Prostitusi via Daring, Pemkot Surabaya Minta Warga Waspada

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prostitusi berbasis daring. (hukumonline.com)

Ilustrasi prostitusi berbasis daring. (hukumonline.com)

Praktik prostitusi berbasis daring dengan melibatkan anak di bawah umur yang kini sedang marak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Surabaya.

Menyikapi ancaman tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya M. Fikser meminta setiap warga melaporkan potensi prostitusi melalui aplikasi ‘Wargaku’ dan Command Center via hotline 112 jika menemukan indikasi penyimpangan tersebut.

Gerakan aktif warga dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus prostitusi online.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai informasi yang dilaporkan oleh masyarakat penting dan kami siap untuk melakukan patroli secara intensif sebagai bentuk pengawasan,” kata Fikser, Jumat 17 Mei 2024.

Di luar pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, Fikser juga mengatakan pihaknya menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian. Untuk perlindungan psikologis serta penyembuhan trauma pada korban.

Satpol PP juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Fikser juga mengajak kepada seluruh pengelola hotel, penginapan, dan apartemen yang ada di Kota Pahlawan untuk turut terlibat dalam mengawasi dan mencegah praktik prostitusi.

Apabila pihaknya menemukan setiap pengelola hotel, penginapan, hingga apartemen yang kedapatan melakukan tindak pembiaran atau bahkan terlibat, maka Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi tegas, salah satunya merevisi kembali perizinannya.

“Jika terbukti melanggar langsung kami cabut izinnya, tentu melalui beberapa tahapan sesuai ketetapan,” tutur dia.

Sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024)  Polrestabes Surabaya telah menangkap tujuh orang tersangka kasus TPPO dan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat korban tersebut merupakan perempuan di bawah umur, yang dibawa oleh tersangka YY seorang muncikari asal Oku, Sumatera Selatan.

Mereka lalu ditampung di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur dan dipekerjakan oleh YY dari satu hotel ke hotel lain.

 

Berita Terkait

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia
Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media
H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030
Peduli Korban Bencana, Grup Merdeka Serahkan Donasi Rp977 Juta ke BAZNAS RI
PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:47 WIB

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:09 WIB

Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:26 WIB

Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media

Berita Terbaru