Dari Politik Organisasi ke Politik Pembudayaan: Permenpora 7/2026 dan Masa Depan Olahraga Jawa Timur

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Eko Muhammad Ridwan Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI)

JATIMRAYA.COM – Ada saat ketika sebuah regulasi tidak bisa lagi dibaca sekadar sebagai tumpukan pasal, alinea, dan lampiran administratif. Ada saat ketika sebuah peraturan menjelma menjadi cermin yang memantulkan arah ideologis sebuah bangsa. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Olahraga adalah salah satu momen semacam itu. Ia bukan hanya produk hukum teknokratis dari birokrasi kementerian. Ia adalah semacam manifesto ideologis yang menandai perubahan besar dalam cara negara memandang, mengelola, dan memperjuangkan olahraga.

Di tengah riuh rendah polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di Jawa Timur, kehadiran Permenpora ini ibarat mercusuar yang memberi arah di tengah kabut. Ketika perdebatan di tingkat lokal masih berkutat pada pertanyaan lama—”Siapa yang berwenang, Dispora atau KONI?”—Permenpora ini justru melontarkan pertanyaan yang jauh lebih fundamental: “Untuk siapa sejatinya olahraga ini diselenggarakan?”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini hendak menelaah Permenpora 7/2026 secara yuridis, socio-legal, dan ideologis, serta menempatkannya dalam konteks perdebatan Raperda Keolahragaan Jawa Timur. Tesis utama yang ingin saya bangun sederhana namun mendasar: Permenpora ini memperkuat argumentasi bahwa pemerintah daerah—dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga—tidak boleh hanya menjadi “kasir hibah” yang menyalurkan dana tanpa kontrol substantif. Pemerintah daerah harus menjadi arsitek sistem olahraga daerah yang berpihak pada atlet, peserta didik, masyarakat luas, penyandang disabilitas, dan tata kelola publik yang bersih.

Olahraga sebagai Kebijakan Peradaban

Selama puluhan tahun, imajinasi publik tentang olahraga telah disempitkan secara sistematis. Olahraga seolah-olah hanya identik dengan pertandingan, medali, seremoni kontingen, bonus atlet, dan dominasi organisasi olahraga yang tertutup. Politik olahraga direduksi menjadi “politik prestasi”: berapa banyak emas yang dibawa pulang dari Pekan Olahraga Nasional (PON), berapa tinggi peringkat daerah, berapa besar bonus yang diberikan kepada atlet peraih medali. Di luar itu, olahraga seakan tidak memiliki dimensi lain.

Permenpora 7/2026 datang untuk membongkar cara pandang reduksionistik ini. Kata kunci dalam regulasi ini adalah “pembudayaan”. Istilah ini mengandung bobot filosofis yang sangat dalam. Pembudayaan olahraga berarti menjadikan olahraga sebagai bagian dari nadi kehidupan masyarakat sehari-hari. Olahraga bukan lagi sekadar acara empat tahunan yang menyedot perhatian lalu hilang ditelan waktu. Olahraga harus hadir di sekolah-sekolah, di ruang-ruang publik, di kampung-kampung, di desa-desa terpencil, di komunitas-komunitas, di tempat kerja, di keluarga, dan di setiap sudut kehidupan sosial masyarakat.

Perubahan paradigma ini sangat signifikan. Jika paradigma olahraga prestasi bertanya “berapa medali yang diperoleh?”, maka paradigma pembudayaan olahraga bertanya “berapa banyak warga yang aktif bergerak, sehat, bugar, gembira, dan memiliki akses setara terhadap olahraga?” Jika paradigma organisasi-sentris bertanya “siapa yang berwenang mengelola?”, maka paradigma pembudayaan bertanya “siapa yang menikmati manfaatnya?” Jika politik hibah bertanya “berapa anggaran yang sudah disalurkan?”, maka politik pembudayaan bertanya “apa dampak nyata anggaran itu bagi manusia?”

