Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Curas di Buduran, Dua Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dua pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Buduran. Korbannya dua anak di bawah umur berinisial F.B.N (14) dan M.A.B (13), warga Buduran.

Kejadian bermula saat kedua korban pulang membeli makanan. Di lokasi kejadian, mereka dipepet dan diberhentikan oleh dua orang pelaku dengan modus menanyakan keberadaan seseorang. Pelaku kemudian memisahkan korban dan secara paksa meminta kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik korban.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu korban sempat terseret hingga mengalami luka di bagian lengan dan lutut. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ke arah Surabaya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kenjeran, Surabaya. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pelaku tengah membongkar motor hasil curian. Sempat berupaya melarikan diri, keduanya akhirnya berhasil diamankan.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Z.A (30), warga Simokerto Surabaya, dan U (28), warga Kenjeran Surabaya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, serta dua pelat nomor kendaraan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut untuk menjual motor hasil curian dan mendapatkan uang.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti selang beberapa jam dari kejadian,” ujarnya.

Diketahui, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Kini keduanya ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat keluar rumah membawa barang berharga. Serta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pesan Wakapolresta Sidoarjo. (Fid)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Desa Gelam Gelar Jalan Sehat Bernuansa Karnaval
Berikan Rasa Aman, Polwan Polresta Sidoarjo Kawal CFD Alun-Alun Sidoarjo
Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek Buduran Gelar Simulasi Dalmas Awal
Usai Apel Pagi, Polsek Waru Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Pengguna Jalan
Kejari Nganjuk Gelar Pasar Rakyat, Libatkan Ribuan Pelaku UMKM
AKP Septia Intan Putri Resmi Jabat Kasatlantas Polres Kediri Kota
Polsek Krian Edukasi Siswa SD Cinta Hati tentang Bahaya Bullying dan Perundungan
Curhat Kamtibmas di Banjarsari, Polresta Sidoarjo Ajak Warga Cegah Bullying, Intoleransi dan Hoaks

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Desa Gelam Gelar Jalan Sehat Bernuansa Karnaval

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Berikan Rasa Aman, Polwan Polresta Sidoarjo Kawal CFD Alun-Alun Sidoarjo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek Buduran Gelar Simulasi Dalmas Awal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Usai Apel Pagi, Polsek Waru Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:56 WIB

Kejari Nganjuk Gelar Pasar Rakyat, Libatkan Ribuan Pelaku UMKM

Berita Terbaru