JATIMRAYA COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) dalam bentuk tunai kepada pekerja atau buruh, dalam upaya menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli masyarakat di kuartal IV/2026.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, dalam sebuah pernyataan pada hari ini, mengutip Antara
Kementerian tersebut diketahui telah menerbitkan regulasi baru mengenai BSU 2026. Melalui Peratutran Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 telah ditetapkan persyaratan penerima, ketentuan batas gaji atau upah , serta besaran bantuan bagi pekerja atau buruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berlaku mulai 28 Oktober 2026, pernamker tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU
Pekerja ataupun buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan wajib jika ingin mendapatkan BSU. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga:
Dua Aktor Inggris Jalani Screen Test untuk Peran James Bond 007
Pemprov Jatim Perkuat Akses Pendidikan, Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya 2026
Jennie dan Jisoo BLACKPINK Debut di Proyek Soundtrack Film Animas
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Gajji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
5. Pekerja/buruh di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Baca Juga:
Medan Jadi Proyek Percontohan Kota Pintar, Danantara Siapkan 12 Smart City
Hidayah di Ujung Napas: Membaca Jalan Fana’ Ul-Fana’ dalam Gemuruh Eksistensi Manusia
6. Pekerja/Upah di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka acuan batas upah menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
7. Tidak berlaku untuk ASN, anggota TNI maupun Polri.
Besaran nominal BSU adalah Rp300 ribu perbulan dan dibayarkan tiga bulan sekaligus (Rp900 ribu), melalui bank-bank dan lembaga resmi yang ditunjuk seperti Mandiri, BNI, BRI, dan PT Pos Indonesia.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan dan informasi melalui situs resmi BSU Kemnaker atau bisa menghubungi Call Center Kemnaker di 1500 630. (RM)














