Yusril Ihza Mahendra: MK Mestinya Menolak Tetapkan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bersama Masyarakat. (Facbook.com/@Prabowo Subianto)

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bersama Masyarakat. (Facbook.com/@Prabowo Subianto)

JATIMRAYA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menghadapi perkara No. 102/PUU-XXI/2023 yang meminta MK untuk membatasi usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal 70 tahun.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Apabila permohonan untuk menguji pasal 167 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diterima, maka ini akan berpotensi menutup peluang bagi Prabowo Subianto, yang saat ini berusia 73 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jakarta, (20/10/23).

Pengacara dan politisi senior Yusril Ihza Mahendra telah secara tegas menyuarakan pendapatnya terkait perkara ini.

Ia mempertanyakan kewenangan MK untuk menentukan batas usia maksimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menekankan bahwa penetapan usia dalam jabatan apapun adalah ranah pembentukan undang-undang, dan dalam hal ini, kewenangan tersebut ada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menilai bahwa masalah usia ini tidak memiliki aspek konstitusional yang perlu dipertimbangkan oleh MK, karena berapapun batas usia yang ditetapkan oleh undang-undang tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selama seseorang yang mencalonkan diri dianggap dewasa menurut hukum.

Yusril menekankan pentingnya MK untuk tetap berpegang pada asas ini, agar tidak menciptakan putusan yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

Menjawab pertanyaan seputar apakah pandangan Yusril memiliki unsur kepentingan politik, mengingat ia juga merupakan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), Yusril menyatakan bahwa pandangannya bersifat sejalan, baik dari perspektif akademis maupun politik.

Sebagai Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) yang memimpin KIM, Yusril menganggap tugasnya adalah memastikan bahwa konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar.

Yusril menekankan bahwa dalam konteks politik, hukum dan konstitusi harus tetap menjadi landasan yang tidak bisa diganggu gugat.

Ia juga mencatat bahwa Prabowo Subianto, dalam pernyataannya sebelumnya, telah menegaskan komitmen KIM untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Pendapat Yusril tentang pentingnya menjaga proses hukum dan konstitusi yang adil, terlepas dari pertimbangan politik, menjadi cerminan komitmen yang ia pegang dan juga yang dipegang oleh Koalisi Indonesia Maju dalam memimpin negeri ini menuju masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat untuk Aktif Partisipasif Jadi Pengawas Pemilu yang Jurdil
Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Surya Paloh Dukung Penuh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Jatim Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Jawa Timur Lewat Publikasi
Super Lengkap, Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024
Bacabup Malang Puguh Wiji Pamungkas: Kembangkan Potensi Anak Muda Melalui Industri Kreatif
Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung PDI Perjuangan Harus Siap Dana 4 Miliar
Soroti Masalah Pembangunan dan Akhlak Remaja, Bacabup Malang Gunawan Wibisono: Perlu Kerjasama yang Kuat
Pertarungan terbuka Koalisi Khofifah vs Risma
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:11 WIB

BPN Jatim dan Kantor Pertanahan Sidoarjo Gandeng Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:53 WIB

Program Jum’at Berkah, Bacawabup Sidoarjo Mimik Idayana Blusukan Bagikan Makan dan Minum ke Masyarakat

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:03 WIB

Bisa Dirasakan Masyarakat Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Dorong Program PTSL Bisa Selesai

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:53 WIB

HUT ke-62 PWRI, MG Hadi Sutjipto: PWRI Akan Trus Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:40 WIB

Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat untuk Berpartisipasi dalam Program PTSL

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:39 WIB

Pemkab dan BPS Sidoarjo Dampingi Tiga Desa untuk Pembentukan Desa Cantik

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:06 WIB

Pemkab Sidoarjo Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa pada Keluarga Almarhum Kepala Dusun Simpang

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:21 WIB

Plt Bupati Subandi Berharap Guru Penggerak Membawa Perubahan Positif Bagi dunia Pendidikan di Sidoarjo

Berita Terbaru

Gatot Sundoro

Nusantara

Amalan Penghuni Surga Menurut Kacamata Manusia

Jumat, 26 Jul 2024 - 09:10 WIB