Kematian Afif Maulana, Prof. Adrianus Meliala: Pihak Keluarga Tidak Terima Karena Kematian Korban Dianggap Tidak Wajar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Afif Maulana.

Afif Maulana.

JATIMRAYA.COM – Sudah hampir satu bulan kematian Afif Maulana, bocah usia 13 tahun, warga Padang, Sumatera Barat, menjadi ulasan media massa dan konsumsi publik. Menarik, lantaran kematian korban, oleh keluarganya, dianggap tidak wajar dan menuding tindakan polisi sebagai penyebabnya.

Jasad korban yang siswa SMP itu pertama kali ditemukan seseorang yang sedang membuang sampah, mengapung di perairan Sungai Batang Kuranji, di sekitar jembatan, pada Ahad (9/6/2024) sekira pukul 11.00.

Polisi setempat (Polda Sumbar) berdalih, kematian korban akibat terjebur ke sungai, karena ketakutan saat dilakukan penghalauan aparat kepolisian, yang bertugas mencegah timbulnya tawuran antar anak muda di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat yang dipimpin Indira Suryani, tidak serta merta memercayai kesimpulan polisi atas kematian korban. Indira menduga, korban tewas akibat penyiksaan aparat kepolisian – termasuk 18 remaja lain yang mengalami hal sama tapi selamat – sebelum akhirnya ditemukan di sungai.

“Kami meyakini, proses penyiksaan itu muncul terlebih dahulu mulai dari jembatan dan jalan, kemudian penyiksaan itu berlanjut di Polsek Kuranji. Lanjut lagi di Polda Sumbar, disuruh guling-guling, merayap dan sebagainya,” cetus Indira dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Sementara Kriminolog UI dan Pengamat Kepolisian, Prof. Adrianus Meliala, yang dikonfirmasi jurnalis secara pesan pendek whatsapp, Rabu (3/7/2024), berpendapat tidak terimanya pihak keluarga atas kematian korban, yang dianggap tidak wajar, itu bisa dipahami.

Keluarga korban, menurut Adrianus, tidak percaya bahwa korban tidak saja memperoleh tindakan yang tidak hanya kasar, melainkan juga fatal. Disambungnya, analisa tersebut didasarkan pada kenyataan, bahwa anggota kepolisian (red, yang menangani kasus itu) sudah terbukti berbuat kasar.

“Karena anggota kepolisian sudah terbukti berbuat kasar. Buktinya, sudah belasan (anggota polisi) yang diberikan sanksi etik terkait tindakan kasar. Itu pemikiran logis yang harus diterima kepolisian,” terang Adrianus.

Permasalahannya, lanjut Adrianus, walau pihak kepolisian diduga melakukannya, namun tidak ada bukti yang kuat. Luka-luka pada korban, nilainya, bukanlah luka penganiayaan tapi lebam mayat.

Akan tetapi, sebut Adrianus, bilamana aparat kepolisian memang terbukti melakukan penyiksaan hingga tewasnya korban, maka tidak ada gunanya Polda Sumbar melindungi anggotanya.

Disinggung apa maksud polisi (Polda Sumbar) mencari pihak yang memviralkan video, yang diduga penyiksaan Afif Maulana oleh polisi, Prof. Adrianus Meliala, menyatakan karena narasinya sudah berbau kebencian kepada polisi. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia
Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media
H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030
Peduli Korban Bencana, Grup Merdeka Serahkan Donasi Rp977 Juta ke BAZNAS RI
PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:47 WIB

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:09 WIB

Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:26 WIB

Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media

Berita Terbaru