JATIMRAYA.COM – Polres Pamekasan menyampaikan penyelidikan dugaan transaksi mobil bodong yang menyeret legislator masih berpeluang untuk dilanjutkan kembali, apabila ditemukan bukti baru yang relevan dan dapat diuji secara hukum.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan IPDA Reza Syafi’i menyampaikan, penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Namun, menurutnya, pintu untuk melanjutkan perkara tetap terbuka bila muncul alat bukti baru.
“Kasus ini bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru. Tapi bukti itu harus diuji dulu melalui mekanisme gelar perkara,” terang Reza, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Namun, pelapor dinilai belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.
“Status kepemilikan mobil ini yang belum jelas, apakah milik leasing atau perorangan,” ujarnya.
Reza menegaskan, penyidik bekerja secara independen dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Seluruh keputusan, kata dia, diambil berdasarkan fakta hukum.
“Kami independen tidak ada intervensi, profesional, harus tegak lurus, sesuai dengan fakta hukum yang dapatkan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Aston Sidoarjo Jadi Pelopor Garden Wedding di Sidoarjo, Tawarkan Paket Mulai Rp57 Juta
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
BIP Foundation Siapkan Aksi Sosial 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan
Diakuinya, Polres Pamekasan telah menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HPK) serta surat penghentian penyelidikan kepada pelapor. Langkah itu diambil untuk memastikan pihak pelapor mengetahui perkembangan perkara secara resmi.
Reza menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan diambil melalui gelar perkara khusus yang dihadiri unsur penyidik, Sikum, Siwas, dan Propam. Mekanisme tersebut, kata dia, memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penghentian penyelidikan diputuskan dengan mekanisme gelar perkara khusus,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan perkara dugaan penjualan mobil bodong, yang menyeret nama seorang oknum legislator menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menilai keputusan itu diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Baca Juga:
PWI Pamekasan Dorong Wartawan Sajikan Berita Berkualitas dan Berpihak pada Publik
Guyub dan Penuh Tawa, Alumni SMPN 1 Buduran 1989 Gelar Halal Bihalal Sambil Mancing
Sulaisi mengaku kecewa karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keputusan itu diambil dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.
“Penghentian penyidikan bagi saya itu adalah tindakan yang mencurigakan terhadap aparat kepolisian yang menangani,” ujarnya. (as)