Pertanyaan-pertanyaan ini sangat relevan dalam konteks Jawa Timur. Dalam berbagai diskursus publik beberapa bulan terakhir, mengemuka kenyataan bahwa tata kelola olahraga daerah tidak boleh terus-menerus dikendalikan oleh paradigma organisasi-sentris. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memang memiliki posisi historis dan fungsional yang tak bisa diabaikan begitu saja. Namun organisasi olahraga, siapa pun itu, tidak boleh berubah menjadi superbody yang sulit dievaluasi, kebal kritik, dan tidak tersentuh pengawasan—terutama ketika bersentuhan dengan dana publik yang berasal dari keringat rakyat. APBD olahraga bukanlah jatah kelembagaan. APBD olahraga adalah instrumen pembangunan manusia.

Permenpora 7/2026 memberikan dasar normatif yang kuat untuk menata ulang cara pandang ini.

Pokok-Pokok Pengaturan: Sebuah Sistem, Bukan Sekadar Kegiatan

Permenpora 7/2026 mengatur beberapa klaster besar yang saling terintegrasi: pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat, pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas, pelatihan dan sertifikasi tenaga keolahragaan, Indeks Pembangunan Olahraga (IPO), pendataan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan.

Dari struktur ini terlihat jelas bahwa regulasi ini tidak sekadar mengatur olahraga sebagai kegiatan yang sporadis. Ia mengatur olahraga sebagai sebuah sistem. Olahraga harus direncanakan secara matang, difasilitasi dengan serius, didata secara akurat, diukur dampaknya secara berkala, dievaluasi secara jujur, dilaporkan secara transparan, dan dibiayai secara bertanggung jawab.

Dalam olahraga pendidikan, Permenpora menekankan literasi fisik, partisipasi aktif peserta didik, dan identifikasi potensi bakat peserta didik di satuan pendidikan. Ini adalah terobosan penting karena sekolah akhirnya diposisikan sebagai ruang awal pembudayaan olahraga sekaligus pusat deteksi bakat. Selama ini banyak daerah mengeluh kekurangan atlet usia dini, tetapi ironisnya tidak memiliki sistem data yang memadai untuk menemukan bakat-bakat itu sejak dari sekolah. Akibatnya, pembinaan seringkali bersifat insidental, berbasis kedekatan dengan klub tertentu, atau bergantung pada pengamatan subjektif pelatih yang mungkin terbatas jangkauannya.

Permenpora ini mengubah pendekatan tersebut secara fundamental. Identifikasi bakat peserta didik diarahkan melalui penyediaan data, termasuk data antropometri dan tingkat kebugaran. Ini menandai pergeseran dari romantisisme bakat alam menuju pendekatan sport science yang lebih ilmiah. Bakat tidak lagi cukup ditemukan secara kebetulan di jalanan atau di kampung-kampung. Bakat harus dipetakan, diukur, didampingi, dan dikembangkan secara sistematis. Ini adalah lompatan epistemologis yang patut diapresiasi.

Dalam olahraga masyarakat, Permenpora menekankan prinsip yang sangat ideologis: mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal. Prinsip ini mengingatkan kita bahwa olahraga tidak boleh menjadi hak istimewa kelas menengah perkotaan semata. Olahraga harus dapat diakses oleh masyarakat desa, buruh pabrik, pelajar, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok ekonomi lemah. Olahraga masyarakat bukan semata festival atau karnaval seremonial. Ia adalah strategi kesehatan publik dan kohesi sosial yang serius.

Dalam olahraga penyandang disabilitas, Permenpora menempatkan aksesibilitas, keselamatan, dan kesetaraan kesempatan sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar. Ini menegaskan bahwa olahraga bukan hanya milik tubuh-tubuh yang dianggap “normal” oleh standar masyarakat. Negara wajib memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak berolahraga dengan sarana yang aksesibel, prasarana yang memadai, metode latihan yang sesuai, tenaga pelatih yang kompeten, dan standar aktivitas yang menjamin keamanan dan martabat mereka.

