Oleh: Vishnu Juwono, Pngamat Politik Kebijakan Publik, Universitas Indonesia
JATIMRAYA.COM – Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT dilakukan terhadap Kepala Jaksa Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Alexander Silaen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Integritas lembaga Kejaksaan yang merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum patut menjadi perhatian bersama.
OTT terhadap pejabat Kejaksaan menunjukkan bahwa tindakan pembersihan korupsi masih menjadi tugas berat.
Dalam konteks ini kasus dugaan Korupsi yang beruntun setelah sebelumnya yang menimpa sejumlah lembaga pengawas.
Baca artikel lainnya, di sini: Jasa Siaran Pers Solusi untuk Kebutuhan Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media dan Setiap Hari
Baca Juga:
Ketua Karang Taruna Pamekasan Apresiasi Pemuda yang Sulap Kedelai Jadi Peluang Usaha
Menjadi Samudra: Pelajaran Sufistik dari Sungai yang Takut Lenyap
Seperti BPK dan lembaga Eksekutif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang seharusnya mengawasi keberlanjutan integritas lembaga penegak hukum.
Keterlibatan Kejaksaan dalam kasus korupsi sebelumnya, terutama terkait dengan jaksa Pinangki, menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem internal Kejaksaan untuk memastikan keberlanjutan reformasi Kejaksaan.
Perlunya Kejaksaan fokus kembali pada reformasi penegakan hukum, terutama di sisa pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kasus OTT ini menjadi titik kritis bahwa reformasi penegakan hukum perlu diperkuat.
Baca Juga:
Di Bawah Layar Terminal Bloomberg: Ketika Narasi Kekuatan Ekonomi Tak Lagi Cukup
Rupiah, Danantara, dan Utang Global: Kedaulatan Ekonomi di Bawah Bayang-Bayang Dolar
Pembentukan Tim Khusus Pelaksanaan Reformasi Kejaksaan dengan keterlibatan tokoh independen yang memiliki rekam jejak anti korupsi mumpuni merupakan langkah strategis.
Tim tersebut harus memiliki otoritas yang cukup untuk mengimplementasikan program reformasi secara efektif.
Guna memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan.***














