Tindak Pidana Perdagangan Orang, 50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial. (Dok. Hallo.id)

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial. (Dok. Hallo.id)

JATIMRAYA.COM – Dittipidum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Australia (AFP/Australian Federal Police).

Berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim korban ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa tersangka FLA (36) dalam kasus tersebut sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang.”

“Tersangka dalam hal ini sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 500 juta,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani menuturkan, tersangka FLA yang ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat berperan perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Tak hanya FLA, dalam kasus tersebut juga terdapat satu orang tersangka lain berinisial SS alias Batman.

Batman adalah WNI yang kini menjadi warga negara Australia, dimana yang bersangkutan ditangkap AFP pada 10 Juli 2024.

“Tersangka Batman berperan menjemput korban, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FLA dijerat dengan sangkaan Pasal 4 UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ptppo).

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

LaNyalla Mahmud Mattalitti: Pidato Prabowo Subianto Bukti Keberanian Politik Kembalikan SDA untuk Rakyat
Muhadjir Effendy Blusukan ke Pemukiman Jamaah Haji Indonesia, Ingatkan Fokus Wukuf di Arafah
LaNyalla Dukung Dana Sitaan Koruptor untuk Program MBG dan Koperasi Desa
Rapat PWI Pusat Sepakati Tim Pengelola Website dan Pengembangan Podcast
PWI Lampung Kebut Persiapan Porwanas XV 2027, Incar Prestasi dan Sukses Event
KLH Diminta Tindak Ilegal Smelter PT TPA di Karawang
PWI Gelar Takziah Nasional, Kenang Loyalitas dan Pengabdian Zulmansyah Sekedang
Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:20 WIB

LaNyalla Mahmud Mattalitti: Pidato Prabowo Subianto Bukti Keberanian Politik Kembalikan SDA untuk Rakyat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Muhadjir Effendy Blusukan ke Pemukiman Jamaah Haji Indonesia, Ingatkan Fokus Wukuf di Arafah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:29 WIB

LaNyalla Dukung Dana Sitaan Koruptor untuk Program MBG dan Koperasi Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Rapat PWI Pusat Sepakati Tim Pengelola Website dan Pengembangan Podcast

Kamis, 30 April 2026 - 10:36 WIB

PWI Lampung Kebut Persiapan Porwanas XV 2027, Incar Prestasi dan Sukses Event

Berita Terbaru

Lifestyle

Global Bond Danantara: Lazim, tapi Perlu Transparansi

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:53 WIB

Lifestyle

Berbusana Yang Bagus Setiap Memasuki Masjid

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:46 WIB