Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)
Dari Kerja Sama Menuju Transformasi
JATIMRAYA COM – Dalam lanskap perdebatan ekonomi politik Asia Tenggara, tesis Sri Mulyani Indrawati tentang _”ASEAN: Avoiding the Middle-Income Trap through Cooperation”_ menempati posisi yang tidak dapat diabaikan. Sebagai mantan Menteri Keuangan dan mantan Managing Director Bank Dunia, Indrawati menawarkan narasi yang jernih: ASEAN harus tetap bersatu, merangkul keterbukaan, berinvestasi pada modal manusia dan teknologi, serta memperjuangkan perdagangan bebas dan multilateralisme. Preskripsi itu tampak normatif, teknokratis, dan sukar dibantah. Namun justru di situlah letak permasalahannya: ia berhenti pada level anjuran kerja sama pasar tanpa menukik ke jantung persoalan struktural yang membuat ASEAN tak kunjung menembus batas pendapatan menengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pokok kritik terpenting terhadap paper tersebut adalah bahwa “cooperation” perlu dinaikkan kelas menjadi regional developmentalism—regionalisme pembangunan. ASEAN memang membutuhkan perdagangan bebas dan investasi asing langsung (FDI), tetapi keduanya adalah instrumen, bukan tujuan. Ukuran keberhasilan tidak boleh lagi bertumpu pada “berapa investasi yang masuk”, melainkan harus bergeser secara fundamental menjadi “berapa teknologi, produktivitas, domestic value added, dan kemampuan inovasi yang berhasil tinggal di ASEAN.” Tanpa pergeseran metrik itu, kerja sama ASEAN akan terus terjebak dalam ilusi integrasi yang dangkal: pasar terhubung, barang mengalir, angka pertumbuhan tercatat, tetapi kapasitas teknologi, nilai tambah domestik, dan kedaulatan ekonomi tetap tertinggal.
Data terbaru justru memperkuat urgensi pergeseran itu. Menurut laporan ASEAN Investment Report 2024, aliran FDI ke kawasan ASEAN mencapai sekitar US$226 miliar pada 2024, dengan lonjakan tajam pada sektor manufaktur—khususnya elektronik, kendaraan listrik, semikonduktor, dan farmasi—yang dipicu oleh relokasi rantai pasok global akibat ketegangan AS–Tiongkok. Peluang itu nyata, tetapi juga mengandung jebakan: tanpa strategi aktif untuk menahan dan memperdalam nilai tambah, ASEAN hanya akan menjadi lokasi perakitan baru bagi korporasi transnasional, bukan pemilik teknologi dan penentu arah industrialisasi.
Untuk Indonesia, konsekuensinya bahkan lebih radikal. Kebijakan hilirisasi yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintahan Presiden Joko Widodo—dan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya—tidak boleh berhenti pada mineral dan smelter. Tahap berikutnya harus menjadi “hilirisasi pengetahuan”: riset dan pengembangan (R&D), rekayasa (engineering), desain, paten, perangkat lunak, material maju (advanced materials), dan perusahaan teknologi nasional. Tanpa lompatan itu, Indonesia bisa berhasil menjadi pusat produksi ASEAN, tetapi tetap tertahan pada middle technology trap—jebakan teknologi menengah yang membuat negara hanya mampu memproduksi, tetapi tidak mampu mencipta.
Artikel ini akan menguraikan kritik ideologis dan teoretis tersebut dalam empat bagian. Pertama, saya akan membedah mengapa kerja sama pasar ala ASEAN perlu diubah menjadi regionalisme pembangunan. Kedua, saya menjelaskan anatomi middle technology trap dan mengapa metrik FDI konvensional menyesatkan. Ketiga, saya membahas imperatif hilirisasi pengetahuan bagi Indonesia. Keempat, saya merumuskan syarat kelembagaan dan geopolitik yang harus dipenuhi agar ASEAN tidak sekadar menjadi penonton dalam relokasi rantai pasok global, melainkan menjadi arsitek transformasi teknologisnya.
Dari Ortopraksis Pasar ke Regionalisme Pembangunan
Kerja Sama sebagai Instrumen, Bukan Tujuan
ASEAN selama lima dekade terakhir telah menempuh jalan integrasi pasar yang ortodoks. Dimulai dari Preferential Trading Arrangement (1977), ASEAN Free Trade Area (1992), ASEAN Economic Community (2015), hingga keterlibatan dalam RCEP dan CPTPP, seluruh kerangka kerja samanya berpusat pada liberalisasi tarif, fasilitasi perdagangan, dan penciptaan iklim investasi yang ramah modal. Ortopraksis ini memang menghasilkan pertumbuhan perdagangan intra-ASEAN dan aliran FDI yang signifikan, tetapi tidak otomatis melahirkan transformasi struktural.
