Tersangka Penggelapan Rp40 Juta Diserahkan ke Kejari Nganjuk

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (2/4/2026).

Tersangka dalam perkara tersebut adalah YM yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.

Melalui keterangan tertulis, disebutkan bahwa perkara ini bermula dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik pihak lain yang berada dalam penguasaan tersangka.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan bahwa seluruh proses Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses hukum selanjutnya ke tahapan persidangan

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (as)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Nalar Kritis di Era Industri 5.0
Mahasiswa UIN Madura Sukses Pentaskan Drama “HAH” Karya Putu Wijaya
Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura
Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan
Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon
Ribuan Masyarakat Ikuti HUT ke-14 Kabar Madura, Achsanul Qosasi: Semoga Kita Jadi Orang Pojur!
Pemkab Sidoarjo Genjot Revitalisasi TPS 3R untuk Kurangi Beban TPA Griyo Mulyo
BRI Sumenep: Proses Lelang Agunan Nasabah Bermasalah Telah Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Nalar Kritis di Era Industri 5.0

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:26 WIB

Mahasiswa UIN Madura Sukses Pentaskan Drama “HAH” Karya Putu Wijaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:24 WIB

Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:20 WIB

Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon

Berita Terbaru

Lifestyle

Seni Memecah Fokus: Kontra-Intelijen di Balik Gerakan Massa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:11 WIB

Lifestyle

Menafsirkan Ayat-ayat Al-Qur’an

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:12 WIB