shalat yang Menyerahkan Diri: Ketika Ibadah Menjadi Cermin Kejujuran
Demokrasi Abu-Abu dan Drama Perbenturan Takhta di Mahkamah Konstitusi
Muhasabah (Perhitungan/Menghizab)

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Ijazah, Kesetaraan, dan Kepercayaan kepada Negara: Membaca Ulang Polemik Pendidikan Transnasional dalam Kasus Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:15 WIB

POPDA Malang: Bawa Nama Daerah, Bayar Sendiri, Bonus Dilepas?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Hukum Formal, Legitimacy Deficit, dan Bayang-Bayang Oligarki

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Memutus Jebakan Potensi, Membangun Disiplin Investasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Paradoks Sarjana Menganggur: Ketika Kelimpahan Tenaga Kerja Terdidik Menjadi Beban, Bukan Berkah

Berita Terbaru

Lifestyle

Memutus Jebakan Potensi, Membangun Disiplin Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:10 WIB