Sri Mulyani Indrawati, dalam tulisannya, menempatkan kerja sama dan keterbukaan sebagai syarat mutlak untuk menghindari middle-income trap. Ia menyebut persatuan ASEAN, keterbukaan, investasi modal manusia dan teknologi, serta perdagangan bebas dan multilateralisme sebagai pilar-pilar utama. Namun yang tidak ia jelaskan adalah tujuan akhir dari kerja sama tersebut. Kerja sama untuk apa? Keterbukaan untuk siapa? Integrasi pasar untuk kepentingan modal transnasional atau untuk pembangunan kapasitas domestik?
Dalam kerangka regionalisme pembangunan (developmental regionalism), jawabannya tegas: kerja sama regional harus diarahkan untuk transformasi produktif kolektif, bukan sekadar perluasan pasar. Negara-negara ASEAN perlu bekerja sama bukan hanya untuk mempermudah arus barang dan modal, tetapi untuk membangun kapasitas teknologi bersama, mengoordinasikan kebijakan industri, menciptakan rantai nilai regional yang saling melengkapi, serta mendistribusikan manfaat pembangunan secara adil antarnegara dan antarkelas. Dengan kata lain, kerja sama adalah instrumen, bukan tujuan.
Mengganti Metrik Keberhasilan
Perbedaan antara kerja sama pasar dan regionalisme pembangunan bukan sekadar perbedaan retorika, melainkan perbedaan metrik evaluasi. Selama ini, keberhasilan integrasi ASEAN diukur dari volume perdagangan, jumlah FDI, skor ease of doing business, dan pertumbuhan PDB. Semua indikator itu penting, tetapi tidak memadai.
Dalam regionalisme pembangunan, keberhasilan diukur dari kemampuan kawasan untuk menahan dan memperdalam nilai tambah. Pertanyaan kuncinya bukan lagi “berapa investasi yang masuk”, tetapi:
1. Berapa banyak teknologi yang berhasil ditransfer dan diinternalisasi ke dalam negeri?
2. Berapa besar domestic value added yang tercipta dari setiap unit ekspor?
3. Berapa banyak paten, desain industri, dan inovasi lokal yang dihasilkan?
4. Berapa besar peningkatan produktivitas tenaga kerja di sektor informal dan formal?
5. Berapa besar porsi riset dan pengembangan terhadap PDB, dan berapa banyak tenaga peneliti per sejuta penduduk?
6. Sejauh mana perusahaan teknologi nasional mampu bersaing dengan korporasi transnasional?
Jika metrik ini yang digunakan, gambaran ASEAN jauh lebih suram daripada yang dirayakan dalam pidato-pidato resmi. FDI memang masuk, tetapi sebagian besar mengalir ke sektor padat modal asing, dengan tingkat local content rendah, transfer teknologi terbatas, dan keuntungan yang sebagian besar direpatriasi ke negara asal. Kawasan ASEAN tetap menjadi importir teknologi, bukan pengekspor teknologi. Defisit neraca teknologi ASEAN terhadap Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok masih sangat besar. Mayoritas negara ASEAN masih berada pada posisi perakit dan pengolah bahan mentah, bukan inovator.
Data FDI 2024 dan Jebakan Relokasi
Data terbaru mempertegas paradoks ini. Laporan ASEAN Investment Report 2024 mencatat FDI ke ASEAN mencapai sekitar US$226 miliar, didorong oleh relokasi rantai pasok global dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Sektor manufaktur mengalami lonjakan tajam, terutama elektronik, semikonduktor, kendaraan listrik, dan farmasi. Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Indonesia menjadi tujuan utama.
Bagi penganut ortodoksi pasar, data ini adalah kabar baik: ASEAN sedang menikmati dividen geopolitik dari perang dagang AS–Tiongkok. Namun bagi penganut regionalisme pembangunan, data ini adalah peringatan dini. Relokasi rantai pasok yang terjadi saat ini sebagian besar bersifat low-value-added relocation: pabrik perakitan dipindahkan dari Tiongkok ke Vietnam atau Indonesia, tetapi pusat riset, desain chip, pengembangan perangkat lunak, dan paten tetap di San Jose, Shanghai, atau Seoul.
