ASN Sidoarjo Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja yang mengombinasikan tugas di kantor (Work from Office/WFO) dan tugas di rumah (Work from Home/WFH).

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI dan arahan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi.

Dalam edaran tersebut, penyesuaian pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Meskipun bekerja dari rumah, Bupati menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelonggaran kinerja.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,”Imbuhnya.

ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pagi sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir.

Target Efisiensi dan Layanan Digital Transformasi ini mengusung beberapa tujuan utama, di antaranya Efisiensi Sumber Daya: Mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor secara riil.

Kemudian Akselerasi Digital: Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan digital seperti e-buddy serta tanda tangan elektronik.

Ada juga sektor Lingkungan: Menurunkan tingkat polusi udara dengan mengurangi mobilitas kendaraan. Dan Kinerja Berbasis Output: Mendorong budaya kerja yang diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa layanan masyarakat tidak akan terganggu. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100%, antara lain:

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.

* Unit layanan kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat).

* Layanan kependudukan (Dispendukcapil) dan perizinan (DPMPTSP/MPP).

* Lembaga pendidikan (Sekolah PAUD hingga SMP).

* Unsur keamanan dan kebencanaan (BPBD dan Satpol PP).

* Perangkat kewilayahan (Camat, Lurah, dan Kepala Desa).

Selain pola kerja, Bupati juga menginstruksikan penghematan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50%, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi sebesar 70%.

Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 km dari kantor, disarankan menggunakan sepeda, sedangkan yang lebih dari 5 km dihimbau menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi (listrik, air, BBM) serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 di bulan berikutnya. Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Rin)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Nalar Kritis di Era Industri 5.0
Mahasiswa UIN Madura Sukses Pentaskan Drama “HAH” Karya Putu Wijaya
Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura
Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan
Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon
Ribuan Masyarakat Ikuti HUT ke-14 Kabar Madura, Achsanul Qosasi: Semoga Kita Jadi Orang Pojur!
Pemkab Sidoarjo Genjot Revitalisasi TPS 3R untuk Kurangi Beban TPA Griyo Mulyo
BRI Sumenep: Proses Lelang Agunan Nasabah Bermasalah Telah Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Nalar Kritis di Era Industri 5.0

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:26 WIB

Mahasiswa UIN Madura Sukses Pentaskan Drama “HAH” Karya Putu Wijaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:24 WIB

Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:20 WIB

Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon

Berita Terbaru

Lifestyle

Seni Memecah Fokus: Kontra-Intelijen di Balik Gerakan Massa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:11 WIB

Lifestyle

Menafsirkan Ayat-ayat Al-Qur’an

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:12 WIB