Sementara itu, pengaturan tentang IPO menegaskan prinsip tata pemerintahan yang baik: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, supremasi hukum, serta nondiskriminasi. Ini sangat penting karena IPO bukan sekadar angka teknokratis yang hanya dipahami oleh para ahli. IPO adalah cermin keberhasilan atau kegagalan sebuah daerah dalam membangun ekosistem olahraga yang utuh dan berkeadilan.

Analisis Yuridis: Memperkuat Mandat Pemerintah Daerah

Secara yuridis, Permenpora 7/2026 berdiri di atas kerangka hukum yang kokoh: UUD 1945, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Desain Besar Olahraga Nasional. Artinya, Permenpora ini bukanlah regulasi yang berdiri sendiri secara sempalan. Ia adalah bagian integral dari hierarki politik hukum nasional di bidang olahraga.

Makna yuridis terpenting dari regulasi ini adalah penguatan mandat pemerintah daerah. Dalam berbagai pasalnya, pemerintah daerah tidak ditempatkan sebagai penonton yang pasif, apalagi sekadar sebagai penyalur dana hibah yang tidak memiliki kontrol substantif. Pemerintah daerah diberi tanggung jawab yang jelas: membina, mengembangkan, memfasilitasi, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan pendataan, melakukan pengukuran IPO secara mandiri, menyampaikan laporan secara berkala, serta melakukan pemantauan dan evaluasi yang ketat.

Ini sangat penting dalam konteks perdebatan Raperda Keolahragaan Jawa Timur. Selama ini muncul kritik bahwa penguatan peran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dalam Raperda dapat dianggap “mengurangi” atau “memangkas” peran organisasi olahraga tertentu. Namun Permenpora 7/2026 justru menunjukkan secara gamblang bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewajiban aktif yang melekat. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik dalih “otonomi organisasi olahraga” untuk menghindari tanggung jawab pengawasan dan evaluasi.

Secara hukum administrasi negara, setiap penggunaan APBD harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan manfaat publik. Jika olahraga dibiayai oleh APBD, maka pemerintah daerah wajib memastikan bahwa anggaran tersebut menghasilkan manfaat yang nyata dan terukur. Pemerintah tidak boleh hanya menyalurkan hibah lalu menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antara tanpa sistem evaluasi manfaat yang ketat. Tindakan semacam itu bukanlah penghormatan terhadap otonomi organisasi, melainkan pengabaian tanggung jawab konstitusional.

Permenpora ini juga memperkuat prinsip koordinasi lintas sektor. Dalam pengukuran IPO dan pendataan, pemerintah daerah diwajibkan berkoordinasi dengan perangkat daerah bidang olahraga, pendidikan, perencanaan, statistik, serta kementerian dan lembaga terkait. Ini menunjukkan bahwa olahraga bukanlah urusan satu organisasi. Olahraga adalah urusan lintas sektor yang kompleks.

Implikasinya bagi Raperda Jawa Timur sangat jelas: Perda harus merancang sistem koordinasi yang menempatkan Dispora sebagai koordinator kebijakan daerah, bukan sekadar kasir hibah. KONI, organisasi cabang olahraga, Komite Paralimpiade, sekolah, perguruan tinggi, komunitas olahraga masyarakat, dan dunia usaha dapat menjadi mitra strategis. Namun arah kebijakan, standar akuntabilitas, data, evaluasi, dan penggunaan APBD harus berada dalam kerangka tanggung jawab pemerintah daerah.

Dengan demikian, klaim bahwa penguatan Dispora otomatis bertentangan dengan UU Keolahragaan menjadi sangat lemah secara yuridis. Yang sesungguhnya bertentangan dengan prinsip hukum adalah apabila pemerintah daerah melepaskan tanggung jawabnya dan membiarkan dana publik berada dalam ruang abu-abu tanpa pengawasan yang memadai.

