Sejumlah pemuda mengatasnamakan Maja Pro (Remaja Jaga Probolinggo) meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak tutup mata dan segera menertibkan tempat karaoke ilegal yang saat ini menjamur di daerahnya Kecamatan Dringu, Probolinggo.
Menurutnya, di Dringu saja sudah ada dua tempat karaoke yang diduga ilegal, namun belum ada tindakan tegas dari pihak petugas. Ia katakan jika tempat hiburan tersebut tetap dibiarkan beroperasi, tidak akan ada imbas positif untuk kenaikan PAD. Tidak hanya itu, Probolinggo yang sejak dahulu terkenal dengan kota santri kini bisa saja tercoreng.
“Saya masyarakat dringu merasa resah atas masih terbukanya tempat hiburan malam di daerah dringu,” kata Koordinator Maja Pro Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya sudah melakukan pelaporan atas beroperasinya tempat karaoke tersebut ke Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, namun hingga saat ini dikatakannya belum ada tindakan yang tegas berupa penutupan.
“Masyarakat sempat melaporkan melalui whatsapps akan tetapi tidak ada tindakan sama sekali, sehingga saya curiga dan menduga SatpolPP membackup tempat hiburan malam,” ujarnya.
Risky menuturkan, sejak Kabupaten Probolinggo dipimpin Penjabat (Pj) Bupati, kini banyak tempat hiburan karaoke ilegal beroperasi dengan liar. Padahal sebelum-sebelumnya hal itu tidak pernah terjadi di daerahnya.
“Padahal sebelum kepemimpinan Pj tidak pernah ada tempat hiburan malam di kabupaten. Semenjak Pak Pj Hugas menjabat, hiburan malam bebas buka di Kabupaten Probolinggo,” kata dia.
Baca Juga:
Talud Objek Wisata Telaga Sarangan Longsor, BPBD Evakuasi Tiga Korban
Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
Di sisi lain, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan telah memberikan tindakan atas beroperasinya tempat karaoke di Kecamatan Dringu. Tindakan tersebut berupa pembinaan agar pemilik karaoke mematuhi aturan yang ada.
“Siap tempo hari bersama jajaran dan Muspika Dringu sdh di adakan pembinaan,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, tidak bisa langsung melakukan penutupan atas beroperasinya tempat karaoke ilegal. Karena semunya butuh tahapan-tahapan yang perlu ditempuh.
“Ada tahapan yang harus dilakukan, pembinaan untuk mengurus perijinan, teguran tertulis teguran, kemarin via telepon juga sudah saya koordinasikan dengan Pak Camat Dringu,” jelasnya.
Baca Juga:
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
Setelah melakukan pembinaan itu, pihaknya pun memberikan senggang waktu agar pihak owner karaoke melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan Pemkab Probolinggo.
“Nanti oleh tim akan diberikan tenggang waktu, Nanti yang akan memutuskan satpol yang eksekusi,” pungkasnya.














