WFH ASN Berlaku April 2026, PWI Pamekasan Ingatkan Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali seminggu, mulai April 2026. Meski kebijakan ini bertujuan positif untuk efisiensi dan lingkungan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan memberikan catatan kritis agar pelayanan publik dan keterbukaan informasi tidak terhambat.

​Kebijakan yang difokuskan setiap hari Jumat ini diambil pemerintah guna menekan konsumsi energi, mengurangi polusi, dan meningkatkan efektivitas kerja. Namun, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN dituntut tetap produktif dan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam merespons kebutuhan konfirmasi dari awak media.

​Waspada Disrupsi Informasi

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, berharap transisi pola kerja ini tidak menimbulkan disrupsi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ia menekankan bahwa status WFH jangan dijadikan alasan bagi pejabat untuk mengabaikan wartawan yang membutuhkan klarifikasi atau data reportase.

​”Kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Siapa pun dilarang keras menghambat kerja jurnalistik. Kami meminta para pejabat publik tetap kooperatif meski sedang bekerja dari rumah,” tegas Hairul Anam.

​Menurutnya, wawancara jarak jauh (remote) memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga kedalaman berita dibandingkan tatap muka. Oleh karena itu, ASN sebagai sumber informasi diharapkan memberikan kemudahan akses bagi pers demi akurasi data yang dikonsumsi publik.

​Pesan untuk Perusahaan Pers dan Wartawan Lapangan

​Tak hanya bagi ASN, PWI Pamekasan juga memberikan imbauan internal bagi perusahaan pers dan para jurnalis.

“Pertama, jenjaga kualitas karya. Perusahaan pers yang menerapkan WFH bagi stafnya wajib memastikan kontrol keredaksian dan validasi data tetap ketat. Kualitas berita tidak boleh merosot hanya karena kendala koordinasi jarak jauh,” terangnya.

​Kedua, terang alumnus Universitas Annuqayah itu, verifikasi lapangan tetap penting dijalankan dengan baik. Wartawan diimbau untuk tidak membatasi diri dan tetap turun langsung ke lapangan.

“Observasi langsung tetap menjadi kunci utama dalam memverifikasi keaslian informasi dan fakta peristiwa,” tegas Dosen UNIBA Madura itu.

​Selanjutnya adalah etika profesional. PWI Pamekasan mengingatkan wartawan agar tetap mengedepankan etika dan profesionalisme saat menghubungi ASN yang sedang menjalankan WFH.

​”Sebagai pejabat publik, ASN berkewajiban mempermudah kerja pers. Sebaliknya, wartawan juga harus tetap menjalankan fungsinya secara etis di tengah skema kerja baru ini,” pungkas alumnus Pascasarjana UIN Madura itu. (as)

Berita Terkait

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT RI di Pabean Sidoarjo, Hadiah Utama Umrah
Kecelakaan di Jalan Raya Kesatria, Polsek Buduran Evakuasi Dua Korban
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Ketua DPC GMNI Jember Mengaku Dihantam Batu hingga Bibir Robek
Konferda GMNI Jatim di Nganjuk Berakhir Ricuh, Pimpinan DPP dan DPD Disorot
Polemik SK dan Surat Rekomendasi Memicu Kericuhan di Konferda GMNI Jatim
Forkopimcam Gedangan dan Pemprov DKI Jakarta Kenalkan Pengolahan Sampah di Ketajen
Peringati Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Pemkab Sidoarjo Bagikan Beras ke Ojol
BGN Suspensi SPPG Kalitengah Usai 748 Santri Ponpes Manbaul Hikam Keracunan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:36 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT RI di Pabean Sidoarjo, Hadiah Utama Umrah

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Kesatria, Polsek Buduran Evakuasi Dua Korban

Minggu, 6 September 2026 - 17:42 WIB

Konferda GMNI Jatim di Nganjuk Berakhir Ricuh, Pimpinan DPP dan DPD Disorot

Minggu, 6 September 2026 - 17:30 WIB

Polemik SK dan Surat Rekomendasi Memicu Kericuhan di Konferda GMNI Jatim

Sabtu, 5 September 2026 - 17:17 WIB

Forkopimcam Gedangan dan Pemprov DKI Jakarta Kenalkan Pengolahan Sampah di Ketajen

Berita Terbaru