Tengarai Akan Lakukan Tawuran, Delapan Pemuda Berhasil di Amankan Polresta Sidoarjo

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Patroli secara masif yang dilakukan anggota Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo, sebagai upaya mencegah terjadinya aksi tawuran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat saat malam hari membuahkan hasil.

Sat Samapta bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan warga berhasil meringkus beberapa orang dari kelompok pemuda yang meresahkan masyarakat, karena membawa senjata tajam dan ditengarai akan melakukan tawuran.

“Saat berpatroli tim Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah pemuda dari kelompok yang meresahkan warga. Antara lain lokasinya di Klurak, Lingkar Timur dan Desa Kedungkendo, Candi akhir pekan kemarin,” ujar Kasat Samapta Polresta Sidoarjo Kompol Warih Hutomo, Selasa (9/7/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kemudian dari mereka yang diamankan polisi, dilakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hasilnya ada delapan pemuda diamankan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam berupa, celurit panjang, samurai, busur panah dan golok.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, dari kelompok pemuda yang diringkus anggota Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo ada delapan yang diamankan, sedangkan empat di antaranya adalah Anak Berkonflik dengan Hukum.

“Mereka kami amankan karena aktifitasnya saat waktu dini hari yang meresahkan masyarakat atau mengganggu kondusifitas kamtibmas, dengan kepemilikan atau menguasai senjata tajam dengan motif akan melakukan tawuran. Bermula dari saling ejek antar kelompok pemuda di media sosial atau saat dijalanan yang ada juga akibat pengaruh minuman keras dan sebagainya,” kata Kompol Agus Sobarnapraja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka yang diamankan atas barang bukti kepemilikan atau menguasai senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pada kesempatan ini, Polisi Sidoarjo mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan betul terhadap anaknya bila berada di luar rumah saat waktu dini hari. Serta warga juga pro aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungannya, antisipasi terjadinya tawuran maupun tindak kriminalitas di wilayahnya. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Polwan Polresta Sidoarjo Ajarkan Anak Kenali dan Cegah Kekerasan Seksual Sejak Dini
Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual, Polwan Polresta Sidoarjo Sambangi SMPN 2 Krian
Jaga Ruang Publik Ramah Anak, Polsek Buduran Gelar Pengamanan Humanis
Jaga Keamanan CFD, Sat Samapta Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Humanis
Bus PO Eka Terbakar Hebat di Madiun, Satu Penumpang Alami Luka Bakar
Cegah Bullying dan Narkoba, Polsek Taman Beri Penyuluhan ke Siswa SD
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Krembung Cek Perawatan Jagung P2B di Lemujut
Satpol PP Sidoarjo Jaring 9 Pelajar Nongkrong di Warkop Saat Jam Sekolah

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Polwan Polresta Sidoarjo Ajarkan Anak Kenali dan Cegah Kekerasan Seksual Sejak Dini

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual, Polwan Polresta Sidoarjo Sambangi SMPN 2 Krian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Jaga Ruang Publik Ramah Anak, Polsek Buduran Gelar Pengamanan Humanis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Jaga Keamanan CFD, Sat Samapta Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Humanis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Bus PO Eka Terbakar Hebat di Madiun, Satu Penumpang Alami Luka Bakar

Berita Terbaru