Mangrove Pulau Gebe Terancam Punah, Aktivitas Tambang PT ASM Diduga Jadi Penyebab

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan magrove rusak akibat penambangan.

Hutan magrove rusak akibat penambangan.

JATIMRAYA.COM – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat sorotan tajam. Operasi tambang nikel perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem mangrove akibat sedimentasi besar-besaran yang terjadi di kawasan pesisir.

Anggota DPRD Halmahera Tengah, Kaderun Karim, menyebut bahwa dampak lingkungan akibat aktivitas PT ASM telah berlangsung sejak lama, bahkan mulai mengancam kepunahan hutan mangrove di Pulau Gebe.

“Masalah lingkungan ini bukan baru. Sejak 2021 sudah ada laporan masuk, dan hingga kini kerusakan terus terjadi akibat sedimentasi. Sayangnya, pemerintah daerah seakan menutup mata,” kata Kaderun, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Kaderun menemukan sejumlah pohon mangrove yang telah mati akibat tertimbun material sedimen dari aktivitas tambang. Ia menilai bahwa perusahaan seharusnya membangun sediment pond atau kolam penampung sedimen yang layak untuk mencegah meluasnya dampak ke kawasan pesisir dan mangrove.

“Sedimen dibiarkan mengalir ke kawasan pesisir tanpa kontrol. Ini jelas kelalaian perusahaan yang berdampak serius terhadap ekosistem,” tegasnya.

Menurut data dari Minerba One Data Indonesia (MODI), PT. ASM telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Agustus 2013 dan akan berlaku hingga 2033, dengan luas konsesi mencapai 503 hektar.

Kaderun juga menyayangkan sikap pasif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Tengah yang dianggap tidak menjalankan pengawasan maksimal terhadap operasional tambang PT ASM.

“DLH dan DKP seharusnya mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai dinas-dinas ini tidak bekerja. Bukti kerusakan lingkungan sudah jelas di depan mata,” katanya.

Lebih jauh, Kaderun menyebut bahwa kerusakan mangrove akibat tambang PT ASM telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kehancuran mangrove bukan hanya masalah lingkungan, ini pelanggaran hukum yang nyata. Saya mendesak dinas terkait untuk segera bertindak dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh PT ASM,” pungkasnya. (as)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Teken MoU, PWI Perkuat Sinergi dengan Lemhannas untuk Menjaga Ketahanan Nasional
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Lestarikan Budaya Jawa, Purwakanthi Gelar Pementasan Prasadha Hambeksa Abhirama
Perkuat Digitalisasi Organisasi, PWI Pusat Resmi Launching Website pwi.or.id
Dukung Gus Kikin Pimpin PBNU, Lora Hasyim Tekankan Harapan untuk Warga Nahdliyin
Kredit UMKM Melambat, Achsanul Qosasi Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Teken MoU, PWI Perkuat Sinergi dengan Lemhannas untuk Menjaga Ketahanan Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Lestarikan Budaya Jawa, Purwakanthi Gelar Pementasan Prasadha Hambeksa Abhirama

Berita Terbaru