Jika ASEAN hanya menyambut relokasi itu dengan insentif fiskal, kawasan industri murah, dan tenaga kerja disiplin murah, maka kawasan ini akan menjadi assembly hub baru—tetapi bukan innovation hub. Negara-negara ASEAN akan saling bersaing menurunkan upah, keringanan pajak, dan standar lingkungan untuk menarik pabrik yang pada dasarnya mudah dipindahkan lagi ke negara lain yang lebih murah. Inilah yang disebut race to the bottom di dalam kawasan.
Regionalisme pembangunan justru menuntut sebaliknya: ASEAN harus menggunakan momen relokasi ini untuk menegosiasikan syarat transfer teknologi, joint venture, riset bersama, dan pengembangan pemasok lokal. Negara-negara ASEAN harus memiliki posisi tawar kolektif yang kuat, bukan bersaing satu sama lain. FDI harus dikelola sebagai alat untuk membangun kapasitas domestik, bukan sebagai tujuan akhir.
Anatomi Middle Technology Trap dan Jebakan Metrik FDI
Apa Itu Middle Technology Trap?
Konsep middle-income trap sudah banyak dibahas. Namun ada konsep yang lebih tajam dan relevan: middle technology trap. Jika middle-income trap merujuk pada stagnasi pendapatan per kapita, middle technology trap merujuk pada stagnasi kapasitas teknologi: negara mampu mengadopsi teknologi, mengoperasikan pabrik, dan memproduksi barang, tetapi gagal menguasai teknologi inti, gagal menciptakan inovasi, dan gagal menaikkan posisinya dalam rantai nilai global.
Negara yang terjebak dalam middle technology trap memiliki ciri-ciri berikut:
1. Ketergantungan pada teknologi impor: mesin, komponen inti, perangkat lunak, dan paten dibeli dari negara maju.
2. Kapasitas R&D domestik rendah: rasio R&D terhadap PDB di bawah 2 persen, jumlah peneliti per juta penduduk rendah, dan sedikit paten internasional.
3. Industri berorientasi perakitan: manufaktur yang berkembang adalah perakitan akhir, pengepakan, dan pengolahan bahan mentah, dengan nilai tambah domestik rendah.
4. Perusahaan teknologi nasional lemah: tidak ada atau sedikit perusahaan lokal yang mampu bersaing di pasar global; sektor teknologi dikuasai korporasi asing.
5. Daya tawar dalam rantai nilai global rendah: negara menjadi penerima harga dan penerima teknologi, bukan penentu harga atau penentu standar.
ASEAN, kecuali Singapura, hampir seluruhnya berada dalam zona ini. Vietnam memang sukses menarik FDI elektronik, tetapi domestic value added ekspor elektroniknya masih di bawah 20 persen. Thailand kuat di otomotif, tetapi tetap bergantung pada teknologi dan desain dari Jepang. Indonesia kaya nikel, tetapi nilai tambah dari baterai kendaraan listrik sebagian besar masih dikuasai oleh perusahaan asing. Filipina tumbuh dari business process outsourcing, tetapi pekerjaannya rentan digantikan AI dan tidak menciptakan kepemilikan teknologi.
Mengapa FDI Konvensional Bisa Menyesatkan?
FDI sering dianggap sebagai kendaraan transfer teknologi. Namun transfer teknologi tidak terjadi secara otomatis. Korporasi transnasional memiliki insentif kuat untuk mempertahankan teknologi inti di negara asalnya. Yang dipindahkan ke ASEAN biasanya adalah teknologi produksi yang sudah matang, tidak lagi strategis, dan mudah distandardisasi. Riset, desain, paten, dan pengembangan produk tetap di pusat korporasi.
Lebih jauh, FDI yang masuk ke ASEAN sering kali tidak menciptakan keterkaitan ke belakang (backward linkage) dengan pemasok lokal. Pabrik-pabrik di kawasan industri cenderung membentuk enclave yang terhubung dengan rantai pasok global, tetapi terputus dari ekonomi lokal. Impor komponen dari negara asal lebih besar daripada pembelian dari pemasok domestik. Akibatnya, FDI menciptakan lapangan kerja dan devisa, tetapi tidak menciptakan kapasitas produksi nasional.
Metrik FDI yang hanya menghitung nominal dolar juga tidak membedakan antara investasi greenfield yang membangun kapasitas baru dengan akuisisi aset yang sudah ada, antara investasi padat teknologi dengan padat karya, atau antara investasi yang berorientasi ekspor dengan berorientasi pasar domestik. Karena itu, angka US$226 miliar FDI ASEAN 2024 bisa menyesatkan: ia tampak besar, tetapi belum tentu besar dalam dampak struktural.
