Pemerintah Kembali Salurkan BSU 2026, Ini Syarat dan Besaran Bantuan untuk Pekerja

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 8 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) dalam bentuk tunai kepada pekerja atau buruh, dalam upaya menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli masyarakat di kuartal IV/2026.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, dalam sebuah pernyataan pada hari ini, mengutip Antara

Kementerian tersebut diketahui telah menerbitkan regulasi baru mengenai BSU 2026. Melalui Peratutran Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 telah ditetapkan persyaratan penerima, ketentuan batas gaji atau upah , serta besaran bantuan bagi pekerja atau buruh.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlaku mulai 28 Oktober 2026, pernamker tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Syarat Penerima BSU

Pekerja ataupun buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan wajib jika ingin mendapatkan BSU. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

3. Menerima gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Gajji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

5. Pekerja/buruh di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

6. Pekerja/Upah di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka acuan batas upah menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

7. Tidak berlaku untuk ASN, anggota TNI maupun Polri.

Besaran nominal BSU adalah Rp300 ribu perbulan dan dibayarkan tiga bulan sekaligus (Rp900 ribu), melalui bank-bank dan lembaga resmi yang ditunjuk seperti Mandiri, BNI, BRI, dan PT Pos Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan dan informasi melalui situs resmi BSU Kemnaker atau bisa menghubungi Call Center Kemnaker di 1500 630. (RM)

Berita Terkait

11 Provinsi Sudah Mendaftar, Porwanas 2027 di Lampung Bidik 5.000 Peserta
Lima Geopark Indonesia Raih Rekomendasi Green Card UNESCO
Fadli Zon: Dana Indonesia Raya Naik Jadi Rp8 Triliun, Seniman Bisa Manfaatkan
Mengenal Sosok Ariyo Windutomo, Jenderal TNI yang Ditunjuk Prabowo sebagai Plt KSP
Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Diduga Terlibat Kasus Penyadapan Presiden
Korea Utara Bantah Tuduhan AS soal Pencurian Kripto Miliaran Dolar dari Binance
100 Seniman Musik PAPRI Ikuti Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Profesi Kemnaker
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 19:34 WIB

Pemerintah Kembali Salurkan BSU 2026, Ini Syarat dan Besaran Bantuan untuk Pekerja

Jumat, 6 November 2026 - 17:00 WIB

11 Provinsi Sudah Mendaftar, Porwanas 2027 di Lampung Bidik 5.000 Peserta

Jumat, 6 November 2026 - 12:43 WIB

Lima Geopark Indonesia Raih Rekomendasi Green Card UNESCO

Kamis, 5 November 2026 - 15:27 WIB

Fadli Zon: Dana Indonesia Raya Naik Jadi Rp8 Triliun, Seniman Bisa Manfaatkan

Kamis, 5 November 2026 - 12:45 WIB

Mengenal Sosok Ariyo Windutomo, Jenderal TNI yang Ditunjuk Prabowo sebagai Plt KSP

Berita Terbaru

Entertainment

Dua Aktor Inggris Jalani Screen Test untuk Peran James Bond 007

Minggu, 8 Nov 2026 - 20:24 WIB

Entertainment

Jennie dan Jisoo BLACKPINK Debut di Proyek Soundtrack Film Animas

Minggu, 8 Nov 2026 - 15:49 WIB