Polres Pamekasan Singgung Potensi Kelanjutan Penyelidikan Dugaan Transaksi Mobil Bodong Libatkan Legislator

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan.

Polres Pamekasan.

JATIMRAYA.COM – Polres Pamekasan menyampaikan penyelidikan dugaan transaksi mobil bodong yang menyeret legislator masih berpeluang untuk dilanjutkan kembali, apabila ditemukan bukti baru yang relevan dan dapat diuji secara hukum.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan IPDA Reza Syafi’i menyampaikan, penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Namun, menurutnya, pintu untuk melanjutkan perkara tetap terbuka bila muncul alat bukti baru.

“Kasus ini bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru. Tapi bukti itu harus diuji dulu melalui mekanisme gelar perkara,” terang Reza, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Namun, pelapor dinilai belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

“Status kepemilikan mobil ini yang belum jelas, apakah milik leasing atau perorangan,” ujarnya.

Reza menegaskan, penyidik bekerja secara independen dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Seluruh keputusan, kata dia, diambil berdasarkan fakta hukum.

“Kami independen tidak ada intervensi, profesional, harus tegak lurus, sesuai dengan fakta hukum yang dapatkan,” imbuhnya.

Diakuinya, Polres Pamekasan telah menyerahkan  surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HPK) serta surat penghentian penyelidikan kepada pelapor. Langkah itu diambil untuk memastikan pihak pelapor mengetahui perkembangan perkara secara resmi.

Reza menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan diambil melalui gelar perkara khusus yang dihadiri unsur penyidik, Sikum, Siwas, dan Propam. Mekanisme tersebut, kata dia, memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penghentian penyelidikan diputuskan dengan mekanisme gelar perkara khusus,” terangnya.

Sebelumnya, Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan perkara dugaan penjualan mobil bodong, yang menyeret nama seorang oknum legislator menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menilai keputusan itu diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sulaisi mengaku kecewa karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keputusan itu diambil dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.

“Penghentian penyidikan bagi saya itu adalah tindakan yang mencurigakan terhadap aparat kepolisian yang menangani,” ujarnya. (as)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Nalar Kritis di Era Industri 5.0
Mahasiswa UIN Madura Sukses Pentaskan Drama “HAH” Karya Putu Wijaya
Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura
Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan
Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon
Ribuan Masyarakat Ikuti HUT ke-14 Kabar Madura, Achsanul Qosasi: Semoga Kita Jadi Orang Pojur!
Pemkab Sidoarjo Genjot Revitalisasi TPS 3R untuk Kurangi Beban TPA Griyo Mulyo
BRI Sumenep: Proses Lelang Agunan Nasabah Bermasalah Telah Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Nalar Kritis di Era Industri 5.0

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:26 WIB

Mahasiswa UIN Madura Sukses Pentaskan Drama “HAH” Karya Putu Wijaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:24 WIB

Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:20 WIB

Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon

Berita Terbaru

Lifestyle

Seni Memecah Fokus: Kontra-Intelijen di Balik Gerakan Massa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:11 WIB

Lifestyle

Menafsirkan Ayat-ayat Al-Qur’an

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:12 WIB