Mengukur Keberhasilan yang Sebenarnya
Regionalisme pembangunan menuntut perubahan metrik evaluasi FDI dan integrasi regional. Beberapa indikator yang perlu dikedepankan antara lain:
· Rasio domestic value added terhadap ekspor: semakin tinggi berarti semakin banyak nilai yang tinggal di dalam negeri.
· Jumlah perusahaan pemasok lokal yang terlibat dalam rantai pasok FDI.
· Jumlah paten, desain, dan merek lokal yang terdaftar di tingkat internasional.
· Persentase tenaga kerja terampil di sektor manufaktur dan jasa teknologi.
· Neraca teknologi: pembayaran royalti dan lisensi dibandingkan penerimaan royalti dan lisensi.
· Rasio R&D terhadap PDB dan jumlah peneliti per sejuta penduduk.
· Tingkat lokalisasi komponen inti dalam industri prioritas.
Dengan metrik ini, ASEAN akan dipaksa untuk tidak hanya mengejar FDI, tetapi menyeleksi dan mengarahkannya. Negara-negara ASEAN perlu menetapkan syarat kinerja (performance requirements) seperti kewajiban transfer teknologi, pembangunan pusat riset lokal, penggunaan pemasok domestik, dan pelatihan tenaga kerja. Hal ini bukan proteksionisme, melainkan negosiasi pembangunan: negara menggunakan akses pasar dan insentif sebagai alat tawar untuk memperoleh teknologi dan kapasitas.
Indonesia dan Imperatif Hilirisasi Pengetahuan
Dari Hilirisasi Mineral Menuju Hilirisasi Pengetahuan
Indonesia selama satu dekade terakhir menjalankan kebijakan hilirisasi mineral secara agresif: melarang ekspor bijih nikel mentah, mewajibkan pengolahan di dalam negeri, dan menarik investasi smelter. Kebijakan ini berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel olahan dan membangun ekosistem industri baterai kendaraan listrik. Namun jika hilirisasi berhenti di smelter, Indonesia hanya akan menjadi pabrik pengolahan antara—nilai tambahnya memang naik, tetapi teknologi inti tetap dikuasai asing.
Tahap berikutnya yang radikal adalah hilirisasi pengetahuan: membangun kapasitas R&D, rekayasa, desain, paten, perangkat lunak, material maju, dan perusahaan teknologi nasional di sepanjang rantai nilai industri prioritas. Dalam industri nikel dan baterai, misalnya, Indonesia tidak boleh hanya mengekspor mixed hydroxide precipitate (MHP) atau katoda; Indonesia harus mampu merancang baterai, mengembangkan material katoda baru, mematenkan proses daur ulang, dan membangun perusahaan energi nasional yang menguasai teknologi sel. Dalam industri semikonduktor, Indonesia tidak boleh hanya menjadi lokasi perakitan chip; Indonesia harus mengembangkan desain chip, fabrikasi, pengujian, dan perangkat lunak pendukung.
Hilirisasi pengetahuan tidak bisa dicapai hanya dengan insentif fiskal. Ia membutuhkan:
1. Investasi publik besar-besaran dalam R&D: Indonesia harus menaikkan rasio R&D terhadap PDB dari sekitar 0,3 persen menjadi minimal 2 persen, sejalan dengan target negara maju. Pendanaan ini harus dialokasikan ke lembaga riset publik, universitas, dan konsorsium industri-universitas.
2. Kebijakan industri yang selektif dan disipliner: negara harus memilih sektor-sektor strategis—energi terbarukan, baterai, semikonduktor, farmasi, digital, dirgantara—dan memberikan dukungan terkoordinasi: pembiayaan, pengadaan publik, proteksi sementara, dan standar mutu.
3. Transfer teknologi yang dinegosiasikan: setiap investasi asing di sektor strategis harus disertai syarat transfer teknologi, pembentukan joint venture dengan kepemilikan lokal mayoritas, pembangunan pusat riset lokal, dan pelatihan insinyur Indonesia.
4. Pengembangan perusahaan teknologi nasional: negara harus mendorong lahirnya national champions di bidang teknologi, baik melalui BUMN, konsorsium swasta, maupun kemitraan publik-swasta. Perusahaan-perusahaan ini harus diberi akses pasar domestik, pembiayaan murah, dan perlindungan dari akuisisi asing.
5. Reformasi pendidikan tinggi dan vokasi: sistem pendidikan harus mencetak insinyur, ilmuwan, dan teknolog dalam jumlah besar, dengan kurikulum yang terhubung ke kebutuhan industri. Universitas riset harus didorong menghasilkan paten dan inovasi, bukan sekadar gelar.
