JIMAD SAKTEH Ancam KPU dan Bawaslu Sampang Dilaporkan Ke DKPP RI

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hukum JIMAD SAKTEH, Achmad Bahri, S.Ag, MH, Saat Memberikan Berkas Laporan Pelanggaran KPU ke Bawaslu Sampang, Rabu (25/09/2024).

Ketua Bidang Hukum JIMAD SAKTEH, Achmad Bahri, S.Ag, MH, Saat Memberikan Berkas Laporan Pelanggaran KPU ke Bawaslu Sampang, Rabu (25/09/2024).

Jatimraya.com, Sampang _ Kecewa atas respon atau tanggapan terkait laporannya Pelanggaran oleh KPU ke Bawaslu Sampang, Ketua Bidang Hukum JIMAD SAKTEH, Achmad Bahri, S.Ag, MH, mengancam KPU dan Bawaslu Sampang akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, nomor urut 2, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz Abdul Qodir atau dikenal JIMAD SAKTEH atau Sampang Abhukteh (terbukti), melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, terkait temuan pelanggaran oleh Ketua Bidang Hukum JIMAD SAKTEH, Achmad Bahri, S.Ag, MH, Rabu (25/09/2024 sore.

Mirisnya, saat Ketua Bidang Hukum JIMAD SAKTEH, Achmad Bahri, S.Ag, MH, datang ke Bawaslu tidak ada komisioner Bawaslu yang ada. Sehingga laporan terpaksa diberikan dan diterima oleh staf Bawaslu Sampang, Jufriadi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh Komisoner Bawaslu sudah pulang kantor, sehingga cukup saya yang menerima laporan dari tim Pemenangan Jimad Sakteh dan pihak terlapornya adalah KPU Sampang, dan tertulis di formulir laporan Bawaslu, Secepatnya akan saya sampaikan kepada Pak Ketua Bawaslu Sampang, Bapak Mahalli,” tutur Jufriadi.

Sedangkan Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli saat di Konfirmasi Pesan WhatsApp, dengan singkat mengakui menerima laporan diatas tadi sore.

Ketua Tim Pemenangan JIMAD SAKTEH Kabupaten Sampang, Surya Nofiantoro, SE, melalui Ketua Bidang Hukum JIMAD SAKTEH, Achmad Bahri, S.Ag, MH, menganggap KPU Sampang telah lalai, dan Mengabaikan, Sehingga melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai tugas dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan peraturan tersebut menjelaskan, ada syarat wajib bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati antaranya tidak boleh memiliki hutang secara pribadi maupun lembaga, jelas Bahri.

Temuan pelanggaran ini bahkan terbit di sejumlah media masa sebelum KPU menggelar rapat pleno pengundian dan Penetapan nomor urut Paslon pada Senin (23/09/2024) silam.

Anehnya KPU tidak ada respon, meski dikabarkan ada laporan tertulis dari masyarakat dan segenap perwakilan awak media, yang mengatasnamakan Komunitas Media Penegak Keadilan (KOMPAK’S) Sampang, pada tanggal 3 September 2024, dengan nomor surat, 24.09.13/SPA/KMPK/IX/2024.

Bukti laporan tertulis dari masyarakat dan segenap perwakilan awak media, yang mengatasnamakan Komunitas Media Penegak Keadilan (KOMPAK’S) Sampang, pada tanggal 3 September 2024, dengan nomor surat, 24.09.13/SPA/KMPK/IX/2024.

Dimana jelas dalam surat tersebut tentang, Pengadu memohon kepada Ketua KPU Sampang untuk melakukan Verifikasi faktual kepada salah satu calon wakil bupati Sampang, terkait temuan tanggungan utang terhadap Perbankan Pemerintah, antaranya tanggungan utang di Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS).

Menurut Bahri, setidaknya KPU harus merilis laporan harta kekayaan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, sebelum menggelar rapat pleno pengundian dan Penetapan nomor urut Paslon.

Terlebih dalam aturan PKPU, KPU Sampang harus merespon setiap aduan masyarakat, bukan malah mengabaikan, yang berpotensi proses Pilkada akan bermasalah lebih serius.

Terpisah, Ketua KPU Sampang Aliyanto saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihaknya mengaku kurang paham laporan dimaksud. Namun menurut Aliyanto, laporan tersebut sudah biasa, dan setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, pungkasnya.

Menyikapi tanggapan Ketua KPU Sampang Aliyanto dan Ketua Bawaslu Sampang Muhalli diatas, Bahri mengaku kecewa dan mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (Man)

Berita Terkait

Meriah! Siswa SDN 3 Bangunsari Ponorogo Ikuti Edukasi Gizi hingga Pertunjukan Barongan
DLH dan Kemenag Sumenep Bersinergi Jaga Kebersihan Lingkungan
Ketua dan Sekretaris PWI se-Madura Dorong Keterwakilan Pengurus di Jatim Agar Tak Dipandang Sebelah Mata
Sidoarjo Kembangkan Perpustakaan Digital untuk Perkuat Budaya Literasi
Subandi Salurkan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas dan Penderita Stroke
Inovasi Pemkab Sidoarjo Meningkat, Subandi Soroti Stunting dan Pengangguran
Bupati Subandi Apresiasi Senada Fest Fatayat NU, Dorong Perempuan Berkarya untuk Sidoarjo
BRI Surabaya Kusuma Bangsa Perkuat Kedekatan dengan Nasabah di Harpelnas 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Meriah! Siswa SDN 3 Bangunsari Ponorogo Ikuti Edukasi Gizi hingga Pertunjukan Barongan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:37 WIB

DLH dan Kemenag Sumenep Bersinergi Jaga Kebersihan Lingkungan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Ketua dan Sekretaris PWI se-Madura Dorong Keterwakilan Pengurus di Jatim Agar Tak Dipandang Sebelah Mata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Sidoarjo Kembangkan Perpustakaan Digital untuk Perkuat Budaya Literasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Subandi Salurkan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas dan Penderita Stroke

Berita Terbaru

Lifestyle

Jempol untuk Blak-Blakan Doni

Senin, 26 Okt 2026 - 20:01 WIB