Analisis Socio-Legal: Hukum sebagai Koreksi atas Struktur Lama

Pendekatan socio-legal memandang hukum bukan hanya sebagai teks yang kaku dan steril, melainkan juga sebagai praktik sosial, relasi kuasa, kebiasaan kelembagaan, dan mekanisme distribusi sumber daya. Dari perspektif ini, Permenpora 7/2026 harus dibaca sebagai upaya negara untuk mengoreksi struktur lama olahraga yang terlalu elitis, tertutup, dan organisasi-sentris.

Dalam banyak daerah, olahraga selama ini terperangkap dalam pola lama yang begitu mapan sehingga dianggap normal: APBD dialokasikan, hibah diberikan, organisasi mengelola, cabang olahraga menunggu, atlet menerima hasil akhir. Rantai birokrasi ini terlalu panjang, dan semakin panjang rantai distribusi, semakin besar pula risiko distorsi. Uang yang seharusnya memperkuat atlet dapat terserap untuk administrasi, rapat-rapat, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, honor struktur, dan biaya organisasi yang tidak berdampak langsung pada pembinaan.

Permenpora 7/2026 menggeser titik berat dari organisasi menuju ekosistem. Regulasi ini berbicara tentang peserta didik, masyarakat, penyandang disabilitas, tenaga keolahragaan, data, ruang terbuka, sarana, prasarana, literasi fisik, dan IPO. Dengan kata lain, subjek kebijakan diperluas secara radikal. Olahraga bukan lagi hanya urusan elite organisasi, melainkan hak sosial setiap warga negara.

Inilah inti dari pendekatan socio-legal yang terkandung dalam Permenpora ini: hukum dipakai sebagai instrumen untuk memindahkan pusat gravitasi olahraga dari struktur ke manusia. Dari organisasi ke atlet dan masyarakat. Dari ruang rapat ke lapangan olahraga. Dari seremoni ke substansi.

Dalam konteks Jawa Timur, ini sangat relevan. Naskah Akademik Raperda dengan jujur menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Olahraga Jawa Timur masih rendah, meskipun prestasi di PON cukup tinggi. Ini adalah paradoks yang memalukan: olahraga prestasi elite dapat berjalan, tetapi pembudayaan olahraga masyarakat belum tentu kuat. Medali tidak otomatis berarti masyarakat bugar. Prestasi PON tidak otomatis berarti ruang terbuka merata. Kontingen besar tidak otomatis berarti anak-anak sekolah memiliki literasi fisik yang baik.

Permenpora 7/2026 memberi alat untuk membongkar paradoks itu. Dengan IPO, daerah tidak bisa lagi hanya membanggakan medali. Daerah harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana tingkat partisipasi masyarakat? Bagaimana tingkat kebugaran warga? Bagaimana literasi fisik peserta didik? Bagaimana ketersediaan sarana dan prasarana? Bagaimana inklusi penyandang disabilitas? Bagaimana tata kelola dana publik?

Ini adalah pergeseran dari politik simbolik menuju politik bukti. Dari klaim menuju data. Dari pencitraan menuju akuntabilitas.

Analisis Ideologis: Olahraga sebagai Hak, Bukan Jatah

Secara ideologis, Permenpora 7/2026 membawa pesan yang sangat kuat dan tak bisa ditawar: olahraga adalah hak pembangunan manusia. Ia bukan jatah organisasi. Ia bukan panggung elite. Ia bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan yang dipakai saat kampanye atau seremoni. Ia adalah hak warga negara untuk hidup sehat, bugar, aktif, gembira, dan bermartabat.

