JATIMRAYA.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang perdana.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri pada hari ini Kamis, 14 September 2023.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menyatakan dugaan pelanggaran etik nonaktif Ketua KPK Firli Bahuri naik ke persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewas menyebut terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
“Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan.”
Baca artikel lainnya di sini : Segera Rampung, Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
“Cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik,” kata Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jumat, 8 Desember 2023.
Baca Juga:
PWI Pamekasan dan Dinas Perpustakaan Teken MoU Perkuat Literasi di Era Digital
Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya Radikalisme ke Pelajar SMA Wachid Hasyim 2
Menjinakkan Danantara: Antara Janji Tata Kelola, Jebakan Quasi-Fiscal, dan Agenda Revisi UU di DPR
Adapun, Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 33 orang, termasuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Sehingga ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diantaranya, perbuatan yang berhubungan pertemuan antara Firli dengan SYL.
Lihat juga konten video, di sini: Momen Keakraban Prabowo Subianto dan SBY Saat Bernyanyi Bersama di Reuni Emas Akabri 1970-1973
“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ujar Tumpak.
Baca Juga:
Takut Bekas Luka Operasi Besar? Ini Solusi yang Bisa Dipertimbangkan
CATL Luncurkan TECTRANS II di Ajang IAA Transportation 2026, Percepat Elektrifikasi Kendaraan Niaga
APBN di Tengah Badai: Antara Kredibilitas Pasar dan Amanat Keadilan Sosial
Atas perbuatannya tersebut, Firli diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau pasal 4 ayat (1) huruf j dan atau pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewas KPK telah menyatakan bahwa dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri naik ke persidangan.
Kemudian, pihaknya menyebut telah siap untuk menggelar persidangan hari ini.
“Persiapan semua sudah siap. Tinggal sidang aja,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023 lalu.
Lebih lanjut, Albertina menuturkan pihaknya telah menargetkan agar sidang akan selesai pada tahun ini.
“Iya, kita lihat di persidangan. sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” ujar Albertino.***
Baca Juga:
Hisense Luncurkan Seri Proyektor C3 Terbaru, Wujudkan “Home Entertainment” yang Imersif
Energi Bersih untuk Semua Orang: BLUETTI dan UN-Habitat Perluas Program Energi Bersih ke Nigeria















