JATIMRAYA.COM – Industri peternakan ayam petelur (layer) rakyat di Jawa Timur berada dalam kondisi kritis akibat hantaman ganda: kejatuhan harga telur di pasaran yang dibarengi dengan lonjakan harga pakan secara masif. Merespons krisis ini, Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) secara resmi melayangkan surat penyampaian aspirasi dan tuntutan keras kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Para peternak yang berbasis di wilayah lumbung ternak Jawa Timur termasuk Magetan, Blitar, Ponorogo, Jombang, dan Bojonegoro menyatakan bahwa struktur pasar saat ini sudah tidak sehat dan cenderung diskriminatif terhadap peternak kecil.
Ketua PATERAIN, Nur Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa saat ini harga telur di tingkat peternak merosot tajam jauh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp26.500,-/kg, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 6 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghadapi tekanan yang sangat berat. Jatuhnya harga ini dipicu oleh terjadinya over supply akibat masifnya ekspansi populasional dan pengembangan peternakan layer skala besar oleh korporasi. Ini bukan lagi persaingan yang seimbang bagi peternak rakyat,” ujar Nur Muhammad Ali.
Ironisnya, di tengah anjloknya harga jual telur, peternak rakyat justru dipaksa menerima kenaikan harga pakan jadi tanpa pernah mendapatkan transparansi mengenai formula pembentukan harganya. Peternak kecil dinilai hanya menjadi objek penerima beban rantai pasok global tanpa proteksi yang jelas.
Keluhan senada juga disampaikan langsung oleh Faruq Abdillah, salah satu peternak ayam petelur mandiri. pemuda asal Kabupaten Bojonegoro ini mengungkapkan bahwa fluktuasi penurunan harga di siklus bulanan sebenarnya merupakan hal yang lumrah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, tahun ini kondisinya jauh lebih menjepit dan membuat para peternak kebingungan akibat beban operasional yang tidak seimbang.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya, di waktu suro ini memang normal harga turun. Tapi kalau tahun ini yang bikin beda harga pakan naik, makanya peternak pada bingung. Apalagi kalau anak sekolah libur, serapan pasar juga ikut libur,” keluh Faruq menggambarkan situasi hulu-hilir yang menjepit peternak kecil saat musim liburan sekolah.
Untuk menyelamatkan hajat hidup peternak mandiri dan menjaga stabilitas pangan, PATERAIN mendesak DPRD Jawa Timur bersama pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret melalui lima poin tuntutan strategis:
1. Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP): Mendesak Satgas Pangan Polri untuk turun tangan mengawal stabilitas harga di tingkat peternak agar membaik sesuai dengan Surat Edaran BAPANAS No. 285/TS.02.02/K/2026 tanggal 9 Juni 2026.
2. Transparansi Industri Pakan: Menuntut keterbukaan informasi publik terkait data impor bahan baku, mekanisme pembentukan harga pakan jadi, serta jalur distribusinya agar tidak ada monopoli sepihak.
3. Perlindungan dari Kapitalisme Korporasi: Meminta DPRD Jatim menghentikan praktik monopoli integrasi vertikal oleh korporasi raksasa. Peternak menuntut agar budidaya ayam ras petelur segera dimasukkan kembali ke dalam Daftar Negatif Investasi (Investment Negative List) guna membatasi izin ekspansi pemodal besar, sesuai dengan rekomendasi Kementan No. B-132/PP.220/M/06/2026.
4. Revisi Regulasi yang Menjepit: Menuntut penghapusan Pasal 24 huruf c Permentan No. 10 Tahun 2024, yang dinilai melegitimasi perusahaan integrasi menggunakan alokasi DOC Final Stock (FS) untuk kepentingan internal secara berlebihan, sehingga menggerus pasar peternak rakyat.
5. Pemberdayaan Melalui Program Pemerintah: Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memprioritaskan penyerapan telur produksi peternak rakyat mandiri dalam seluruh program bantuan sosial dan pangan nasional.
PATERAIN menegaskan bahwa runtuhnya peternakan rakyat bukan sekadar masalah kerugian finansial segelintir pengusaha kecil, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan pangan nasional.
“Ketahanan pangan tidak boleh hanya diukur dari ketersediaan stok hari ini, melainkan dari keberlanjutan aktor-aktor produksinya. Jika peternak rakyat gulung tikar massal, maka pasokan pangan pokok ke depan akan sepenuhnya didikte oleh kartel dan korporasi raksasa. Di sinilah fungsi DPRD Jatim diuji untuk menjadi jembatan keadilan,” tutup Ali.
Beberapa tuntutan tersebut turut juga ditandatangani oleh para Koordinator Lapangan (Korlap) setiap wilayah di Jawa Timur, Blitar (Yesi Yuni Astuti), Magetan (Budi Eko P & Parlan), Ponorogo (Eni Kustyaningsih), Jombang (Eko Murdyanto), dan Bojonegoro (Isbandi).













