Kepala Desa Mulyodadi Tersangka Korupsi Dana Pengembang Rp 995 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Gerak cepat Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto alias SP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta. Usai menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo, Senin (30/03).

Tersangka diduga kuat melakukan pemerasan atau pungli terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) terkait pengurusan dokumen pertanahan di wilayahnya. Objek lahan yang dimaksud merupakan area seluas 5 hektar yang rencananya akan dikembangkan menjadi perumahan.

“Rincian dokumen yang dijadikan objek pungli tersangka meliputi Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW),

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurusan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1971 dan kelengkapan administrasi penjuhan lahan milik warga kepada pihak swasta (pengembang),” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu.

Sigit mengungkapkan total uang yang diduga dikeruk tersangka mencapai Rp 995 juta (hampir Rp 1 miliar). Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali sejak Tahun 2023.

“Uang (korupsi) itu, diminta tersangka secara bertahap. Ada yang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun dalam bentuk cek,” jelas Sigit.

Tersangka diduga mematok tarif Rp 1 juta per dokumen untuk surat kehilangan SK Gubernur. Dari 44 SK yang dilaporkan hilang, terkumpul dana Rp 44 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp 45 juta dengan biaya tambahan lain-lainnya. Selain itu, terdapat aliran dana sebesar Rp 100 juta terkait pengurusan surat waris di lahan seluas 33.745 meter persegi.

“Atas perbuatannya, tersangka Slamet Priyanto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 b dan Pasal 12 huruf e,” tegasnya.

Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada Kepala Desa saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain.

“Kami akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalan kasus dugaan korupsi pungli uang pengembang ini,” ucap Sigit. (Rin)

Berita Terkait

Polsek Krian Edukasi Siswa SD Cinta Hati tentang Bahaya Bullying dan Perundungan
Curhat Kamtibmas di Banjarsari, Polresta Sidoarjo Ajak Warga Cegah Bullying, Intoleransi dan Hoaks
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Subandi Cek Langsung Penyaluran Bantuan Beras di Jabon
Jatim Social Care Bantu Mobilitas Peserta Muktamar ke-35 NU dengan Kursi Roda Gratis
Kampung Literasi Hadir di Muktamar ke-35 NU, Dorong Tradisi Membaca dan Menulis
Apel Siaga Kamtibmas, Kapolresta Sidoarjo Minta Personel Perkuat Deteksi dan Pemetaan
Ratusan Pelajar Meriahkan Hari Anak Nasional 2026 di Kampung Lali Gadget Sidoarjo
Kandang Kambing Warga Sirapan Madiun Terbakar Dini Hari, Kerugian Rp25 Juta

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Polsek Krian Edukasi Siswa SD Cinta Hati tentang Bahaya Bullying dan Perundungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Curhat Kamtibmas di Banjarsari, Polresta Sidoarjo Ajak Warga Cegah Bullying, Intoleransi dan Hoaks

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Subandi Cek Langsung Penyaluran Bantuan Beras di Jabon

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Jatim Social Care Bantu Mobilitas Peserta Muktamar ke-35 NU dengan Kursi Roda Gratis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Apel Siaga Kamtibmas, Kapolresta Sidoarjo Minta Personel Perkuat Deteksi dan Pemetaan

Berita Terbaru

Lifestyle

Hati Yang Sakit

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:56 WIB