Kematian Afif Maulana, Prof. Adrianus Meliala: Pihak Keluarga Tidak Terima Karena Kematian Korban Dianggap Tidak Wajar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Afif Maulana.

Afif Maulana.

JATIMRAYA.COM – Sudah hampir satu bulan kematian Afif Maulana, bocah usia 13 tahun, warga Padang, Sumatera Barat, menjadi ulasan media massa dan konsumsi publik. Menarik, lantaran kematian korban, oleh keluarganya, dianggap tidak wajar dan menuding tindakan polisi sebagai penyebabnya.

Jasad korban yang siswa SMP itu pertama kali ditemukan seseorang yang sedang membuang sampah, mengapung di perairan Sungai Batang Kuranji, di sekitar jembatan, pada Ahad (9/6/2024) sekira pukul 11.00.

Polisi setempat (Polda Sumbar) berdalih, kematian korban akibat terjebur ke sungai, karena ketakutan saat dilakukan penghalauan aparat kepolisian, yang bertugas mencegah timbulnya tawuran antar anak muda di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat yang dipimpin Indira Suryani, tidak serta merta memercayai kesimpulan polisi atas kematian korban. Indira menduga, korban tewas akibat penyiksaan aparat kepolisian – termasuk 18 remaja lain yang mengalami hal sama tapi selamat – sebelum akhirnya ditemukan di sungai.

“Kami meyakini, proses penyiksaan itu muncul terlebih dahulu mulai dari jembatan dan jalan, kemudian penyiksaan itu berlanjut di Polsek Kuranji. Lanjut lagi di Polda Sumbar, disuruh guling-guling, merayap dan sebagainya,” cetus Indira dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Sementara Kriminolog UI dan Pengamat Kepolisian, Prof. Adrianus Meliala, yang dikonfirmasi jurnalis secara pesan pendek whatsapp, Rabu (3/7/2024), berpendapat tidak terimanya pihak keluarga atas kematian korban, yang dianggap tidak wajar, itu bisa dipahami.

Keluarga korban, menurut Adrianus, tidak percaya bahwa korban tidak saja memperoleh tindakan yang tidak hanya kasar, melainkan juga fatal. Disambungnya, analisa tersebut didasarkan pada kenyataan, bahwa anggota kepolisian (red, yang menangani kasus itu) sudah terbukti berbuat kasar.

“Karena anggota kepolisian sudah terbukti berbuat kasar. Buktinya, sudah belasan (anggota polisi) yang diberikan sanksi etik terkait tindakan kasar. Itu pemikiran logis yang harus diterima kepolisian,” terang Adrianus.

Permasalahannya, lanjut Adrianus, walau pihak kepolisian diduga melakukannya, namun tidak ada bukti yang kuat. Luka-luka pada korban, nilainya, bukanlah luka penganiayaan tapi lebam mayat.

Akan tetapi, sebut Adrianus, bilamana aparat kepolisian memang terbukti melakukan penyiksaan hingga tewasnya korban, maka tidak ada gunanya Polda Sumbar melindungi anggotanya.

Disinggung apa maksud polisi (Polda Sumbar) mencari pihak yang memviralkan video, yang diduga penyiksaan Afif Maulana oleh polisi, Prof. Adrianus Meliala, menyatakan karena narasinya sudah berbau kebencian kepada polisi. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Teken MoU, PWI Perkuat Sinergi dengan Lemhannas untuk Menjaga Ketahanan Nasional
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Lestarikan Budaya Jawa, Purwakanthi Gelar Pementasan Prasadha Hambeksa Abhirama
Perkuat Digitalisasi Organisasi, PWI Pusat Resmi Launching Website pwi.or.id
Dukung Gus Kikin Pimpin PBNU, Lora Hasyim Tekankan Harapan untuk Warga Nahdliyin
Kredit UMKM Melambat, Achsanul Qosasi Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Teken MoU, PWI Perkuat Sinergi dengan Lemhannas untuk Menjaga Ketahanan Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Lestarikan Budaya Jawa, Purwakanthi Gelar Pementasan Prasadha Hambeksa Abhirama

Berita Terbaru