Dalam kerangka Pancasila, olahraga memiliki dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial yang tidak bisa dipisahkan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar atlet tidak diperlakukan sebagai alat produksi medali. Mereka adalah manusia yang memiliki hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan masa depan yang terjamin. Sila Keadilan Sosial menuntut agar akses olahraga tidak hanya dinikmati oleh kelompok yang dekat dengan organisasi atau kelas sosial tertentu. Keadilan berarti setiap anak, setiap warga, setiap penyandang disabilitas, di mana pun mereka berada, memiliki kesempatan yang sama untuk berolahraga.

Permenpora 7/2026 memperkuat ideologi ini melalui klaster-klaster kebijakannya. Olahraga pendidikan menempatkan peserta didik sebagai subjek pembentukan karakter dan literasi fisik. Olahraga masyarakat menempatkan warga sebagai subjek kesehatan publik. Olahraga disabilitas menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hak, bukan objek belas kasihan. IPO menempatkan pembangunan olahraga sebagai ukuran tata kelola yang baik, bukan sekadar capaian prestasi elite.

Dalam konteks Raperda Jawa Timur, ideologi ini harus diterjemahkan menjadi norma daerah yang konkret dan operasional. APBD olahraga harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan sekadar dana rutin yang mengalir tanpa evaluasi. Setiap rupiah harus diarahkan kepada manfaat yang jelas: pembinaan usia dini, peningkatan kapasitas pelatih, kompetisi berjenjang, fasilitas terbuka, pelestarian olahraga tradisional, pengembangan olahraga masyarakat, sport science, perlindungan atlet, dan inklusi disabilitas.

Jika APBD olahraga lebih banyak menopang struktur organisasi daripada menopang manusia, maka secara ideologis ia telah menyimpang dari tujuan keadilan sosial. Jika dana hibah menjadi rutinitas tanpa kontrak kinerja yang ketat, maka olahraga telah terperangkap dalam politik patronase. Jika organisasi lebih kuat dan lebih terlindungi daripada atlet, maka negara telah gagal menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.

Permenpora 7/2026 dapat dibaca sebagai koreksi ideologis terhadap pola lama itu. Negara ingin menyampaikan pesan yang tegas: olahraga harus dibudayakan, bukan dimonopoli oleh segelintir elite. Olahraga harus dimassalkan, bukan dielitisasi. Olahraga harus didata secara akurat, bukan dikelola dalam gelap. Olahraga harus dievaluasi dampaknya, bukan hanya dirayakan dalam seremoni.

Relevansi dengan Polemik KONI dan Raperda Jawa Timur

Dalam berbagai diskursus sebelumnya, polemik Raperda Keolahragaan Jawa Timur banyak dikaitkan dengan posisi KONI. Ada kekhawatiran yang disuarakan oleh sejumlah pihak bahwa Raperda akan mengurangi peran KONI secara signifikan. Kekhawatiran ini perlu didengar dengan empati, tetapi juga harus diuji secara kritis dan jernih.

Permenpora 7/2026 tidak menempatkan KONI sebagai pusat pembudayaan olahraga. Regulasi ini justru menempatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi olahraga, tenaga keolahragaan, dan penyandang disabilitas sebagai bagian dari ekosistem yang saling terkait. Ini menunjukkan bahwa olahraga tidak boleh direduksi menjadi urusan satu organisasi saja, seberapa pun besarnya organisasi itu.

KONI tetap penting dan relevan dalam ranah olahraga prestasi. Tidak ada yang menyangkal hal itu. Namun pembudayaan olahraga jauh lebih luas daripada olahraga prestasi. Olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga tradisional, olahraga disabilitas, literasi fisik, IPO, dan pendataan tidak dapat diserahkan semata-mata kepada KONI. Pemerintah daerah harus memimpin, mengkoordinasikan, dan bertanggung jawab.

Maka, Raperda Jawa Timur harus mampu membedakan secara jelas tiga ranah besar. Pertama, olahraga prestasi, di mana KONI dan cabang olahraga memiliki peran koordinatif dan teknis yang diakui. Kedua, olahraga pendidikan dan pembinaan usia dini, di mana Dispora harus bekerja erat dengan Dinas Pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, dan tenaga pendidik. Ketiga, olahraga masyarakat dan pembudayaan olahraga, di mana pemerintah daerah, komunitas, desa, kelurahan, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan warga harus dilibatkan secara aktif.

