Oleh: Ferry Is Mirza DM Wartawan Utama PWI Dewan Pers 3170
JATIMRAYA.COM, Bila di pertengahan bulan Oktober lalu sudah berulah melalui mulut Anwar Usman Ketua MK (Mahkamah Keluarga) dengan memutuskan Gibran RR bisa lolos jadi cawapres. Kini, di awal bulan Desember Dinasti Jokowi bikin gaduh lagi. Giliran Hasyim Asya’ri Ketua KPU (Komisi Pemilintir Undang- undang) yang disuruh membela putra sulung Jokowi yang jadi pasangan Prabowo untuk tidak tampil pada sesi debat cawapres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana caranya?
Caranya, Hasyim Asy’ari dengan berani memplintir UU No 7 tahun 2017 pasal 277 tentang Pemilu junto Pasal 50 Peraturan KPU 15/2023 bahwa acara debat yang semestinya dilakukan 5 kali –3 kali antar capres dan 2 kali antar cawapres– yang antar cawapres itu yang ditiadakan oleh Ketua KPU.
Atas perubahan sekuel debat ini memicu kegaduhan di ranah publik. Ada dugaan ini terjadi karena Jokowi cawe cawe. Dan ini tanda kecurangan.
Ditiadakan sesi debat cawapres itu meski melanggar UU 7/2017 dan KepKPU 50/2023 maksud dan tujuanya agar putra mahkota itu tak dipermalukan oleh publik karena plonga plungu kayak lonsay –lontong sayur– yang memang tak layak jadi cawapres.
Baca Juga:
Aston Sidoarjo Jadi Pelopor Garden Wedding di Sidoarjo, Tawarkan Paket Mulai Rp57 Juta
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
BIP Foundation Siapkan Aksi Sosial 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan
Menurut pengacara Todung Mulya Lubis bukan saja menyimpang dari ketentuanya yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud kepada pers di Jakarta, Sabtu kemaring 2/12/2023
Patutlah publik mempertanyakan konsistensi Hasyim Asy’ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini.
Baca Juga:
PWI Pamekasan Dorong Wartawan Sajikan Berita Berkualitas dan Berpihak pada Publik
Guyub dan Penuh Tawa, Alumni SMPN 1 Buduran 1989 Gelar Halal Bihalal Sambil Mancing
Oleh sebab itu, debat antar cawapres itu perlu dan wajib dilakukan. Bukan seenaknya KPU mengubah dan abaikan UU.
Memang U Pemilu tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Untuk dipahami bahwa capres dan cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Dan, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.
Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Wapres bukan semata mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin.
Sangat amat disayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung.
Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU.
Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu.
Sangat diharapkan, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya.
KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya.
Hanya dengan demikian kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita ikuti.
Bukan pilres yang dilaksanakan dengan kecurangan atas arahan istana dan perintah Presiden yang sedang berkuasa untuk memenangkan paslon Dinasti Presiden. (Andy Setiawan)***
















