Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi Hukuman Hari Natal 2023, Putri Candrawathi Dapat Remisi Sebulan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Desember 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. (Instagram.com/@divpropampolri)

Mantan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. (Instagram.com/@divpropampolri)

JATIMRAYA.COM – Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan remisi hukuman dari Ditjen Pas Kemenkumham di hari perayaan Natal tahun 2023.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menerangkan, jika Putri mendapatkan remisi selama satu bulan.

“(Dapat remisi hukuman) iya betul,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.

Walaupun begitu, Deddy menjelaskan hanya Putri yang mendapatkan remisi hukuman.

Sedangkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya tidak.

Baca artikel lainnya di sini : Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Mantan Gubernur Papua 2 Periode Lukas Enembe Meninggal Dunia

“’FS’ tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Yang lainnya beragama islam,” tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA), kini telah memotong hukuman istri mantan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun hukuman penjara.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023.

Lihat juga konten video, di sini: Gibran Rakabuming: Hilirisasi Solusi Konkret untuk Perdagangan Antara Indonesia dengan Negara Lain

Dalam perkara tersebut, teregister dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan terdakwa Putri Candrawathi.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi kepada awak media, Selasa, 8 Agustus 2023.***

Berita Terkait

Menko PMK Sambut Baik Dukungan UNFPA untuk Pembangunan Kependudukan Indonesia
Mendorong Mobilitas Vertikal Anak Indonesia, Menko PMK Pratikno Tekankan Kesetaraan Peluang
Siti Muatifah Berharap Program Pembangunan Infrastruktur DPUPR Bermanfaat, dan Berkelanjutan
Menko PMK Pratikno Kunjungi Museum La Galigo, Apresiasi Kekayaan Sejarah Sulawesi Selatan
Menko PMK Pratikno Dorong Mitigasi Proaktif dan Perubahan Pola Pikir untuk Cegah Bencana
“Kita Ini Keluarga Pancasila”: Pesan Toleransi Menko PMK di Perayaan Natal Kemenko PMK
Menuju Pendidikan Merata dan Berkelas Dunia: Menko PMK Pratikno Pimpin Rapat Bahas Program Prioritas Pendidikan
Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai 726,9 Ribu Dollar AS untuk Korban Gempa Bumi di Vanuatu
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:50 WIB

Harmoni spiritual, Antara spiritual dan wisata : Cari Tau Lebih Dalam Bagaimana Etika Berkunjung ke Mata Air Suci Pura Tirta Empul Tampaksiring

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:48 WIB

Terbakarnya Los Angeles dan Surah Kahfi

Jumat, 3 Januari 2025 - 05:39 WIB

Usaha Untuk Mengubah Takdir Alloh SWT

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:55 WIB

Takdir Ilahi adalah yang Terbaik

Senin, 23 Desember 2024 - 09:56 WIB

Salah Satunya Brokoli, Inilah 5 Jenis Sayuran yang Wajib Dibatasi Konsumsìnya bagi Penderita Asam Lambung

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:11 WIB

Amalan yang Paling Utama

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:23 WIB

Prabowo Peduli UMKM: “Semoga Berbeda”

Senin, 16 Desember 2024 - 14:23 WIB

Salah Satunya Mencegah Kanker, Inilah 5 Khasiat dan Manfaat Jeruk Purut untuk Kesehatan Jasmani

Berita Terbaru

Anwar Hudijono, jurnalis senior tinggal di Sidoarjo.

Lifestyle

Terbakarnya Los Angeles dan Surah Kahfi

Selasa, 14 Jan 2025 - 13:48 WIB