Jika semua ranah itu dipusatkan pada satu organisasi, maka pembudayaan olahraga akan menyempit menjadi birokrasi olahraga yang kaku dan tertutup. Padahal, Permenpora 7/2026 justru menghendaki terbentuknya ekosistem yang hidup, dinamis, dan inklusif.

Karena itu, posisi ideologis Raperda harus jelas: KONI bukan musuh reformasi, tetapi juga bukan pemilik tunggal olahraga daerah. KONI harus menjadi mitra strategis yang akuntabel. Dispora harus menjadi arsitek kebijakan yang visioner. Cabang olahraga harus menjadi pelaksana teknis berbasis kinerja. Sekolah harus menjadi basis literasi fisik. Komunitas harus menjadi basis olahraga masyarakat. Dan atlet harus menjadi pusat dari seluruh sistem.

Kritik terhadap Politik Hibah dan Jalan Menuju Akuntabilitas

Salah satu relevansi paling kuat antara Permenpora 7/2026 dengan perdebatan di Jawa Timur adalah kritik implisit terhadap politik hibah yang tidak terkelola dengan baik. Memang, Permenpora ini tidak secara eksplisit berbicara tentang konflik hibah atau menyebut nama KONI. Namun substansinya mendorong sistem yang lebih terukur: pendataan yang akurat, IPO yang komprehensif, evaluasi tahunan yang ketat, pelaporan yang transparan, dan pemantauan berdasarkan prinsip akuntabilitas.

Ini berarti, secara substansial, anggaran olahraga tidak boleh hanya dinilai dari seberapa besar ia terserap. Ia harus dinilai dari seberapa besar dampak yang dihasilkannya. Apakah partisipasi masyarakat meningkat? Apakah kebugaran peserta didik membaik? Apakah ruang terbuka publik bertambah?

Berita Terkait

Berpikir Dengan Otak: Pertarungan Ideologis di Balik Pertanyaan Filosofis Yang Menyesatkan
Menapak Kepala Kerbau, Membaca Sunyi di Balik Kuasa
Pemimpin di Kerajaan Sunyi: Sebuah Tafsir Sufistik tentang Kepemimpinan Diri
Warisan Iblis yang Membara di Dalam Dada: Menyelami Racun Kebencian dan Jalan Pembebasan Melalui Fana’ ul-Fana’
Sosialisme Indonesia sebagai Jawaban atas Dilema dan Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Galunggung, Darmasiksa, dan Filsafat Kabuyutan: Membaca Kembali Puncak Karesian Sunda
Hanacaraka dan Kutukan “Ma Ga Ba Tha Nga” dalam Politik Kita
Ketika Intelektual Membegokan Diri

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:08 WIB

Berpikir Dengan Otak: Pertarungan Ideologis di Balik Pertanyaan Filosofis Yang Menyesatkan

Senin, 29 Juni 2026 - 07:57 WIB

Dari Politik Organisasi ke Politik Pembudayaan: Permenpora 7/2026 dan Masa Depan Olahraga Jawa Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 07:42 WIB

Menapak Kepala Kerbau, Membaca Sunyi di Balik Kuasa

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:12 WIB

Pemimpin di Kerajaan Sunyi: Sebuah Tafsir Sufistik tentang Kepemimpinan Diri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:10 WIB

Warisan Iblis yang Membara di Dalam Dada: Menyelami Racun Kebencian dan Jalan Pembebasan Melalui Fana’ ul-Fana’

Berita Terbaru

Lifestyle

Menapak Kepala Kerbau, Membaca Sunyi di Balik Kuasa

Senin, 29 Jun 2026 - 07:42 WIB