Tindak Pidana Perdagangan Orang, 50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial. (Dok. Hallo.id)

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial. (Dok. Hallo.id)

JATIMRAYA.COM – Dittipidum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Australia (AFP/Australian Federal Police).

Berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim korban ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa tersangka FLA (36) dalam kasus tersebut sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang.”

“Tersangka dalam hal ini sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 500 juta,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani menuturkan, tersangka FLA yang ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat berperan perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Tak hanya FLA, dalam kasus tersebut juga terdapat satu orang tersangka lain berinisial SS alias Batman.

Batman adalah WNI yang kini menjadi warga negara Australia, dimana yang bersangkutan ditangkap AFP pada 10 Juli 2024.

“Tersangka Batman berperan menjemput korban, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FLA dijerat dengan sangkaan Pasal 4 UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ptppo).

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Dukung Gus Kikin Pimpin PBNU, Lora Hasyim Tekankan Harapan untuk Warga Nahdliyin
Kredit UMKM Melambat, Achsanul Qosasi Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand
Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel
PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
PCM Grand Wisata Ucapkan Terima Kasih kepada Donatur, TK ABA 12 Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan
PWI Pusat Berlakukan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026 untuk Tertibkan Administrasi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Dukung Gus Kikin Pimpin PBNU, Lora Hasyim Tekankan Harapan untuk Warga Nahdliyin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Kredit UMKM Melambat, Achsanul Qosasi Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:18 WIB

PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga

Berita Terbaru

Lifestyle

Elegi Kesucian Muktamar

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:35 WIB