Risiko Middle Technology Trap bagi Indonesia
Tanpa lompatan hilirisasi pengetahuan, Indonesia berisiko besar terjebak dalam middle technology trap. Indonesia bisa berhasil menjadi pusat produksi ASEAN, tetapi tetap bergantung pada teknologi asing. Narasi kebanggaan “Indonesia produsen baterai terbesar” bisa berubah menjadi kenyataan pahit: Indonesia hanya menjadi lokasi perakitan bagi perusahaan Korea, Tiongkok, dan Jepang, sementara nilai tambah tertinggi—riset, desain, merek, dan pemasaran—tetap di negara asal.
Indikatornya sudah mulai terlihat. Indonesia masih sangat bergantung pada impor mesin, komponen elektronik, dan bahan kimia. Defisit neraca jasa dan royalti masih besar. Jumlah paten internasional Indonesia jauh di bawah Malaysia, Vietnam, dan Singapura. Perusahaan teknologi nasional masih lemah dalam kapitalisasi dan kapabilitas dibandingkan korporasi regional. Jika tren ini berlanjut, Indonesia akan menjadi contoh klasik negara yang tumbuh secara kuantitatif tetapi tidak berkembang secara kualitatif.
Hilirisasi pengetahuan adalah jawaban atas jebakan itu. Namun ia memerlukan perubahan orientasi kebijakan yang lebih dalam: dari ekstraksi dan pengolahan menuju kreasi dan inovasi; dari menarik modal menuju membangun kapasitas; dari integrasi pasar menuju kedaulatan teknologi.
Syarat Kelembagaan: Reformasi ASEAN Way dan Kapasitas Negara
Kelembagaan ASEAN yang Menghambat Transformasi
Untuk menjalankan regionalisme pembangunan, ASEAN menghadapi kendala kelembagaan yang tidak ringan. Prinsip ASEAN Way—non-intervensi, konsensus mutlak, dan fleksibilitas tanpa sanksi—telah menjadi sumber paralisis institusional. Kerja sama ASEAN sulit bergerak cepat dalam mengoordinasikan kebijakan industri, teknologi, dan standar bersama.
Namun mengubah ASEAN Way adalah proses politik yang rumit. Negara-negara ASEAN sangat beragam: Singapura yang sangat terbuka, Indonesia dan Vietnam yang nasionalis-industri, Kamboja dan Laos yang bergantung pada bantuan. Konsensus mutlak sering kali hanya menghasilkan kompromi terendah, bukan kebijakan transformatif.
Regionalisme pembangunan tidak harus meniru Uni Eropa dengan supranasionalitas penuh. ASEAN dapat mengadopsi pendekatan fleksibel bertingkat (variable geometry): negara-negara yang siap dapat maju lebih dulu dalam proyek-proyek tertentu, sementara yang lain menyusul. Misalnya, dalam pengembangan baterai kendaraan listrik, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam dapat membentuk konsorsium riset bersama, sementara negara lain bergabung kemudian. Fleksibilitas ini sudah diakui dalam formula ASEAN-X, tetapi perlu diperkuat dan dilengkapi dengan mekanisme penegakan yang lebih mengikat untuk proyek-proyek yang disepakati.
Kapasitas Negara dan Ruang Kebijakan
Regionalisme pembangunan juga menuntut kapasitas negara yang kuat. Negara harus mampu merancang kebijakan industri, mengelola bank pembangunan, menegosiasikan transfer teknologi, dan mendisiplinkan sektor swasta. Namun kapasitas ini tidak seragam di ASEAN. Singapura dan Malaysia memilikinya, Indonesia dan Vietnam sedang membangunnya, sementara Kamboja, Laos, dan Myanmar masih sangat terbatas.
Karena itu, ASEAN perlu membangun mekanisme redistribusi kapasitas: negara-negara yang lebih maju membantu negara-negara yang tertinggal melalui program pelatihan, transfer pengetahuan, dan pendanaan bersama. Tanpa itu, integrasi regional yang murni berbasis pasar akan memperlebar ketimpangan internal, memicu resistensi, dan melemahkan solidaritas ASEAN.
Selain itu, ruang kebijakan (policy space) harus diperluas. Perjanjian perdagangan dan investasi global sering kali membatasi kemampuan negara berkembang untuk menerapkan kebijakan industri, kewajiban transfer teknologi, atau persyaratan kandungan lokal. ASEAN perlu memperjuangkan agar perjanjian-perjanjian tersebut menghormati hak pembangunan negara berkembang.




















